9 Hal Yang Membatalkan Puasa

Posted on

Hal Yang Membatalkan Puasa – Tidak terasa ramadhan sebentar lagi tiba. Semua umat muslim akan merayakannya dengan melaksanakan ibadah puasa. Ibadah puasa hukumnya adalah wajib yang dilaksanakan orang-orang beriman. Hal tersebut sesuai pada surat al-baqarah ayat 183, yang bunyinya “hai orang beriman, diwajibkan olehmu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan dari orang sebelum kalian agar kamu bertakwa”.

9 Hal Yang Membatalkan Puasa

Pada saat  berpuasa, ada beberapa yang harus dihindari dari hal-hal yang membatalkan selama puasa. Berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya yaitu :

Memasukkan Suatu Benda Secara Sengaja Ke Dalam Lubang Yang Berkaitan Dengan Lambung

Suatu benda tersebut adalah makan dan minum dan segala macam yang masuk ke dalam anggota tubuh yang sinambung hingga lambung dengan sengaja. Seperti pada dali berikut, “…makan dan minumlah hingga waktu fajar tiba yang dapat membedakan antara benang hitam dan putih…”(QS. AL – BAQARAH, 2: 187)

Hubungan Badan Waktu Puasa

Hubungan seksual ini yang melakukan adalah pasangan suami istri maupun bukan pasangan yang secara sadar atau sengaja sehingga dapat mengakibatkan batalnya puasa tersebut. Hukum bagi pasangan yang bersetubuh ini sangat berat ketika menjalankan ibadah puasa.

Barang siapa yang sudah  berhubungan badan secara sengaja ketika menjalankan ibadah puasa, sementara malam harinya berniat untuk puasa maka rusaklah ibadah puasa tersebut. Sehingga dalam hal ini diwajibkan bagi mereka untuk mengqhada’ dan membayar kifarat sebagai hukumannya, yakni memerdekakan buda’ wanita mu’min).

Baca Juga :  Qanaah : Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, Hikmah Dan Contoh

Jika tidak menemukan budak tersebut atau  tidak mampu memerdekakannya, maka dapat  diganti dengan berpuasa pada bulan selain ramadhan selama 2 bulan. Jika tidak mampu pula, maka wajib membayar fidyah pada fakir miskin sebanyak 60 orang. Bagi tiap orang misakin mendapatkan 1 mud dari makanan yang mencukup zakat fitrah (takaran zat fitrah).

Dari abu hurairah r.a, telah menceritakan bahwa ada seorang pria yang datang pada rasullah dengan mengatakan; “celakalah aku wahai rasullah”, lantas nabi menjawab pertanyaan dengan menanyakan: “apa yang mencelakakanmu?”, dan pria menjawab, “aku bercampur dengan isteri ku di waktu bulan ramadhan”, nabi menjawab: “ mampukah kamu berpuasa di waktu selain bulan ramadhan selama 2bln berturut-turut?” ia menjawab “tidak”. Rasul bertanya lagi dan juga membawakan kurma sebanyak 1 keranjang lalu berkata “bersedekahlah dengan kurma ini” lantas pria berkata: “ apa ada orang yang membutuhkan dari kami? Sementara keluarga kami membutuhkannya ” dan rasul menjawab dengan senyum “ kembalillah kerumah serta berikan kurma tersebut pada keluarga kamu”. (hadist shahih, dari riwayat al-bukhari: 1800 & muslim: 1870)

Dapat Menjaga Atau Menahan Kemaluan

Pengobatan yang dilakukan di salah satu bagian dua jalan yaitu kemaluan dan dubur maupun keduanya untuk orang sakit, maka dari pengobatan yang seperti tersebut dapat  disebut sebagai hal yang membatalkan puasa.

Muntah Secara Disengaja

Muntah muntah yang secara sengaja dan apabila tanpa disengaja maupun dalam kondisi sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti yang susah untuk dijelaskan sebelumnya diatas.

Dari abu hurairah r.a, dengan tuturnya nabi Muhammad telah bersabda: “barang siapa yang secara tidak sengaja muntah, maka tidak diwajibkan baginya mengganti puasa tersebut, dan bagi siapa yang secara sengat muntah maka wajib baginya mengganti puasanya”. (hadist hasan gfarib, dari riwayat trimidzi: 653 & ibnu majah: 1666)

Baca Juga :  Tips Sehat Dan Sederhana Ketika Berpuasa Agar Tidak Loyo

Keluar Sperma Karena Bersentuhan

Keluarnya air mani dikarenakan bersentuhan akan tetapi tidak berhubungan seksual, maka hal ini juga dapat membatalkan puasa. Baik yang keluar dengan usaha dengan tangannya sendiri atau manstrubasi maupun menggunakan tangan dari seorang istri yang halal.

Maksudnya disini ialah apabila air mani yang keluar dengan tanpa menyentuh semisal bermimpi basa, maka hal tersebut tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Haid

Haid adalah darah yang keluar pada kemaluan wanita yang sudah  menginjak usia batas minimum 9 tahun. Waktu haid tersebut yang paling cepat adalah selama 24 jam, ghalibnya (keumuman) ini keluar darah selama 1 minggu, dan untuk paling lamanya adalah  selama 15 hari dan jarak diantara kedua masa haidnya adalah batas minimal 15 hari.

Ciri ciri dari darah yang keluar pada kemaluan wanita di atas ini apabila keluar di waktu seorang wanita tersebut sedang melaksanakan ibadah puasa maka batallah puasanya.

“kami perintahkan kaum wanita untuk menggantikan puasa yang telah ditinggalkan, akan tetapi  tidak diperintahkan dalam mengganti shalat yang sudah ditinggalkan”. (dari hadist shahih, yang diriwayatkan muslim : 508)

Nifas

Nifas adalah darah yang keluarnya pada kemaluan wanita setelah ia menjalankan proses melahirkan dengan rentang waktu hingga 2 bulan lamanya (yaitu ukuran maksimum) bisa pula mengakibatkan puasanya batal apabila keluar di waktu sedang menjalankan ibadah puasa.

Gila

Gila ini terjadi di waktu seseorang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga puasanya ini menjadi batal.

Murtad

Murtad adalah suatu hal yang mengakibatkan seseorang keluar dari agama islam dengan misalnya seperti melakukan pengingkaran terhadap adanya allah SWT menjadi dzat yang maha tunggal. Waktu ia sedang menjalankan ibadah puasa ini, sehingga batallah puasa tersebut.

Baca Juga :  Iman Kepada Hari Akhir

Nah demikianlah ulasan mengenai Hal Yang Membatalkan Puasa semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat, sekian dan terimakasih banyak untuk kunjungannya.