Pengertian Dumping – Pada pembahasan kali ini kita akan membahas dan menjelaskan mengenai Dumping, yang akan meliputi pengertian, tujuan dan juga jenis-jenisnya secara lengkap dan juga mudah untuk di pahami. Langsung saja simak pembahasannya berikut ini.
Contents
Pengertian Dumping
Dumping adalah di tetapkannya harga ekspor suatu barang yang lebih rendah daripada harga jual produk yang sama didalam negerinya atau nilai normal yang mempunyai tujuan sebagai peningkat pangsa pasar. Dumping bisa disebut juga sebagai salah satu kecurangan di dalam perdagangan internasional.
Pengertian Dumping Menurut Para Ahli
Adapun pengertian dumping menurut para ahli diantaranya yaitu:
- Kamus Hukum Ekonomi
Pengertian Dumping menurut Kamus Hukum Ekonomi adalah merupakan suatu praktek dagang yang oleh eksportir di jual dengan harga yang rendah atau kurang dari harga wajar yang berada di pasar internasional di samping harga produk yang sama di jual di negerinya lebih tinggi atau di negara pihak ketiga yang lainnya. Hal tersebut tentu akan merugikan pesaing di negara yang dilakukan atau diterapkan praktek dumping oleh eksportirnya. - Muhammad Ashri
Menurut Muhammad Ashri pengertian dumping adalah bentuk dari persaingan perdagangan yang curang yaitu dalam bentuk diskriminasi harga. Dengan kata lain produk yang di tawarkan di pasar negara lain harganya berada dibawah harga normalnya atau harga jual yang ada di negara lain atau pihak ketiga. - Kamus Lengkap Perdanganan Internasional
Pengertian Dumping menurut Kamus Lengkap Perdagangan Internasional adalah merupakan komoditi pada pasar luar negeri yang tingkat harganya cenderung lebih rendah di bandingkan nilai pasar wajar atau dengan tingkat harga yang di anggap lebih rendah daripada tingkat harga yang ada di pasar wilayah nya sendiri atau juga negara ketiga. - KBBI ( W.J.S. Poerwadarminta )
Pengertian Dumping menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi / KBBI ( W.J.S. Poerwadarminta ) adalah menjual suatu barang ke luar negeri dengan harga yang lebih murah di bandingkan dengan negara sendiri. - P.Yudha Pratama dan Rosita
Menurut P. Yudha Pratama dan Rosita pengertian dumping adalah politik ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara guna menjual hasil produksi nya di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada penjualan yang berada dalam negeri, dengan tujuan untuk menguasai pasaran luar negeri.
Tujuan Dumping
Tujuan dari dumping yaitu mengarah pada politik untuk meraih keuntungan yang sebesar – besarnya melalui cara mendiskriminasi harga yaitu dengan cara menjual atau melakukan ekspor produk atau barang ke negara lain dengan menetapkan harga yang lebih rendah atau lebih murah daripada harga yang dijual yang berada pada negara pengeskport atau Negara yang lainnya.
Jenis-Jenis Dumping
Pada umumnya praktek dalam melakukan dumping pada perdagangan internasional terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
Sporadic Dumping
Sporadic dumping merupakan dumping yang sifatnya sporadis. Dumping ini dijalankan dengan cara menjual barang ke luar negeri dengan waktu yang cepat atau pendek. Tujuan sporadic dumping yaitu untuk sebagai pencegah menumpuknya barang pada pasar domestik karena kelebihan produksi yang terjadi pada pabrik yang menjadikan di eksport dengan harga yang murah atau lebih rendah . Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan diskriminasi harga pada waktu tertentu oleh produsen yang untuk karena bisa menjual kelebihan produk di luar negeri.
Persistent Dumping
Dumping persistent adalah penjualan dumping yang dilakukan dengan cara terus menerus serta menetap. Jenis dumping ini dinamakan juga sebagai diskriminasi harga Internasional. Dumping ini biasanya di jalankan oleh para produsen barang yang memiliki pasar monopolistik dalam negeri yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan atau pendapatan dari menjual barang yang lebih tinggi pada pasar domestiknya. Dumping jenis ini dapat berjalan dalam waktu yang lama karena terdapat perbedaan pasar antara negara importir dan Negara eksportir.
Predatory Dumping
Predatory dumping memiliki tujuan untuk melumpuhkan para pesaing. Setelah pesaing tumbang, pelaku dumping tersebut akan menaikan harga barangnya sesuai dengan kemauan nya. Dengan seperti itu, perdagangan dapat dimonopoli serta membatasi pesaing dalam jangka waktu yang lama meskipun sebelumnya telah menimbulkan kerugian jangka pendek.
Sedangkan menurut Robert Willig, dilihat dari tujuannya dumping dibagi menjadi :
- Market Expansion Dumping
Keuntungan yang di dapat dari perusahaan pengekspor melalui cara menentukan mark – up yang lebih rendah di pasar impor disebabkan karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang di tawarkan lebih rendah. - Cyclical Dumping
Cyclical dumping timbul akibat dari biaya marginal yang tidak jelas atau yang cenderung lebih rendah. Bisa saja penyebabnya adalah biaya produksi yang di sertai dengan keadaan dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk yang terkait. - State Trading Dumping
State trading dumping timbul disebabkan hampir sama dengan aksi dumping yang lainnya, akan tetapi lebih menonjol pada akuisisi moneternya. - Strategic Dumping
Jenis dumping ini menunjukkan suatu ekspor yang merugikan perusahaan pesaing pada negara pengimpor. Hal tersebut bisa di jalankan melalui strategi pemotongan harga ekspor serta pembatasan pada produk yang sama di pasar negara pengekspor.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Dumping semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan serta pengetahuan kalian. Terimakasih.