Akuisisi : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Tujuan – Jenis – Manfaat – Kelebihan – Kekurangan

Posted on

Pengertian Akuisisi – Akuisisi berasal dari kata bahasa Inggris yakni acquisition yang berarti pengambilalihan, aslinya kata akuisisi berasal dari bahasa Latin, acquisitio dari kata kerja acquirere. Akuisisi ialah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.

Pengertian Akuisisi Secara Umum

Akuisisi ialah cara mengembangkan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kekurangan atau kesulitan modal. Dalam arti lain, akuisisi ialah transaksi dimana sebuah perusahaan membeli pengendalian atau 100% kepemilikan perusahaan lain agar bisa lebih efektif menggunakan kompetensi intinya dengan menjadikan perusahaan yang diakuisisi sebagai perusahaan yang mendukung portofolio bisnisnya. Dalam hukum bisnis, Akuisisi ialah setiap perbuatan hukum untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham atau aset dari perusahaan lain.

Pengertian Akuisisi Menurut Para Ahli

Adapun pengertian akuisisi menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

  • Menurut M.A. Weinber
    Menurut M.A. Weinber, Akuisisi ialah “A transaction or a series of transaction whreby a perosn “individual, group of individuals, or company” acquires control over the assests of a company, either directly by becoming the owner of those assets, of indirectly by obtaining control of the management of the company”. “sebuah transaksi atau serangkaian transaksi-transaksi dimana seseorang atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara langsung dengan menjadi pemilik aset-aset tersebut atau secara tidak langsung dengan mengambil pengendalian atas manajemen perusahaan tersebut”.
  • Menurut Charles A. Scharf
    Menurut Charles A. Scharf, Akuisisi ialah suatu transaksi di mana pihak pembeli “terbatas pada perusahaan” memperoleh seluruh maupun sebagian aset-aset atau usaha dari pihak penjual “terbatas pada perusahaan”, atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, dimana transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan pihak penjual. Pengertian umum istilah akuisisi mencakup bentuk-bentuk transaksi yang lebih spesifik misalnya merger, konslidasi, akuisisi, aset dan akuisisi saham.
  • Menurut Summer N. Levine
    Menurut Summer N. Levine, Akuisisi ialah transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana salah satu pihak, sebagai pembeli pada akhirnya mendapatkan dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak yang lain, sebagai penjual.
  • Menurut Munir Fuady
    Menurut Munir Fuady, Akuisisi ialah satu komponen dari tiga serangkaian perbuatan hukum yaitu merger, konsolidasi dan akuisisi.
  • Menurut Sudana “2011”
    Menurut Sudana, Akuisisi ialah penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang diakuisisi sehingga pengendalian manajemen perusahaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri.
  • Menurut Brealy, Myers & Marcus “1999, p. 598”
    Menurut Brealy, Myers, & Marcus, Akuisisi ialah pengambil-alihan “takeover” sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
  • Menurut P.S. Sudarsanan
    Menurut P.S. Sudarsanan, Akuisisi ialah sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.
  • Menurut Michael A. Hitt
    Menurut Michael A. Hitt, Akuisisi ialah memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.
  • Menurut PSAK “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan”
    Menurut PSAK “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan” No. 22, Akuisisi ialah bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi “acquirer”, sehingga mampu dalam mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih “acquiree” tesebut.
  • Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998
    Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998, Akuisisi ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseorangan tersebut.
  • Menurut Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010
    Menurut Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010, Akuisisi ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.
  • Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11
    Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11, Pengambilalihan ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Baca Juga :  Macam-Macam Kebutuhan Dan Alat Pemuas Kebutuhan

Tujuan Akuisisi

Adapun tujuan akuisisi yaitu:

  • Untuk menambah sinergi dari perusahaan yang bergabung kepemilikannya akibat akuisisi.
  • Untuk memperluas pangsa pasar bagi produk.
  • Untuk melindungi pasar.
  • Untuk mengakusisi produk.
  • Untuk memperkuat bisnis inti.
  • Untuk mendapatkan dasar berpihak di luar negeri atau untuk mengembangkan perusahaan ke luar negeri.

