Pemilu Adalah

Posted on

Pemilu Adalah – Dalam hal ini pemilihan umum yang disingkat pemilu menjadi sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin.

Di lansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat.

Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin. Diyakini pada sebagian besar masyarakat beradab di muka bumi ini, pemilu ialah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman, bila dibandingkan dengan cara-cara lain.

Sudah barang pasti jika dikatakan pemilu merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi. Nah agar lebih dapat memahami dan mengerti mengenai Pemilu simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Sejarah Pemilu (Pemilihan Umum)

Pada 17 April 2019 ini kita akan merayakan (Pesta Demokrasi), bukan pesta hura-hura, melainkan pesta Demokrasi yang lebih dikenal dengan sebutan PEMILU atau Pemilihan Umum.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pemilu memiliki makna yakni pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya).

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan menjelang hari pemungutan suara.

Setelah pemungutan suara dilakukan proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta dan disosialisasikan ke para pemilih.

Pemilu di Indonesia sampai dengan awal tahuan 2019 ini sendiri telah dilaksanakan sebanyak sebelas kali. Yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014. Dan pada tanggal 17 April 2019 ini akan menjadi PEMILU yang ke dua belas.

Ternyata Pemilu pada awalnya dilakukan untuk mencari anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk Presiden pada awalnya dipilih oleh MPR, Berikut penjelasan tentang Pemilu di tiap periodenya:

  • Pemilu 1955
    Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Pemilihan Umum yang diadakan sebanyak dua kali, yaitu pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, dan kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Hal ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1953.Pemilu putaran pertama pada tahun ini diikuti oleh 36 partai politik, 34 ormas, dan 48 perseorangan. Pemilu putaran kedua diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perseorangan. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.Namun sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun berikutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II. Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945
  • Pemilu tahun 1971
    Setelah kosong lebih dari 10 tahun, Pemilu kembali diadakan pada tahun 1971. Tepatnya pada Masa Orde Baru. Pemilu ini diadakan pada tanggal 5 Juli 1971 yang bertujuan untuk memilih anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel datar. Pada Pemilu kali ini, Jumlah peserta adalah 9 Partai politik, dan 1 organisasi masyarakat.Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Berdasarkan asas yang dianut dalam Pemilu kali ini, besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
  • Pemilu tahun 1977 – 1999
    Enam tahun kemudian, Pemilu kembali dilaksanakan yakni pada tanggal 2 Mei 1977. Pemilu kali ini diadakan untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Pada Pemilu tahun ini, terdapat 3 Partai yang menjadi peserta, yakni: Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia.Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, yang dilaksanakan dengan tujuan yang sama dan dengan jumlah partai yang sama. Ini adalah kebijakan khas Pemerintahan Orde Baru. Oleh karenanya, Pemilu ini sering dikenal dengan nama “Pemilu Orde Baru”. Pemenang dari Pemilu pada periode ini selalu Partai Golongan Karya (GolKar).Yang menarik, Pada Periode Orde Baru ini diangkat asas Pemilu yang “LUBER”, yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia”. Walaupun dilihat dari hasil dan tata pelaksanannya, penerapan asas ini layak untuk diragukan.
  • Pemilu 1999
    Memasuki Era Reformasi dan lengsernya Era Orde Baru, Pemilu kembali diadakan pada 7 Juni 1999. Pemilu kali ini diadakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Peserta Pemilu pada tahun ini diikuti oleh 48 partai politik yang berasal dari berbagai elemen.Di era Reformasi ini berkembang pula asas “JURDIL” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”. Jujur berarti harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan Adil berarti tidak ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi terhadap peserta dan pemilih tertentu.
  • Pemilu 2004
    Pemilu 2004 diadakan pada 5 April 2004. Ini adalah pertama kalinya Pemilu benar-benar “dibuka” untuk umum. Pada masa ini Para peserta Pemilu dipilih langsung oleh rakyat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.Pemilu pada tahun ini diadakan 3 kali yakni pada tanggal 5 April 2004 yang diadakan untuk memilih DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, tanggal 5 Juli 2004 untuk pemilihan Presiden putaran I, dan pada tanggal 20 September 2004 untuk pemilihan Presiden putaran II. Pemilu tahun 2004 dianggap sebagai tanda kemajuan dalam demokrasi Indonesia.
  • Pemilu 2009
    Ini adalah Pemilu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kedua setelah Pemilu tahun 2004. Pada Pemilu tahun ini, terdapat ketentuan baru yakni pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia dinyatakan sebagai pemenang mutlak dalam Pemilu dan tidak perlu diadakan Pemilu putaran II.Peserta Pemilu untuk menentukan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tahun ini diikuti oleh 44 Partai Politik, yang terdiri dari 35 Parpol nasional dan 6 Parpol lokal Aceh.
  • Pemilu 2014
    Pemilu 2014 ini juga diadakan dua kali yakni pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih Anggota DPD, DPR RI, dan DPRD. Terdapat 15 Partai Politik yang terdaftar sebagai peserta. Kemudian disusul pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan suara sebesar 53,15%, mengungguli pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
  • Pemilu 2019
    Pemilu tahun ini untuk pertama kalinya pemilihan Presiden dan pemilihan para anggota Legislatif dilakukan serentak.Pemilu kali ini diadakan serentak pada tanggal 17 April 2019. Yang akan dipilih kali ini, pasangan Presiden dan Wakil Presiden, 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPR Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kota/Kabupaten.Terdapat 16 partai yang mempertarungkan para calonnya, ditambah empat partai daerah yang khusus bertarung di Aceh.

    Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, dan Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan menjadi bertarung memperebutkan kursi nomor satu di Negeri ini untuk periode jabatan kerja dari 2019 sampai 2024.

Pengertian Pemilu (Pemilihan Umum)

Pemilihan Umum (Pemilu) ialah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneke-ragam, mulai dari menjadi seorang presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.

Pada konteks yang jauh lebih luas, Pemilu dapat juga berarti sebuah proses mengisi berbagai jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata “Pemilihan” lebih sering digunakan.

Pemlihan Umum pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 dan samapi sekarang pemilu dilakukan sebanyak 11 kali yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.

Walaupun setiap warga negara Indonesia (laki-laki dan wanita) ini mempunyai hak untuk dapat memilih, namun UU Pemilu mengadakan pembatasan pada umur untuk dapat ikut serta di dalam pemilihan umum.

Batas waktu untuk menetapkan batas umum ialah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum yakni :

  • Sudah genap berumur 17 tahun.
  • Belum mencapai usia 17 tahun, akan tetapi sudah kawin terlebih dahulu.

Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli

  • Menurut Suryo Untoro
    Pemilu yaitu suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
  • Menurut Morissan
    Pemilu ialah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan.
  • Menurut Ali Moertopo
    Pemilu yakni sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai engan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Menurut Ramlan
    Pemilu yaitu mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepaa orang atau parta yang dipercayai.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1)
    Pemilu ialah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Menurut Harris G
    Pemilu yakni Elections are the accostions when citizens choose their officials and decide, what they want the government to do, and these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.
  • Menurut Wikipedia
    Pemilu ialah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
  • Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
    Pemilu yaitu pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rayat dan sebagainya).

Makna Pemilu

Adapun makna pemilu sebagai berikut:

  • Perspektif Tujuan : Sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik agar integrasi masyarakat tetap terjamin.
  • Perspektif Tingkat Perkembangan Negara : Sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
  • Perspektif Demokrasi Liberal : Sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.

Tujuan Pemilu

Adapun tujuan pemilu diantaranya yaitu:

  • Memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di dalam Lembaga Permusyawaratan atau Perwakilan.
  • Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  • Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar falsafah negara Republik Indonesia yaitu pancasila.
  • Memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan negara kesatuan RI.

Fungsi Pemilu

Adapun fungsi pemilu diantaranya yaitu:

  • Prosedur rakyat daalm memilih wakil rakyat.
  • Pemilu sebagai legitimasi politik.
  • Pemilu sebagai mekanisme pergantian elite politik.
  • Pemilu sebagai pendidikan politik yang bersifat langsung.

