Kasasi : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Alasan – Proses – Fungsi – Tata Cara

Posted on

Pengertian Kasasi – Nah apa yang dimaksud Kasasi ?? yang pada dasarnya kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum atau hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya. Kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan banding yang telah dijatuhkan oleh pengadilan banding/tinggi. Nah berikut dibawah penjelasan selengkapnya mengenai kasasi.

Pengertian Kasasi Secara Umum

Kasasi ialah pembatasan suatu keputusan oleh pengadilan yang dilakukan di tingkat pengadilan terakhir dan menetapkan suatu perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jp. Pasa; 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No. 55 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Kasasi lebih tepat diartikan sebagai naik banding ketumbang banding, ketika tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri kalian dapat mengajukan sebuah kasasi ke Pengadilan Tinggi. Ketika tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi dapat mengajukan sebuah kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tersebutlah sebagai badan yang terakhir untuk memperoleh keadilan.

Pengertian Kasasi Menurut Para Ahli

Tidak hanya itu terdapat juga beberapa pengertian kasasi menurut para ahli, yang diantaranya sebagai berikut:

  • Menurut KBBI
    Menurut KBBI “Kamus Besar Bahasa Indonesia” bahwa pengertian kasasi ialah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai benar dengan undang-undang.
  • Menurut Tritaamidjaja
    Menurut Tirtaamidjaja yang merumuskan mengenai definisi kasasi, dimana menurut Tritaamidjaja bahwa pengertian kasasi ialah suatu jalan hukum yang gunanya untuk melawan keputusan-keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yakni keputusan yang tidak dapat dilawan ataupun tidak dapat dimohon bandingan, baik karena kedua jalan hukum yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang maupun didasarkan karena telah dipergunakan.
Baca Juga :  Pengertian Dasar Negara : Kedudukan, Fungsi Dan Manfaatnya

Alasan Kasasi

Upaya hukum Kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dan juga merasa kurang puas terhadap suatu putusan Judex facti agar hakim Mahkamah Agung dapat kemudian memperhitungkan kembali terhadap putusan yang telah inkracht tersebut sehingga mampu menghasilkan suatu putusan yang adil baik bagi pihak yang dirugikan terlebih tentang penerapan hukum dalam putusan judex facti.

Permohonan pemeriksaan tingkat kasasi demikian disertai memori Kasasi yang memuat suatu alasan-alasan permohonan kasasi, jika hal tersebut dilalaikan maka dalam permohonan asasi dianggap tidak ada. Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak mengajukan risalah yang berisi alasan-alasan permohonannya tidak diterima. Berdasarkan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 yang menyebutkan bahwa secara limitatif alasan dalam Perohanan Kasasi yakni:

Tidak Berwenang Ataupun Melampui Batas Wewenang

Hakikatnya pengertian tidak berwenang dalam ini tendens kepada suatu kompetensi realitif “relatieve competentie” dan kompetensi absolut “absolute competentie”, konkretnya Judex facti incasu suatu pengadilan Niaga yang telah mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seolah-olah merupakan kewenangan padahal sebenarnya mengenai judex facti tidak berwenang atau bukan merupakan kewenangannya.

Sedangkan dalam alasan kasasi disebabkan judex facti yang melampui batas wewenang ialah bahwa judex facti telag mengadili sesuai atau melebihi kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang. Adapun saat melampui batas wewenang dapat diartikan sebagai yudes facti dalam putusannya telah mengabulkan lebih dari pada yang telah dituntut penggugat dalam surat gugatannya.

Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku

Hakikat salah menerapkan hukum diartikan secara sederhana ialah salah menerapkan ketentuan hukum formal ataupun hukum acara, hukum materialnya. Kesalahan demikian dilihat dari penerapan hukum yang berlaku. Sedangkan melanggar hukum tendens penerapan hukum demikian tidak dapat, salah dan juga tidak sesuai serta bertentangan dari ketentuan yang seharusnya telah digariskan oleh Undang-Undang.

Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undang Yang Mengancam Kelalaian Dengan Batalnya Putusan Yang Bersangkutan

Dokrin hukum acara perdata, kelalaian yang memenuhi syarat diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya suatu putusan. Aspek yang lazim disebut dengan melakukan persyaratan formal sehingga diancam juga kebatalan formal atau terhadap hal ini.

Baca Juga :  Partai Politik Adalah

Demikian adanya menurut Soedirjo bahwa jauh lebih menegaskan persyaratan formal yang tidak dipenuhi oleh hukum dalam melakukan suatu tugas peradilan yang merupakan alasan bagi suatu Mahkamah Agung dalam menyatakan batalnya suatu perbuatan hakim itu. Hanya perbuatan prosesesuail dari hakim yang tunduk pada pemeriksaan kasasi, perbuatan para pihak tidak.

