Partai Politik Adalah

Posted on

Partai Politik Adalah – Dalam hal ini Partai politik merupakan salah satu infrastruktur politik terpenting dalam sistem demokrasi modern. Cikal bakal partai politik muncul di Eropa Barat dari kumpulan orang-orang yang mengorganisir diri dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik.

Adanya partai politik ialah indikasi sistem politik suatu negara yang sudah modern. Partai politik dijalankan secara rasional dengan logika birokasi yang beroperasi dalam sistem manajemennya.

Sejak negara Indonesia berdiri, aspirasi rakyat yang beragam sudah tercermin dari kemunculan beberapa partai politik yang mengusung ideology yang beragam pula. Tiga ideology besar yang pada saat itu diadopsi antara lain; nasionalisme, ideology berbasis agama dan komunisme.

Saat ini, dengan perkembangan demokrasi Indonesia yang sudah mencapai era reformasi, partai politik tetap eksis. Sangat krusial bagi para pembelajar khususnya mereka yang studi ilmu sosial mengertia tentang partai politik.

Bukan sebatas apa itu partai politik, namun juga mengapa parpol harus eksis dan apa fungsinya bagi kehidupan sosial secara lebih luas. Nah dipostingan ini kami akan membahas secara ringkas mengenai partai politik bagi demokrasi, untuk itu simak pemaparannya dibawah ini.

Pengertian Partai Politik

Biasanya orang lebih suka menyebut singkatnya yakni parpol, ketika berbicara tentang partai politik. Parpol dalam sosiologi ialah pranata sosial yang bergerak di bidang politik. Singkatnya, parpol ialah lembaga politik.

Definisi sederhana yang sering diajarkan dalam kelas ilmu politik ialah parpol merupakan sekumpulan orang terorganisir melakukan aktivitas politik dengan orientasi merebut atau mempertahankan kekuasaan melalui dukungan suara rakyat.

Pengertian Partai Politik Menurut Para Ahli

Cukup sering kita mendengar istilah (parpol sebagai kendaraan politi), ini berarti parpol juga berperan sebagai instrument guna meraih posisi strategis atau jabatan dalam struktur di pemerintahan. Untuk lebih memahami pengertian parpol, kita perlu juga menyimak beberapa definisi menurut para ahli ilmu politi berikut ini.

  • Menurut Sigmund Neumann
    Menurut Sigmud Neumann partai politik adalah organisasi dari aktivitas-aktivitas politik yang berusaha menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut kekuasaan pemerintah serta mereut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda.
  • Menurut Prof. Meriam Budiardjo
    Pengertian partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir di mana para anggotanya mempunyai orientasi, cita-cita dan nilai-nilai yang sama. Tujuan kelompok ini yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakannya.
  • Menurut R.H. Soltau
    Pengertian partai politik menurut R.H. Soltau ialah sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, dimana bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan bertujuan untuk menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum organisasi.
  • Menurut Carl J. Friedrich
    Pengertian partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan itu, memberikan kepada anggota-anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil.
  • Menurut Mac Iver
    Menurut Mac Iver pengertian partai politik adalah suatu perkumpulan yang terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan politik yang diusahakan melalui cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau UUD.
  • Pengertian Partai Politik Menurut UU
    Adapun Menurut UU RI No. 31 Tahun 2002, partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk dapat memperjuangkan kepentingan anggota, kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.
  • Menurut Wikipedia
    Partai Politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum.
Baca Juga :  Naturalisasi : Pengertian, Proses, Syarat Dan Jenisnya

Indonesia merupakan negara yang pemimpinnya dipilih secara demokratis melalui pemilu setelah diusung oleh partai politik. Artinya kekuasaan dalam struktur pemerintahan di Indonesia tak bisa diperoleh, kecuali segelintir saja yang berhasil melalui jalur independen, tanpa dukungan partai politik. Lantas bagaimana perkembangan parpol di Indonesia?

Sejarah Perkembangan Partai Politik Di Indonesia

Sebelum mengulas secara ringkas perkembangan parpol di Indonesia, saya harus menyampaikan terlebih dahulu bahwa di dunia ini, sistem kepartaian yang diterapkan oleh negara-negara di luar sana tidak selalu sama. Sistem kepartaian bervariasi, dimana secara garis besar dapat digolongkan menjadi tiga, sebagai berikut:

Sistem Partai Tunggal

Yaitu parpol yang eksis di suatu negara hanya satu. Secara otomatis, pemerintah negara tersebut tidak memiliki partai oposisi. Kontrol terhadap kekuasaan pemerintah dilakukan dalam internal parpol itu sendiri. Beberapa negara yang menerapkan sistem partai tunggal yaitu Kuba, Korea Utara, Cina, Pantai Gading, dan Guinea

Sistem Dwi Partai

Yaitu hanya ada dua parpol yang eksis di suatu negara. Oleh karena hanya ada dua partai, peran yang dimainkan sangat jelas, satu partai sebagai penguasa, satunya lagi sebagai oposisi. Kedua partai berkompetisi ”abadi” satu sama lain. Amerika Serikat merupakan negara yang menerapkan sistem dwi partai.