Asas Pemilu

Adapun asas pemilu diantaranya yaitu:

  • Langsung
    Langsung artinya masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih dengang langsung dalam pemilihan umum yang sesuai dengan kehendak diri sendiri tanpa ada penghubung.
  • Umum
    Umum artinya pada pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara yang sudah memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan berbagai agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan juga status sosial lainnya.
  • Bebas
    Bebas artinya semua warna negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk menjadi pembawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan oleh siapa pun.
  • Rahasia
    Rahasia artinya didalam menentukan sebuah pilihan, seorang pemilih dijamin kerahasiaan pada pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada salah satu surat suara dengan tidak bisa diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya akan diberikan.
  • Jujur
    Jujur artinya semua pihak yang berhubungan dengan pemilu wajib berlaku dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Adil
    Adil artinya didalam melaksanakan pemilihan umum, masing-masing pemilih dan peserta pemilu memperoleh perlakuan yang sama, dan juga bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Bentuk Pemilu

Adapun bentuk pemilu diantaranya yaitu:

Pemilu Langsung

Pemilu Langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan oleh pemilih memilih secara langsung tanpa melalui lembaga perwakilan, pemilih akan medatangi tempat pemungutan suara atau TPS didaerah mereka untuk memberikan suara.

Secara konvensional, surat suara terbuat dari kertas yang dicetak atau di fotocopy. Pada surat suara tersebut termuat nama, gambar dan nomor urut calon peserta pemilu.

Panitia pemilu akan menetapkan cara pemberian suara dalam pemilu baik itu dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, menusuk sehingga kertas berlubang ataupun mencontreng gambar/nama/nomor calon dan/atau partai yang dipilih.

Pemilu Tidak Langsung

Pemilu tidak langsung adalah pemilu yang dilakukan oleh para anggota perwakilan di lembaga perwakilan atau parlemen atau pemilu yang tidak dilakukan oleh rakyat secara langsung namun melalui lembaga perwakilan yaitu parlemen.

Dalam memberikan suaranya, pemilih dapat secara langsung memilih melalui voting atau musyawarah mufakat tergantung kesepakatan.

Macam-Macam Pemilu

Adapun macam-macam pemilu diantaranya yaitu:

Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

Berdasarkan pada ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yakni pemilu untuk dapat memilih anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Sejak Pemilu Tahun 2004, presiden atau wakil presiden ini dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, presiden atau wakil presiden ini dipilih oleh anggota DPR atau MPR.

Pemilu presiden dan wakil presiden ialah pemilu untuk dapat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh para parpol atau gabungan parpol secara berpasangan.

Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu salah satu pemilu untuk dapat memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh para parpol atau gabungan parpol dan perseorangan.

Sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Penyelenggaraan ini juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.

Pilkada ini masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sampai pada saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada.

Pada tahun 2008, tepatnya setelah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tahapan Pemilu

Adapun tahapan pemilu diantaranya yaitu:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah pendaftaran orang-orang yang memilki hak untuk memilih, misalnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang bisa menggunakan hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu seperti pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak suara dan sebagainya.
  • Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta pemilu. Nah, tugas KPU adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu yang disebut dengan daerah pemilihan.
  • Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
  • Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan program partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
  • Masa tenang, Masa tenang adalah masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
  • Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan suara usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu bisa berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Penetapan hasil Pemilu, Setelah suara dihitung, barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
  • Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sistem Pemilu

Adapun sistem pemilu diantaranya yaitu:

Sistem Distrik

Satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.

Keuntungan Sistem Distrik
  • Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung.
  • Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan.
  • Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
  • Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya.
Kelemahan Sistem Distrik
  • Partai yang kalah akan kehilangan suara.
  • Lebih memperjuangkan kepentingan distrik.
  • Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama.
  • Mendorong terjadinya dis-integrasi.

Sistem Proporsional

Satu wilayah (daerah pemilihan) dapat memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.

Keuntungan Sistem Proporsional
  • Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote.
  • Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif.
  • Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik atau daerah.
  • Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
Kelemahan Sistem Proporsional
  • Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain.
  • Cenderung mempertajam perbedaan antar partai.
  • Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya.
  • Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai.

Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional)

  • Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
  • Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
  • Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemilu Adalah semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.