Desa Adalah

Posted on

Pengertain Desa – Kata desa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yakni “dhesi” yang berarti tempat lahir. Namun, perlahan artian dari desa sendiri berkembang baik yang menambah maknanya hingga mengurangi maknanya sehingga memiliki kesan negatif. Padahal, berbagai ahli berpendapat bahwa desa memiliki berbagai peranan penting.

Desa adalah bagian yang penting dari suatu masyarakat yang mana tak dapat terpisahkan. Pentingnya desa ini disampaikan oleh berbagai ahli yang memberikan pendapatnya. Oleh karena itulah, keberadaan desa semestinya tidak boleh diremehkan termasuk juga oleh pemerintah karena pentingnya keberadaan desa tersebut.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sebuah materi mengenai Desa yang meliputi pengertian menurut para ahli , fungsi dan juga ciri – ciri desa . Untuk informasi yang lebih lanjutnya langsung saja kita simak penjelasan berikut ini .

Pengertian Desa

Desa atau juga di kenal dengan nama udik menurut definisi “ universal ”, adalah  sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan ( rural ). Di Indonesia, istilah desa yaitu berupa  pembagian wilayah administratif  yang berada di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh  Kepala Desa.

Sebuah desa adalah  kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang di sebut juga  dengan kampung ( Banten, Jawa Barat ) atau dusun ( Yogyakarta ) atau banjar ( Bali ) atau juga  jorong ( Sumatera Barat ). Kepala Desa dapat  disebut dengan nama lain seperti  Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur

Pengertian Desa Menurut Para Ahli Kependudukan

Menurut R. Bintarto

Desa adalah  perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografi, politik, serta kultural yang berada di suatu daerah dalam hubungan dan juga  pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

Menurut Rifhi Siddiq

Desa merupakan suatu wilayah yang mempunyai  tingkat kepadatan yang  rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermata pencaharian dibidang agraris  serta  mampu berinteraksi dengan wilayah lain yang berada  di sekitarnya.

Menurut Sutardjo Kartohadikusumo

Desa adalah suatu kesatuan hukum yang di alamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa untuk  mengadakan pemerintahan sendiri.

Menurut Paul H. Landis

Desa adalah  daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan intensitas yang  tinggi dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang.

Menurut Wikipedia

Pengertian desa menurut Wikipedia adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Menurut W.S. Thompson

Pengertian desa menurut W. S. Thompson adalah salah satu tempat yang menampung penduduk.

Baca Juga :  Erosi : Pengertian Erosi dan Jenis - Jenis Erosi

Menurut I Nyoman Beratha

Pengertian desa menurut I Nyoman Beratha adalah kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli yang memiliki badan pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan.

Menurut R.H Unang Soenardjo

Pengertian desa menurut R.H Unang Soenardjo adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya, memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Menurut Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha

Pengertian desa menurut Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha adalah tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.

Menurut P.J. Bournen

Pengertian desa menurut P.J. Bournen adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainya yang dapat dipengaruhi oleh hukum alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga.

Menurut D. Anderson

Pengertian desa menurut D. Anderson adalah suatu tempat yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa.

Menurut Koentjaraningrat

Pengertian desa menurut Koentjaraningrat adalah komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.

Menurut Egon E. Bergel

Pengertian desa menurut Egon E. Bergel adalah setiap pemukiman para petani.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Pengertian desa menurut KBBI adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

Menurut Saniyanti Nurmuharimah

Pengertian desa menurut Saniyanti Nurmuharimah adalah wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.

Menurut UU No 6 Tahun 2014

Pengertian desa menurut UU. No. 6 Tahun 2014 adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut UU No. 22 Tahun 1999

Pengertian desa menurut UU. No. 22 Tahun 1999 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

Menurut UU. No. 5 Tahun 1979

Pengertian desa menurut UU. No 5 Tahun 1979 adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut William Ogburn Dan MF. Nimkoff

Pengertian desa menurut William Ogburn Dan MF. Nimkoff adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas

Menurut S. D Misra

Pengertian desa menurut S.D. Misra adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50-1000 are.

Menurut Sutarjo Kartohadikusumo

Pengertian desa menurut Sutarjo Kartohadikusumo adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarkat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

Menurut Bambang Utoyo

Pengertian desa menurut Bambang Utoyo adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005

Pengertian desa menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Akuntansi Perbankan : Pengertian, Pedoman Sistem, Dasar, Metode, Penerapan, Tujuan Dan Persamaannya

Menurut UU. No. 32 Tahun 2004

Pengertian desa menurut UU. No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang untuk mengatur dan mengurus tugas kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota.

