Naturalisasi : Pengertian, Proses, Syarat Dan Jenisnya

Posted on

Naturalisasi – Pada pembahasan kali ini admin akan membahas mengenai naturalisasi yang mana kan meliputi pengertian, proses dan juga syarat beserta jenisnya. Biasanya naturalisasi berkaitan dengan status penduduk asing yang berubah menjadi warga negara di suatu negara, yang kini ditempatinya. Untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Naturalisasi

Naturalisasi adalah proses perubahan status warga negara asing menjadi warga negara di suatu negara tertentu. Di dalam naturalisasi harus mendahulukan beberapa syarat yang telah ditetapkan di dalam peraturan kewarganegaraan pada negara yang bersangkutan.

Hukum naturalisasi pada setiap negara tidak sama. Di negara Indonesia, masalah seperti ini sudah diatur pada Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

Untuk mendapatkan naturalisasi, caranya dengan mengajukan permohonan pada HAM dan juga Menteri Hukum perantara Kedubes RI atau Kantor Pengadilan setempat. Jika telah disetujui maka orang tersebut harus mengucapkan janji setia di pengadilan negeri.

Istilah naturalisasi ini sering kita dengar dalam persepakbolaan Indonesia. Warga negara yang memperoleh naturalisasi di Indonesia karena karirnya dibidang sepak bola antara lain Kim Kurniawan, Raphael Maitimo, Serginho van Dijk Stefano Lilipaly, Diego Michiels, Christian Gonzales, Essien dan yang lainnya.

Proses Naturalisasi

  • Mengajukan permohonan yang di buat secara tertulis kepada presiden dengan perantara Menteri.
  • Berkas permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan dan telah di sampaikan kepada pejabat terkait.
  • Menteri akan meneruskan proses permohonan kepada presiden paling lama tiga bulan sejak surat permohonan tersebut di terima.
  • Adanya biaya sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  • Mengucapkan janji atau sumpah jika permohonan diterima.
  • Tidak hadirnya tanpa alasan yang jelas bisa berakibat atas di batalkannya proses naturalisasi menurut keputusan presiden.
  • Sumpah di ucapkan di depan pejabat
  • Pembuatan berita acara jalannya sumpah oleh presiden
  • Berita acara di sampaikan kepada menteri selambat-lambatnya 14 hari.
  • Melakukan penyerahan dokumen imigrasi oleh pemohon paling lama 14 sesudah pengucapan sumpah atau janji.
Baca Juga :  Budi Pekerti Adalah: Pengertian, Macam, Ciri, Tujuan, Manfaat Dan Contohnya

Syarat-Syarat Naturalisasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 syarat-syarat pengajuan naturalisasi yaitu :

  • Pada saat mengajukan permohonan, berada di Wilayah Negara Republik Indonesia paling cepat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun dan telah menikah
  • Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Selain itu mengakui Dasar Negara Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Sehat Jasmani dan rohani
  • Belum pernah memperoleh hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  • Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan ganda
  • Memiliki pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap
  • Membayar uang naturalisasi ke kas negara

Jenis-Jenis Naturalisasi

Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa adalah jenis naturalisasi yang dijalankan untuk mendapatkan status kewarganegaraan bagi negara asing, sebagaimana umumnya. Naturalisasi biasa ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 12 tahun 2006 pasal 9. Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dengan naturalisasi biasa ini, yaitu :

  • Usia minimal pemohon yaitu 18 tahun atau sudah menikah.
  • Pemohon telah berdomisili di Wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Pemohon sudah dinyatakan sehat jasmani dan sehat rohani.
  • Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila.
  • Pemohon tidak pernah di pidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
  • Pemohon tidak diizinkan berkewarganegaraan ganda jika nanti mendapat kewarganegaraan Indonesia.
  • Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  • Melakukan pembayaran uang pewarganegaraan kepada Kas Negara.

Contoh naturalisasi yang lainnya yaitu seorang wanita dengan kewarganegaraan asing, yang menikah dengan pria dari Indonesia. Wanita tersebut harus mengikuti kewarganegaraan suaminya seperti yang telah diatur. Perubahan status wanita tersebut disebut dengan naturalisasi biasa.

Baca Juga :  Kasasi : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Alasan - Proses - Fungsi - Tata Cara

Naturalisasi Istimewa

Dalam ketetapan Undang-Undang Negara Republik Indonesia mengenai kewarganegaraan dijelaskan juga terdapat pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing dengan istimewa. Artinya orang yang di berikan status istimewa sebagai warga negara, tidak harus mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau tidak harus melengkapi syarat seperti naturalisasi biasa.

Naturalisasi istimewa biasa diperoleh untuk warga negara asing yang sudah berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan secara langsung oleh presiden dengan persetujuan DPR dan juga diatur pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 20.

Contoh naturalisasi istimewa antara lain proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales karena telah berjasa dalam memberikan gol kemenangan untuk Indonesia pada pertandingan sepak bola.

Demikianlah pembahasan mengenai Naturalisasi : Pengertian, Proses, Syarat Dan Jenisnya semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat, sekian dan terimakasih banyak untuk kunjungannya.