Reboisasi : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Dan Penghijauannya

Posted on

Reboisasi – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sebuah materi mengenai Reboisasi yang akan meliputi mengenai Pengertian, fungsi , tujuan dan juga penghijauan. Untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Indonesia  merupakan  negara dengan iklim tropis yang menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017 indonesia  mempunyai  hutan dengan luas 133.300.543 hektar. Keberadaan hutan ini tentunya  banyak sekali manfaatnya, yang dapat  di rasakan secara langsung maupun  tidak langsung oleh makhluk hidup  yang ada di seluruh dunia.

Meskipun  begitu, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengeksploitasi penggunaan hutan demi kepentingan pribadinya tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Berdasarkan data dari Global Forest Resources Assesment ( FRA ), Indonesia berada pada  posisi kedua yang mengalami kehilangan hutan tertinggi setiap tahunnya setelah Brasil.

Pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan hutan, dan juga  alih fungsi hutan adalah merupakan  contoh  dari kegiatan yang menyebabkan Indonesia  menjadi kehilangan hutan dengan luas 684.000 hektare setiap tahunnya. Reboisasi adalah salah satu solusi dari hilangnya hutan di wilayah yang mengalami kehilangan tutup lahan hutan.

Pengertian Reboisasi

Reboisasi  berasal dari kata Re yang  mempunyai arti kembali sehingga pengertian dari reboisasi ini merupakan suatu  usaha yang dilakukan guna  memperbaiki lahan yang terdegradasi  dan juga  terdeforestasi dengan cara menanam pohon kembali, di kawasan hutan.

Baca Juga :  Anatomi Jantung : Bagian, Fungsi Dan Cara Kerjanya

Di dalam bahasa Inggris pengertian reboisasi dikenal dengan nama reforestation.  Sedangkan Pengertian reboisasi menurut KBBI adalah penanaman kembali hutan yang telah  ditebang atau gundul.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 menyebutkan bahwa  reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan, yang berada  di kawasan hutan yang rusak yang berupa lahan kosong, alang – alang, ataupun  semak belukar  dalam upaya untuk mengembalikan fungsi hutan.

Wilayah yang dimaksud ini adalah hutan yang  telah  rusak atau areal non hutan yang dapat  dijadikan hutan. Ada juga  peraturan yang menjadi dasar hukum di dalam reboisasi yang diatur di dalam UU No. 41 tahun 1999 mengenai  Kehutanan pasal 41.

Fungsi Dan Manfaat Reboisasi

Fungsi  dan  manfaat reboisasi ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam. Untuk fungsinya  dapat  dikelompokkan menjadi beberapa bagian,  yaitu seperti berikut  :

Fungsi dan Manfaat Reboisasi secara Hidrologis

Pohon yang kembali ditanam didalam kegiatan reboisasi dapat  menyerap  dan  menyimpan air. Sehingga  dalam melakukan kegiatan penanaman kembali  dapat  mengakibatkan semakin banyaknya air, yang tersimpan didalam tanah yang dapat  di manfaatkan oleh makhluk hidup.

Fungsi dan Manfaat secara Orologis

Kegiatan penanaman kembali hutan  tentunya dapat  mengembalikan fungsi hutan dengan cara orologis, yang dimana fungsi hutan yaitu sebagai penyaring air yang menyerap ke dalam tanah serta dapat  menghambat derasnya laju air pada permukaan.

Fungsi dan Manfaat Secara Ekologis

Dari fungsi  dan juga  manfaat secara ekologi, maka kegiatan menanam kembali hutan  dapat  mengembalikan keseimbangan alam. Yang mana hutan hasil reboisasi tersebut  akan merestorasi keanekaragaman hayati yang akan saling bersinergi, agar dapat  menciptakan lingkungan yang seimbang serta selaras.

Baca Juga :  10 Contoh Bioteknologi Modern : Pengertian Dan Penerapannya

Berkembangnya tingkat keanekaragaman hayati ini merupakan bentuk surplus dari reboisasi yang secara berkelanjutan. Lambat laun, keseimbangan ekosistempun akan terbentuk  dan  akibatnya timbullah  spesies baru yang akan menambah biodiversitas hayati di suatu hutan.

Fungsi dan Manfaat Secara Klimatologis

Reboisasi juga  dapat  meningkatkan penyerapan karbon pada atmosfer yang mana karbon akan diserap oleh tanaman untuk melakukan fotosintesis. Manfaat inilah yang akan meningkatkan kualitas udara  dan  mencegah dampak pemanasan global.

Fungsi dan Manfaat Secara Protektif

Pohon yang akan ditanam  dapat  melindungi makhluk hidup dari  angin yang  kencang, terik matahari, menahan debu, serta  gerusan air. Dengan adanya pohon – pohon  tersebut maka ketika  hujan terjadi air tidak akan langsung jatuh ke tanah, melainkan  akan jatuh ke tajuk pohon dan lalu turun dengan perlahan.

Hal tersebutlah  yang akan mengurangi  terjadinya erosi yang di akibatkan oleh erosi percik, terlebih pada lahan kritis. Erosi pada lahan kritis  dapat  mengakibatkan  tanah menjadi longsor  dan  kehilangan keseimbangannya. Akar tanaman yang kuat serta menjalar akan menahan tanah agar  tidak longsor sebagai akibat dari erosi tersebut.

Fungsi dan Manfaat Secara Higienis

Pohon yang tumbuh  juga akan mengeluarkan oksigen  dan sekaligus menyerap karbondioksida. Racun yang berada di udara pun akan tersaring oleh pohon. Akar pohon yang berada didalam tanah juga menyaring air didalam tanah, sehingga udara dengan air akan menjadi lebih layak untuk di manfaatkan kembali.

Tujuan Reboisasi

Tujuan dari reboisasi ini adalah untuk menumbuhkan kembali  hutan  dan  memulihkan fungsi serta  manfaat yang di berikan mereka. Kegiatan ini juga harus di lakukan guna  meningkatkan tutupan pada lahan hutan, yang akan memberi manfaat pada masyarakat sekitarnya

Baca Juga :  Sampah: Pengertian Sampah Organik Dan Anorganik Beserta Contohnya

Eksploitasi yang tidak didasari oleh beberapa norma pemanfaatan dan  pelestarian lingkungan akan mengakibatkan keseimbangan, di antara struktur buatan manusia dan alam akan  menjadi terganggu. Hal ini di sebabkan oleh eksistensi dari komponen alami yang seharusnya dapat  memberikan  keseimbangan lingkungan menjadi semakin sedikit.

Demikianlah penjelasan mengenai Reboisasi semoga dapat memberikan manfaat dan juga dapat berguna dalam menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi anda , terimakasih.