Perbedaan Desa Dengan Kelurahan

Desa bukan bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan  bagian dari perangkat daerah kabupaten atau kota, dan desa bukan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki  hak  untuk mengatur wilayahnya lebih luas. Akan tetapi  dalam perkembangannya, sebuah desa dapat  di ubah statusnya menjadi kelurahan.

Kewenangan Desa

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ada dengan berdasarkan pada hak asal usul desa
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten ataupun Kota
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota yang di serahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat  meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Urusan pemerintahan yang lainnya di serahkan kepada desa.

Ciri – Ciri Masyarakat Desa

  • Pembagian waktu yang lebih teliti serta sangat penting, untuk dapat  mengejar keperluan
  • Penduduk di desa lebih cenderung saling tolong – menolong karena adanya rasa kebersamaan yang tinggi. Hal tersebut berkontribusi akan tingginya tingkat ketergantungan masyarakat di desa terutama bagi penduduk yang  berusia lanjut.
  • Pembagian kerja antar penduduk desa cenderung membaur dan juga tidak mempunyai  batasan yang jelas. Hal ini dikarenakan rasa kebersamaan serta gotong royong yang sangat  tinggi pada masyarakat desa.
  • Penduduk desa lebih cenderung mengerjakan pekerjaan yang sama seperti anggota keluarga nya  yang terdahulu.
  • Kehidupan keagamaan didesa lebih kuat apabila dibandingkan dengan perkotaan. Hal tersebut  di karenakan ketatnya kontrol sosial oleh sesama masyarakat desa.
  • Perubahan – perubahan sosial cenderung terjadi lambat, karena tergantung pada keterbukaan masyarakat desa dalam menerima pengaruh yang cukup berbeda dari adat istiadat setempat.
  • Kreatifitas serta inovasi cenderung belum di implementasikan apabila penduduk desa tidak mencari tahu informasi terkini mengenai  hal perkembangan zaman dan juga
  • Interaksi banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan bersama daripada faktor kepentingan pribadi.

Unsur Unsur Desa

Jika dilihat dari pengertiannya, desa memiliki tiga unsur yakni wilayah, penduduk, serta tata kehidupan. Berikut penjelasan dari ketiga unsur tersebut.

  • Unsur daerah / wilayah terdiri dari lokasi atau letak, batas – batas wilayah, jenis tanah, keadaan lahan, luas, juga pola pemanfaatnya.
  • Unsur penduduk meliputi tingkat kelahiran, jumlah, tingkat kematian, kepadatan, pertumbuhan penduduk, persebaran serta mata pencarian penduduk.
  • Unsur tata kehidupan terdiri dari pola tata pergaulan serta ikatan pergaulan, adat istiadat juga norma – norma yang berlaku di daerah tersebut.

Pola Persebaran Desa

Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:

Pola Desa Menyebar

Pola desa ini umumnya berada di daerah pegunungan ataupun  dataran tinggi yang berelief kasar. Permukiman penduduk membentuk kelompok unit – unit yang kecil serta menyebar.

Pola Memanjang  ( linear )

Pola  memanjang atau linier adalah  untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan juga  sungai hingga memudahkan untuk berpergian ke tempat  yang lain andai ada keperluan.  Selain  itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.

Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:

  • Pola mengikuti jalan, yaitu Pola desa yang berada di sebelah kiri dan kanan jalan raya ataupun jalan umum. Pola ini banyak terdapat pada dataran rendah.
  • Pola mengikuti pantai, pada umumnya pola desa ini adalah  desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
  • Pola mengikuti sungai, pola desa ini bentuknya memanjang yang  mengikuti bentuk sungai, pada umumnya ada di daerah pedalaman.
  • Pola mengikuti rel kereta api, pola ini terdapat di Pulau Jawa dan juga  Sumatera di karenakan penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
Baca Juga :  Kemiskinan : Pengertian Menurut Para Ahli Dan Penyebabnya

Pola Desa Tersebar

Pola desa ini merupakan  pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah yang tidak merata. Pola desa seperti ini  berada di daerah karst atau daerah yang  berkapur. Keadaan topografi nya sangat buruk.