Fungsi Peradilan Kasasi

Usia membicarakan justifikasi peradilan sebuah kasasi, berikut ini kemudian membicarakan fungsi yang ditinjau dari segi teori dan juga praktiknya. Terdapat beberapa fungsi-fungsi pokok yang diperankan Mahkamah Agung “MA” sebagai suatu peradilan kasasi, adapun fungsi-fungsi kasasi ialah sebagai berikut:

  • Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan

    Fungsi utama dalam peradilan kasasi, mengoreksi ataupun memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam peradilan bawahan.

  • Berfungsi Dalam Menghindari Kesewenangan

    Fungsi kasasi yang lain yakni menghindari dalam terjadinya kesewenangan “arbitary” terhadap anggota masyarakat yang timbul terhadap suatu keputusan pengadilan bawahan.

  • Menyelesaikan Kontroversi Ke Arah Standar Prinsip Keadilan Umum “General Justice Principle” Yang Objektif Dan Juga Uniformitas.

    Suatu putusan pengadilan tidak hanya semata-mata memiliki sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah.

Tata Cara Kasasi

Adapun tata cara kasasi yang diantaranya yaitu:

Pada Tingkat Pengadilan Negeri “PN”

  • Pemohonan kasasi menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan PN yang bersangkutan dalam masa tenggang waktu kasasi, sejak setelah putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
  • Pemohonan menghadap meja I yang akan menjelaskan dan menaksir biaya kasasi yang kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar “SKUM”.
  • Membayar panjar ke kasir sesuai yang tercantum pada SKUM kasir kemudian menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas serta mencatatnya dalam Jurnal Permohonan Kasasi.
  • Setelah biaya dibayar, panitera pada hari itu juga membuat Akta Permohonan Kasasi, lalu oleh meja II dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi. Setelah didaftar, Pemohon kasasi diberi lembaran pertama SKUM dan satu salinan Akta Permohonan Kasasi, lalu oleh meja III akan melaksanakan penyelesaian administrasi permohonan kasasi itu.
  • Selambat-lambatnya dalam waktu
  • Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, Panitera (meja III) wajib memberitahukan kepada pihak lawan dan menyerahkan salinan Akta Permohonan Kasasi. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi itu dicatat, maka pemohon wajib menyampaikan Memori Kasasi. Jika tidak, maka Panitera membuat surat keterangan bahwa pemohon tidak mengajukan surat memori kasasi.
  • Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan memori kasasi, meja III wajib memberitahukan kepada pihak lawan melalui Juru Sita/Pengganti juga dengan menyerahkan salinan memori kasasi.
  • Pihak lawan berhak mengajukan jawaban (kontra memori kasai), selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya memori kasasi itu. Meja III memberi tahu kepada Pemohon Kasasi melalui Juru Sita/Pengganti dengan menyerahkan salinan kontra memori kasasi.
  • Tangal Pemberitahuan Kasasi , serta tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi dicatat dalam Register Permohonan Kasasi.
  • Meja III memberitahukan para pihak (Pemohon dan termohon Kasasi), dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, dapat melihat, membaca, dan mempelajari berkas perkara kasasi tersebut.
  • Meja III segera meminutasi dan menjahit berkas kasasi tersebut dan disegel sebagai Bendel B (yang kelak mejadi arsip di MA), sebelum hari inzage tiba.

Pada Tingkat MA “Mahkamah Agung”

  • Penitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan memasukkan nomor urut sesuai tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya dan melaporkan semua kepada Ketua MA.
  • Ketua MA menetapkan majelis Hakim untk memeriksa perkara kasasi, dan dibantu oleh Panitera sidang
  • MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan
  • MA memeriksa dan memutuskan dengan sekurang – kurangnya tiga orang Hakim
  • Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh MA, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu MA mendengar sendiri para pihak atau saksi atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat banding yang memutuskan perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi;
  • Apabila MA membatalkan Putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama
  • Dalam hal MA mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasan tidak berwenang, maka MA menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenaang memeriksa dan memutuskan. MA mengabulkan berdasarkan alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau alasan lalai memenuhi syarat UU, maka MA memutuskan sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu
  • Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat alasan-alasan yang diajukan dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain
  • Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
  • Salinan putusan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Kasasi semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya,,sampai jumpa di postingan selanjutnya. 🙂 🙂 🙂