Sistem Multipartai

Yaitu parpol yang eksis lebih dari dua. Jumlahnya persisnya bervariasi. Munculnya multipartai bisa disebabkan oleh konteks sosial negara itu yang majemuk. Kemajemukan bisa dilihat dari berbagai hal misalnya, dari ras, suku, agama, kebudayaan, sampai ideologi. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem multipartai.

Mengapa Indonesia Menerapkan Sistem Multipartai

Bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka, kemajemukan sudah menjadi karakter utama masyarakat di nusantara. Integrasi sosial yang diekspresikan melalui sumpah pemuda pada 1928 menunjukkan bahwa kekuatan yang menyatukan bangsa Indonesia adalah visi besar untuk merdeka ditengah keragaman yang ada dalam berbagai bentuk, tak terkecuali keragaman ideologi.

Manifestasi kesadaran nasional untuk menjadi bangsa yang merdeka memunculkan beberapa pola kepartaian dengan asas dan ideologi yang berbeda. Sebagai contoh, Budi Utomo dan Muhammadiyah berasas sosial. Masyumi, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo) berasakan pada agama. Partai Nasional Indonesia (PNI) berideologi nasionalisme. Partai Komunis Indonesia (PKI) mengusung ideologi komunisme. Beberapa parpol tersebut sudah mulai eksis sejak Indonesia masih berada di bawah kekuasaan sistem kolonial Belanda. Ketika Jepang masuk, kegiatan partai politik dilarang kecuali golongan Islam yang membentuk Partai Masyumi.

Pada 1945, setelah pemindahan kekuasaan sampai ke tangan para pendiri bangsa Indonesia, parpol yang sudah disebutkan di atas hidup kembali. Persaingan partai politik berlangsung secara terbuka. Saya akan menjelaskan dengan membagi dinamika parpol dalam perpolitikan di Indonesia ke dalam beberapa fase politik agar pembaca mudah mencerna.

Masa demokrasi liberal (1945-1959)

Masa ini ditandai dengan kebebasan mendirikan parpol. Peranan partai politik sangat dominan dalam struktur pemerintahan. Namun demikian, dominasi parpol justru menciptakan kerentanan terhadap perpecahan. Masing-masing elit politik mementingkan golongannya atau parpolnya yang mengusungnya. Pemerintahan berjalan tidak stabil. Masa demokrasi liberal berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Masa demokrasi terpimpin (1959-1966)

Pada masa ini, peran Presiden sangat dominan dalam struktur pemerintahan. Parpol melemah karena wewenangnya dibatasi sebagaimana tertulis dalam Dekrit Presiden. Namun dinamika politik meruncing pada rivalitas tiga kubu besar, yaitu antara Sukarno yang didukung PNI, PKI yang berhaluan komunis, dan Militer. Periode ini berakhir dengan adanya peristiwa yang disebut oleh rezim setelahnya sebagai G 30 S / PKI.

Baca Juga :  Pengertian Dasar Negara : Kedudukan, Fungsi Dan Manfaatnya

Masa orde baru (1966-1998)

Parpol pada masa ini dirampingkan oleh rezim Orde Baru. Jumlah partai disederhanakan menjadi tiga, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia. PPP merupakan gabungan dari NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam. Golkar adalah partai penguasa. PDI merupakan gabungan dari Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba, dan PKI. Pada masa ini, wakil rakyat dipilih oleh Presiden. Masa orde baru berakhir setelah peristiwa reformasi 1998.

Masa reformasi (1998-sekarang)

Masa ini dimulai setelah mundurnya Suharto dari kursi presiden. Parpol yang semula tiga berkembang biak menjadi 48 yang ikut serta pada pemilu 1999. Reformasi berhasil mengubah struktur politik secara fundamental. Pemimpin pemerintahan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden serta wakil rakyat sejak pemilu 2004 dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini, Indonesia masih mengadopsi sistem multipartai kendati jumlahnya tidak selalu konsisten.

Dinamika parpol di Indonesia dibentuk oleh dinamika politik yang khas tiap fase. Eksistensi parpol juga ditentukan oleh rezim yang berkuasa. Kita bisa lihat bahkan sebelum merdeka, ketika Jepang datang menjajah. Hanya satu partai yang diijinkan beraktivitas.

Fungsi Partai Politik

Sejauh ini, penjelasan di atas menunjukkan bahwa tujuan parpol pada prinsipnya adalah meraih kekuasaan di pemerintahan. Parpol juga dapat berperan sebagai kendaraan untuk meraih kekuasaan.