Fungsi Desa

  • Desa sebagai hinterland atau pemasok kebutuhan bagi kota
  • Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
  • Desa merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang berada di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
  • Desa merupakan  sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan

Klasifikasi Desa

Secara umum penggolongan maupun klasifikasi desa dapat dilihat dari 4 aspek, diantaranya aspek luas, aspek penduduk, aspek perkembangan masyarakat, serta aspek mata pencaharian penduduk.

Berdasarkan aspek luas wilayah

Berdasarkan luas wilayahnya desa dibagi menjadi 5. Berikut ini klasifikasi dari desa tersebut.

  • Desa terkecil merupakan desa yang memiliki luas kurang dari 2 km2.
  • Desa kecil merupakan desa yang memiliki luas antara 2 hingga 4 km2.
  • Desa sedang merupakan desa yang memiliki luas antara 4 hingga 6 km2.
  • Desa besar merupakan desa yang memiliki luas antara 6 hingga 8 km2.
  • Desa terbesar merupakan desa yang memiliki luas antara 8 hingga 10 km2.

Berdasarkan jumlah penduduk

Jika dilihat berdasarkan jumlah penduduk desa dibagi menjadi 5. Berikut klasifikasi desa tersebut.

  • Desa terkecil merupakan desa yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 800 orang.
  • Desa kecil merupakan desa yang memiliki jumlah penduduk antara 800 hingga 1.600 orang.
  • Desa sedang merupakan desa yang memiliki jumlah penduduk antara 1.600 hingga 2.400 orang.
  • Desa besar merupakan desa yang memiliki jumlah penduduk antara 2.400 hingga 3.200 orang.
  • Desa terbesar merupakan desa yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 3.200 orang.

Terdapat klasifikasi desa berdasarkan jumlah penduduk menurut Kolb dan Brunner. Klasifikasi ini didapat dari penggolongan desa yang ada di Amerika Serikat. Berikut ini penggolongan tersebut.

  • Desa kecil atau small village merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk antara 250 hingga 1.000 orang.
  • Desa sedang atau medium village merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk antara 1.000 hingga 1.750 orang.
  • Desa besar atau large village merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk antara 1.750 hingga 2.000 orang.

Berdasarkan perkembangan masyarakat

Jika dilihat dari perkembangan masyarakat desa dibagi menjadi 3, yakni sebagai berikut.

Desa swadaya atau desa terbelakang

Desa swadaya merupakan desa yang memiliki kondisi statis tradisional. Dimana pendidikan serta produktivitas masyarakatnya sangat rendah. Lembaga sosial desa tidak berjalan semestinya serta administrasi pemerintahan berjalan seadanya. Pemanfaatan lahan hanya sebatas digunakan untuk pertanian.

Desa swakarya atau desa yang sedang berkembang

Desa swakarya merupakan suatu yang mulai mendapat pengaruh dari luar, yakni berupa pembaruan bidang kehidupan. Tingkat pendidikan cukup tinggi serta adat istiadat cukup longgar. Perbaikan hidup masyarakat mulai dirasakan. Administrasi pemerintahan dijalankan dengan baik, lembaga sosial mulai berfungsi, serta mata pencaharian penduduk tidak hanya berfokus pada bidang pertanian.

Desa swasembada atau desa yang sudah maju

Desa swasembada merupakan desa yang masyarakatnya telah maju, dimana sudah mengenal modernisasi bidang pertanian. Teknologi yang digunakan telah maju serta tingkat pendidikan masyarakat yang tinggi sehingga membuat pola pikir yang rasional.

Administrasi pemerintahan dan juga lembaga sosial berjalan dengan baik, sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa secara swasembada. Ketersediaan sarana dan prasarana yang baik, serta mata pencaharian penduduk dibidang perdagangan maupun jasa.

Berdasarkan mata pencaharian penduduk

  • Jika dilihat dari mata pencaharian penduduk, desa dibagi menjadi 3. Berikut ini klasifikasi tersebut.
  • Desa pertanian merupakan desa yang penduduknya sebagian besar adalah petani.
  • Desa nelayan merupakan desa yang penduduknya sebagian besar adalah nelayan.
  • Desa industri merupakan desa yang penduduknya sebagian besar adalah pekerja dibidang industri.

Demikianlah ulasan di atas mengenai Desa Adalah yang telah dibahas secara lengkap dan jelas , semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya ya.