E-Banking  : Pengertian, Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan Dan Contohnya

Posted on

E -Banking – E-banking atau internet banking adalah aktivitas atau kegiatan dalam melakukan transaksi, pembayaran dan juga transaksi lain dengan menggunakan internet dengan website bank yang telah diberi sistem keamanan.

Pengertian lainnya yaitu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi, dan juga komunikasi perbankan, pemakaian teknologi informasi dan juga komunikasi pada sektor perbankan nasional tampak lebih maju daripada sektor yang lainnya.

Perbankan elektronik mencakup area yang luas dari teknologi yang sedang berkembang pesat. Sebagian diantaranya berkaitan dengan layanan di garis depan, seperti ATM dan juga komputerisasi “sistem” perbankan serta sebagian kelompok lainnya yang sifatnya “garis belakang” seperti teknologi-teknologi yang digunakan pada lembaga keuangan “merchant” atau layanan jasa transaksi.

Manfaat E-Banking

Penggunaan e banking sama dengan mesin ATM, hanya saja sarananya berbeda. Seorang nasabah bisa melakukan kegiatan pengecekan saldo rekening, transfer dana antara rekening atau antar bank, sehingga untuk membayar tagihan-tagihan teratur bulanan seperti listrik, telepon, kartu kredit, televisi berbayar dan yang lain sebagainya.

Pemanfaatan e-banking memiliki keuntungan yang banyak yang didapatkan oleh nasabah, khususnya jika melihat banyak waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking bebas antrian dan bisa dilakukan di mana saja sepanjang nasabahnya mempunyai sarana pendukung dalam melaksanakan pelayanan e-banking.

Jenis Layanan

Perbankan Daring (Online Banking)

Perbankan daring adalah gabungan dari dua istilah yaitu daring (online) dan perbankan (banking). Kini internet sudah menghubungkan sekitar lebih dari 100 juta orang. Dan dapat melakukan transaksi perbankan baik finansial maupun non finansial dengan komputer, yang tersambung dengan jaringan internet bank. Jenis transaksi dari e-banking yaitu :

  • Transfer dana atau uang
  • Mengecek informasi saldo
  • Mengecek informasi nilai tukar
  • Melakukan pembayaran beberapa tagihan seperti kartu kredit, rekening telepon, rekening listrik dan yang lain sebagainya
  • Melakukan pembelian (pulsa handphone, tiket pesawat, tiket kereta dan yang lain sebagainya )
Baca Juga :  Sumber Daya Manusia

Perbankan Bergerak

Perbankan bergerak adalah layanan perbankan yang bisa diakses secara langsung dengan telepon selular GSM dengan SMS. Jenis transaksinya yaitu :

  • Transfer Dana
  • Mengecek Informasi saldo
  • Melakukan mutasi rekening
  • Mengecek nilai tukar
  • Melakukan jenis pembayaran seperti kartu kredit, rekening listrik, rekening telepon, asuransi
  • Membeli pulsa isi ulang serta saham

Penerapan E-Banking

Manajemen resiko dalam pengadaan aktivitas E-Banking peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia berhubungan dengan pengelolaan atau manajemen resiko penyelenggaraan aktivitas E-Banking adalah Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/8/DPNP, pada tanggal 20 April 2004 mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada kegiatan pelayanan jasa Bank melalui E-Banking.

Pengendalian Pengamanan “Security Control”

  • Bank wajib melaksanakan langkah-langkah yang pasti untuk pengujian keasilan “otentikasi” identitas dan juga otorisasi kepada nasabah yang melakukan transaksi dengan E-Banking.
  • Bank wajib menggunakan metode pengujian keaslian transaksi sebagai penjamin apabila transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah “non repudiation” dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi E-Banking.
  • Bank wajib memastikan terdapat pemisahan tugas dalam sistem E-Banking, data base dan aplikasi yang lainnya.
  • Bank harus memastikan terdapat pengendalian pada otorisasi dan hak akses “privileges” yang tepat terhadap sistem E-Banking, database dan juga aplikasi lain.
  • Bank wajib memastikan adanya prosedur yang memadai sebagai pelindung integritas data, catatan atau arsip dan informasi terhadap transaksi E-Banking.
  • Bank wajib memastikan adanya mekaniseme ditelusurinya atau “audit trail” yang pasti untuk semua transaksi e-banking.
  • Bank harus melakukan langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada E-Banking. Langkah ini harus disesuaikan dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan atau disimpan dalam database.
Baca Juga :  Pengertian Strategi Menurut Para Ahli

Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi

  • Bank wajib memastikan bahwa website bank memberikan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melaksanakan transaksi lewat E-Banking.
  • Bank harus mengambil langkah-langkah yang pasti bahwa ketentuan rahasia nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di Negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa E-Banking.
  • Bank wajib memiliki prosedur perencanaan darurat dan juga berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan adanya sistem dan jasa E-Banking.
  • Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk pengelolaan, mengatasi dan juga meminimalkan permasalahan yang muncul dari kejadian yang tidak di inginkan atau perkirakan “internal dan eksternal” yang dapat menghambat tersedianya sistem dan jasa E-Banking.
  • Dalam hal sistem penyelenggaraan E-Banking d ilaksanakan oleh pihak ketiga “outsourcing”, bank harus menetapkan serta menerapkan prosedur pengawasan dan due diligence yang menyeluruh dan berkelanjutan dalam pengelolaan hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.

Hambatan E-Banking

  • Transaksi ebanking tidak hanya membuat mudah namun juga menimbulkan resiko seperti misalnya strategi, operasional dan juga reputasi dan juga terdapat berbagai ancaman pada aliran data reliable dan ancaman kerusakan atau kegagalan pada sistem E-Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi yang merupakan dasar E-Banking.
  • Kerusakan atau Kerugian/kehilangan yang diterima oleh Bank atau Nasabah disebabkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
  • Menjadi salah satu target cybercrime yang mempunyai kendala dalam hal pembuktian secara teknis atau non teknis.
  • Pemerintah dan DPR manapun hingga saat ini seolah-olah lambat dalam mengantisipasi kejahatan, seperti yang sering terjadi pada ebanking.
  • Aktivitas dalam ebanking belum mempunyai payung hukum yang tegas dan juga akurat karena stagnannya UU informasi dan transaksi elektronik.
  • Para pelaku usaha dalam perbankan dan juga masyarakat pada umumnya masih kurang peduli pada proses penanganan beberapa kasus tindak pidana pada ebanking.
Baca Juga :  Lembaga Pembiayaan : Pengertian, Fungsi, Jenis Beserta Contoh Dan Dasar Hukumnya

Contoh Layanan E-Banking

  • ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automated Teller Machine”
  • Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
  • Sistem penyelesaian Bruto waktu nyata (Real Time Gross Settlement System)
  • Perbankan Daring (Internet Banking)
  • Sistem klirik elektronik

Sekian artikel kali ini yang membahas mengenai E-Banking  : Pengertian, Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan Dan Contohnya semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat dan juga berguna untuk anda semua, terimakasih banyak untuk kunjungannya ya.