Ijtihad : Pengertian, Fungsi dan Contoh Beserta Syaratnya

Posted on

Pengertian Ijtihad – Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan mengenai Ijtihad, yang akan meliputi mengenai pengertian, fungsi dan contoh beserta dengan syaratnya. Untuk informasi lebih jelasnya maka langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Ijtihad

Sebenarnya Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang mempunyai  arti mengerahkan segala kemampuan yang ada pada diri dalam menanggung beban. Sedangkan menurut bahasa ijtihad bisa di artikan bersungguh-sungguh dalam mencurahkan semua isi pikiran.

Sedangkan untuk pengertian ijtihad di lihat dari isitilah adalah mencurahkan semua tenaga  dan pikiran bersungguh-ungguh dalam menetapkan suatu hukum. Maka dari itu tidak disebut ijtihad apabila tidak adanya unsur kesulitan pada suatu pekerjaan.

Kemudian di artikan secara terminologis, berijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan dalam mencari syariat dengan menggunakan Metode tertentu. Ijtihad sendiri di pandang sebagai sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis serta menjadi pemegang fungsi penting dalam penetapan hukum islam. Sudah banyak contoh hukum yang dirumuskan hasil dari ijtihad tersebut dimana untuk orang yang melakukan ijtihad adalah mujtahid

Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat dengan  melalui metode tertentu. Ijtihad dipandang sebagai sebuah sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan hadis,  dan juga  turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Sudah  banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad ini. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan  mujtahid.

Fungsi Ijtihad

Fungsi dari ijtihad sendiri adalah yaitu  untuk memperoleh  sebuah solusi hukum apabila  ada sesuatu masalah yang harus di tetapkan hukumnya, akan tetapi tidak di temukan baik di Al-Quran atau hadis.

Sehingga, apabila  di lihat dari segi fungsinya ijtihad ini mempunyai  kedudukan dan legalitas dalam Islam. Meskipun dengan demikian, ijtihad tidak dapat di lakukan oleh sembarang orang artinya hanya seseorang saja yang memenuhi syarat khusus yang boleh berijtihad.

Syarat Ijtihad

  • Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
  • Memiliki pemahaman yang baik baik itu bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
  • Mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
  • Memiliki akhlaqul qarimah.

Bentuk – Bentuk ijtihad

Beberapa Bentuk ijtihad dapat di kelompokan menjadi 3 macam di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Ijma’: Ijma’ : adalah kesepakatan para ulama mujtahid untuk memutuskan suatu masalah atau perkara atau hukum Ijma’ yang mana di lakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak dapat di sebutkan secara khusus dari dalam kitab Al-Quran dan sunnah.
  • Qiyas : yaitu mempersamakan hukum dari suatu masalah yang belum adanya kedudukan hukum terhadap masalah lama yang pernah terjadi karena alasan yang sama.
  • Maslahah Mursalah: adalah cara untuk menetapkan hukum yang ber-atas dasarkan dari pertimbangan kegunaan  dan manfaatnya.

Contoh ijtihad

Salah satu contoh ijtihad adalah suatu peristiwa yang pernah terjadi pada  zaman Khalifah Umar ibn Khattab, yang mana pada saat itu para pedagang muslim mengajukan suatu pertanyaan kepada Khalifah yaitu berapa besar cukai yang wajib dikenakan kepada para pedagang asing yang melakukan perdagangan di wilayah  Khalifah.

Jawaban dari pertanyaan tersebut belum termuat secara terperinci di dalam Al-Quran atau hadis, maka Khalifa Umar ibn Khattab selanjutnya melakukan berijtihad dengan menetapkan bahwasanya cukai yang di bayarkan oleh pedagang adalah dengan disamakan dengan taraf yang pada  umumnya dikenakan kepada para pedagang muslim dari negara asing, dimana mereka berdagang.

Baca Juga :  Iman Kepada Hari Akhir

Demikianlah penjelasan mengenai Ijtihad semoga bermanfaat, sekian dan terimakasih.