Jika dilihat dari fungsinya, apakah parpol hanya berfungsi untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan politik di pemerintahan? Menurut pakar politik Sigmund Neumann, fungsi parpol tidak hanya itu. Berikut ini saya sebutkan beberapa fungsi partai politik beserta penjelasan singkatnya.

  • Parpol sebagai sarana rekruitmen politik, yaitu proses kaderisasi dan upaya-upaya lain untuk meraup suara pemilih.
  • Parpol sebagai sarana sosialisasi politik, yaitu penyampaian visi dan misi politik kepada publik yang merupakan subjek dari kebijakan politik.
  • Parpol sebagai sarana pengatur konflik, yaitu penawar konflik yang bersumber dari perbedaan kepentingan individual atau golongan.
  • Parpol sebagai sarana komunikasi politik, yaitu proses mempertahankan atau menolak argumentasi politik dalam penyelenggaraan pemerintahaan.

Tujuan Partai Politik

Tujuan partai politik ialah untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan demi menjalankan atau mewujudkan ideology mereka, dalam bentuk program-program yang akan disusun.

Struktur Partai Politik di Indonesia

Di bawah ini merupakan penjabaran apa yang diartikand dengan kelompok elit, kelompok kepentingan, kelompok birokrasi dan masa.

Contohnya: Kelompok elit merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya memiliki orientasi, cita-cita, serta nilai-nilai yang sama. Tujuannya ialah agar memperoleh kekuasaan politik serta merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusional.

Contohnya yaitu elit politik yang di dalamnya terdapat kader-kader yang nantinya akan dipilih melalui pemilihan ketua umum partai. Pemilihan ini diikuti oleh anggota-anggota yang terdaftar di dalam partai tersebut.

Kelompok Kepentingan

Kelompok ini merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan “kepentingan” serta mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapat keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan sebuah keputusan yang dapat merugikan.

Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menetapkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, tetapi cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai di dalamnya atau instansi pemerintahan atau mentri yang memiliki wewenang.

Kelompok Birokrasi

Kelompok ini memiliki peranan dalam proses terciptanya kebijakan umum yang telah diambil dari bawah ke atas atau dari atas ke bawah yang merupakan keputusan yang bermanfaat.

Sebagai contoh Pembuatan SKCK yang perosesnya dimulai dari tingkat terkecil (RT), RW serta dilanjutkan Kelurahan sebelum SKCK dibaut di POLSEK atau POLRES.

Massa

Massa adalah sekumpulan orang yang berpartisipasi dalam suatu proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik serta turut ikut secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijakan umum yang merupakan tujuan dari terbentuknya partai politik.

Baca Juga :  Budi Pekerti Adalah: Pengertian, Macam, Ciri, Tujuan, Manfaat Dan Contohnya

Syarat Pembentukan Partai Politik di Indonesia

UU No 2 Tahun 2011, Pasal 2-4

Pasal 2
  • Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
    1. Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
    2. Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
  • Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
  • Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
Pasal 3
  • Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
  • Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
    1. akta notaris pendirian Partai Politik;
    2. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
    3. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
    4. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
    5. rekening atas nama Partai Politik.
Pasal 4
  • Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
  • Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluhlima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
  • Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
  • Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tugas Partai Politik

Dari definisi dan tujuan serta fungsi dari partai politik maka dapat dirumuskan secara umum, bahwa tugas dari partai politik adalah sebagai mediator antara rakyat dengan pemerintah, dan juga sebaliknya. Secara khusus tugas partai politik akan dijabarkan di bawah ini.

  • Mengajak masyarakat untuk berpartisi dalam sebuah keputusan politik, dan mewujudkan pendapat pendapat partai politik menjadi sebuah kebijakan bagi seluruh rakyat.
  • Melakukan proses peyeimbangan pendapat agar tidak terjadi suatu perpecahan dalam sebuah negara, dan membentuknya menjadi kebijakan bersama yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
  • Melakukan proses penyampaian aspirasi rakyat kepada pemerintah, demi mewujudkan pemerintahan dengan sistem yang lebih baik.
  • Melakukan kegiatan perekrutan, dan melatih para kandidat yang nantinya akan ditunjuk sebagai orang yang menjabat di kursi pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas tugas tersebut partai dijamin atau dilindungi oleh beberapa undang undang seperti dibawah ini:

  • Berhak berorganisasi secara bebas
  • Diberi suatu hak untuk bebas mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di pemilihan umum
  • Mempunyai kebebasan untuk berbicara, berpendapat, dan berkumpul.
  • Adanya kebebasan dalam menentukan cara mainnya, dan dilindungi dari tindak tindak diskriminasi
  • Diberikan akses media dan tindakan pelaporan yang adil
  • Disediakan sebuah lahan kompetisi yang adil dan juga damai antara satu partai dengan partai lainnya, atau antara satu kandidat dengan kandidat yang lainnya.

Demikianlah pembahasan mengenai Partai Politik Adalah semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.