Lembaga Pembiayaan – Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan mengenai lembaga pembiayaan yang mana dalam pembahasannya akan meliputi pengertian, jenis, fungsi beserta dasar hukum dan juga contohnya. Untuk lebih jelasnya langsung saja simak pembahasan berikut ini secara seksama agar mudah untuk di pahami.
Contents
Pengertian Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah salah satu badan usaha yang memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pembiayaan dengan bentuk pembiayaan yang berupa dana atau juga berupa barang modal.
Jenis – Jenis Lembaga Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan adalah merupakan suatu badan usaha yang tujuannya khusus di dirikan untuk melakukan untuk sewa guna usaha, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen atau anjak piutang
Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang nantinya akan menerima bantuan berupa pembiayaan ( Investee Company ) dengan jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, pernyataan dengan melalui pembelian obligasi konversi, serta pembiayaan dengan berdasarkan pada pembagian atas dari hasil usaha .
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah merupakan suatu badan usaha yang di dirikan secara khusus dengan tujuan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada sebuah proyek infrastruktur.
Perbedaan Lembaga Pembiayaan Dan Lembaga Keuangan
Lembaga Pembiayaan
- Lembaga pembiayaan hanya berfokus pada satu kegiatan keuangan saja
- Lembaga pembiayaan tidak dapat dengan langsung menghimpun dana yang berasal dari masyarakat. Yang berupa dalam bentuk tabungan, giro, dan juga deposito berjangka.
- Perizinan serta pembinaan dan juga pengawasan dapat di lakukan oleh departemen keuangan
- Tidak dapat menciptakan uang giral
- Tidak menekankan pada aspek jaminan
Lembaga Keuangan
- Pengaturan dan Perizinan seutuhnya berada pada BI. Karena ketentuan dalam UU No.10/1998.
- Lembaga keuangan secara langsung dapat menghimpun dana yang berasal dari masyarakat.
- Lembaga keuangan berfokus pada bidang jasa keuangan dan yang lainnya serta tidak hanya satu kegiatan keuangan saja.
- Bank umum dapat menciptakan uang giral dan juga dapat mempengaruhi peredarannya di masyarakat.
- pemberian kredit lebih terfokus pada jaminan.
Dasar Hukum Lembaga Pembiayaan
Menimbang :
Bahwa dalam rangka dalam upaya untuk meningkatkan peran dari lembaga pembiayaan dalam proses pembangunan nasional, maka haruslah di dukung dengan ketentuan mengenai lembaga pembiayaan yang memadai.
Bahwa untuk dapat meningkatkan peran yang tertera di atas, keputusan presiden No. 61 Tahun 1998 tentang lembaga pembiayaan yang harus di sempurnakan dengan cara mengganti keputusan presiden dengan keputusan presiden yang terbaru.
Mengingat :
- Pasal 4 ayat 1 UUD 452. Kitab UU Hukum Perdata
- UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian
- UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseorangan Terbatas
Fungsi Lembaga Pembiayaan
- Tidak membatasi masyarakat golongan menengah ke bawah saja , akan tetapi dapat di gunakan dalam bisnis yaitu pengembangan infrastruktur.
- Membantu masyarakat yang di mulai dari golongan ekonomi menengah ke bawah agar ke depannya dapat terlepas dari jeratan renternir. Renternir ini nantinya akan memberikan pinjaman yang tentunya dengan presentasi dengan bunga yang cukup besar.
Contoh Lembaga Pembiayaan
Berikut ini adalah beberapa contoh dari lemabaga pembiayaan :
Perusahaan Sewa Guna Usaha
- Sales and Lease Back
Sales and lease back yaitu adalah sebuah proses yang dilakukan dimana pihak lessee yang menjual barang modal kepada para lessor untuk di lakukan kontrak sewa untuk usaha. Metode ini pada umumnya biasanya di manfaatkan untuk menambah modal kerja lease. Sedangkan di dalam operating lease dimana pihak lessor yang dengan sengaja membeli barang modal yang kemudian digunakan untuk di leasekan kepada pihak lease. Maka biaya yang di kenakan tersebut merupakan biaya keluaran untuk mendapatkan barang yang diperlukan oleh lessee berikut dengan bungannya.
- Dirct Finance Leasse
Direct Finance Leasse , di dalam sebuah transaksi ini pihak lessor yang membeli barang modal atas permintaan lessee Dan juga sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee. Lessee sendiri bisa menentukan spesifikasi dari barang yang diinginkan dan termasuk juga suppliernya dan juga harganya. Oleh sebab itu dalam kasus ini pihak lessor cuam dapat memenuhi kebutuhan serta permintaan dari lessee saja.
Perusahaan Anjak Piutang
- Aditama Finance
Aditama finance adalah perusahaan pembiayaan yang hadir dengan menawarkan produknya yang berupa solusi anjak piutang serta finance lease dan juga sewa guna usaha.
- PT IFS Capital Indonesia
PT IFS Capital indonesia merupakan sebuah perusahaan yang memberikan berupa penyediaan jasa pada bidang leasing yang ditujukan untuk berbagai usaha kecil dan menengah yang ada di indonesia, serta pada bidang anjak piutang. Saat ini IFSi sudah menyediakan jasa yang di peruntukan bagi para importir serta eksportir Indonesia.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen
- PT Adira Quantum Multifinance
Usaha Kartu Kredit
Usaha kartu kredit atau yang pada umumnya dikenal dengan Credit Card merupakan sebuah kegiatan pembiayaan yang digunakan untuk pembelian barang dan jasa dengan cara menggunakan kartu kredit.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) adalah merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara atas kepemilikan sahamnya 100% yang merupakan milik pemerintah.
Perusahaan Modal Venture
- East Ventures
East Vantures yaitu adalah sebuah Perusahaan modal venture yang pertama kali ada di indonesia yang telah di dirikan sejak pada tahun 2010 silam dan masih bertahan hingga sampai pada tahun 2019.
- CyberAgent Venture
Cyber Agent Venture merupakan salah satu dari perusahaan modal venture yang berasal dari negara jepang. Saat ini Cyber Agent Venture dan juga dengan East venture sedang berkontribusi terhadap Tokopedia.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
- WOW
- BFI Finance
- BCA Finance
- FIF
- Adira Finance
- Aditama Finance
- Otto Summit
Sekian artikel mengenai Lembaga Pembiayaan semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat dan juga berguna dalam menambah wawasan pengetahuan untuk anda semua, sekian dan terimakasih banyak untuk kunjungannya ya.