Jenis-Jenis Akuisisi

Adapun jenis-jenis akuisisi yang diantaranya yaitu:

Berdasarkan Jenis Usaha

  • Akuisisi Horizontal
    Akuisisi horizontal ialah akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan atas perusahaan target yang memiliki bidang usaha yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun memiliki daerah pemasaran yang sama. Akuisisi horizontal dilakukan dengan tujuan memperluas pangsa pasar ataupun membunuh pesaing usaha.
  • Akuisisi Vertikal
    Akuisisi vertikal ialah akuisisi yang dilakukan berdasarkan atas suatu perusahaan yang ditarget berada dalam satu mata rantai produksi yaitu arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir yang bertujuan mendapatkan adanya kepastian pasokan dan penjualan barang.
  • Akuisisi Pemusatan “Concentric Acqusistion”
    Akuisisi Pemusatan ialah akuisisi yang melibatkan perusahaan terkait pada bidang usaha baik secara horizontal maupun vertikal dan akibat akuisisi tersebut sehingga perusahaan yang diakuisisi menjadi kepanjangan tangan dari perusahaan yang mengakuisisi.
  • Akuisisi Konglomerat “Conglomerate Acquisition”
    Akuisisi konglomerat ialah akuisisi yang tidak melibatkan akuisisi secara horizontal maupun vertikal namun kegiatan perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan dan memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.

Berdasarkan Lokalisasi

  • Akuisisi Eksternal
    Akuisisi eksternal ialah transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam grup perusahaan yang berbeda.
  • Akuisisi Internal
    Akuisisi internal ialah transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam satu grup perusahaan yang sama. Tapi dalam akuisisi ini kemungkinan terjadi pelanggaran prinsip keadilan seperti kesamaan harga dan pihak penjual tidak kehilangan sahamnya.
Baca Juga :  Lisensi Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum dan Contohnya

Berdasarkan Transaksi

  • Akuisisi Saham
    Akuisisi saham ialah pengambilalihan sahan perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas atas saham perusahaan target oleh perusahaan yang melakukan suatu akuisisi dan dapat membawa ke arah pengasaan manajemen dan juga jalannya perseroan.
  • Akuisisi Aset
    Akuisisi aset ialah pengambilalihan seluruh atau sebagian besar dari aktiva dan pasiva perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi dengan atau tanpa mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.
  • Akuisisi Kombinasi
    Akuisisi kombinasi ialah perpaduan antara akuisisi saham dan akuisisi aset.
  • Akuisisi Kegiatan Usaha
    Akuisisi kegiatan usaha ialah pengambilalihan kegiatan usaha tertentu dari perusahaan target seperti alat produksi, hak milik intelektual dan jaringan bisnis oleh perusahaan pengakusisi.

Berdasarkan Motivasi Akuisisi

  • Akuisisi Strategis
    Akuisisi strategis ialah akuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, meningkatkan sinergi sauhan, memperkecil risiko, memperluas pangsa pasar dan meningkatkan efisiensi.
  • Akuisisi Finansial
    Akuisisi finansial ialah akusisi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Manfaat Akuisisi

Adapun manfaat akuisisi diantaranya yaitu:

  • Memperoleh kemudahaan dana atau pembiayaan.
  • Memperoleh cashflow dengan cepat.
  • Mendapatkan keryawan yang telah berpengalaman.
  • Mendapatkan pelanggan tetap tanpa merintis dari awal.
  • Mendapatkan sistem operasional dan administratif yang tetap.
  • Meminimalisir risiko kegagalan bisnis atau risiko usaha.
  • Mendapatkan kendali atas perusahaan lain.
  • Menghemat waktu untuk memasuki bisnis baru.
  • Mendapatkan infrastruktur dalam mencapai pertumbuhan yang lebih cepat.
  • Menguasai pasokan bahan baku dan bahan penolong.
  • Memperbesar ukuran perusahaan.

Kelebihan Dan Kekurangan Akuisisi

Adapun kelebihan dan kekurangan akuisisi yang diantaranya yaitu:

Kelebihan Akuisisi

  • Akuisisi saham tidak membutuhkan rapat dan suara pemegang saham sehingga pemegang saham tidak menyukai tawaran bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjualnya pada pihak bidding firm.
  • Dalam akuisisi saham, perusahaan yang membeli bisa berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak dibutuhkan persetujuan manajemen perusahaan.
  • Karena tidak membutuhkan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham bisa digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat.
  • Akuisisi aset membutuhkan suara pemegang saham namun tidak membutuhkan mayoritas suara pemegang saham.
Baca Juga :  Cogs Adalah : Pengertian, Tujuan, Unsur, Manfaat Dan Cara Hitungnya

Kekurangan Akuisisi

  • Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga suara persetujuan pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
  • Jika perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
  • Pada dasarnya pembelian tiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga mengakibatkan biaya legal yang tinggi.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Akuisisi semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya,, sampai jumpa di postingan selanjutnya. 🙂 🙂 🙂