Asas Praduga Tak Bersalah : Pengertian Asas Praduga tak Bersalah ( Presumption of Innocent ) Hukum

Posted on

Asas Praduga Tak Bersalah – Materi kali ini akan membahas mengenai pengertian asas praduga tak bersalah ( Presumption of Innocent ) yang akan di jelaskan secara singkat . Untuk itu langsung saja kita simak ulasan berikut ini secara seksama.

Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah

Asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent adalah  sebuah asas yangmana seseorang diduga atau dianggap tidak bersalah hingga  pengadilan memberikan pernyataan bersalah.

Asas hukum praduga tidak bersalah sudah  ada sejak abad ke-c11 di sistem hukum Common Law di negara Inggris di Bill of Rights.

Asas ini muncul karena latar belakang pemikiran individualistik – liberalistik yang di pertengahan abad ke- 19  yang berkembang pada saat  itu.

Pada sistem peradilan pidana ( Criminal Justice System ), menurut sistem hukum Common Law, asas hukum ini merupakan  syarat utama dalam penetapan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil dan tidak berpihak ( due process of law )

Asas praduga tidak bersalah diatur pada Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) dan Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 tentang  Kekuasaan Kehakiman ( UU Kekuasaan Kehakiman )

Di KUHAP, asas ini diterangkan pada Penjelasan Umum Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) pada butir ke 3 huruf c dengan bunyinya yaitu sebagai berikut :

“ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang menyatidakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap ”.

Kemudian pada Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ( UU Kekuasaan Kehakiman ) asas ini telah  tercantum pada pasal 8 Ayat ( 1 ) dengan bunyinya seperti dibawah ini :

Baca Juga :  Kasasi : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Alasan - Proses - Fungsi - Tata Cara

“ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya  putusan pengadilan yang menyatidakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap ”.

Praduga tidak bersalah yaitu merupakan  suatu prinsip yangmana seseorang harus dianggap tidak bersalah atau belum bersalah hingga  pengadilan memberi pernyataan orang tersebut  bersalah.

Prinsip tersebut  sangat penting pada demokrasi modern. Sebuah liputan pers bisa  disebut melanggar asas praduga tidak bersalah jika  membuat penilaian seseorang telah  terlibat atau bersalah melakukan tindak pidana, meskipun belum ada bukti dari putusan pengadilan yang memiliki  kekuatan hukum tetap.

Sehingga bisa  disimpulkan bahwa kita harus beranggapan  bahwa seseorang tidak bersalah hingga pengadilan menyatidakan bersalah.

Asas praduga tidak bersalah di artikan sebagai asas yang memberikan pernyataan bahwa seseorang tersangka tidak bisa  dikatakan bersalah sampai adanya keputusan dari pengadilan yang mempunyai  hukum tetap.

Asas praduga tidak bersalah adalah syarat penting dan juga  utama pada negara yang menganut due process of law seperti Indonesia. Supaya  tercipta keadilan yang jujur, adil, tidak memihak.

Akan tetapi  pada faktanya asas ini tidak di jalankan dengan baik namun  justri  seringkali dilanggar dan di salahgunakan.

Banyak para penegak hukum yang pada saat  sesesorang belum memperoleh  status baik menjadi tersangka dan belum terbukti bersalah  telah  dipukuli dan disakiti tanpa adanya alasan yang nyata.

Hal ini merupakan sebuah pelanggaran asas dan HAM ( Hak Asassi Manusia ) . Hal tersebut yang akan memunculkan sebuah kesan yang buruk terhadap kinerja aparatur penegak hukum di Indonesia.

Demikianlah ulasan di atas mengenai Asas Praduga Tak Bersalah semoga dapat bermanfaat , dan simak juga artikel kami yang lainnya , terimakasih atas kunjungannya.