Tugas Bea Cukai – Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Pengertian Bea Cukai beserta Ciri –cirinya . Dan pada kesempatan kali ini kita masih akan membahas mengenai bea cukai yaitu lebih tepatnya mengenai tugas bea cukai , fungsi dan juga aspeknya , langsung saja kita simak ulasan berikut ini secara seksama.
Tugas Pokok Bea dan Cukai
Berikut ini merupakan tugas pokok dari bea dan cukai diantara nya :
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah serta bertanggung jawab kepada menteri keuangan yang di pimpin oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut sendiri mempunyai tugas di dalam menyelenggarakan suatu perumusan.
Dan pelaksanaan kebijakan yang ada di dalam bidang pengawasan serta penegakan hukum mengenai pelayanan dan juga mengenai optimalisasi penerimaan Negara yang berada di dalam bidang kepabeanan serta cukai yang sudah sesuai dengan keputusan dari perundang – undangan.
Fungsi Bea Cukai
Berikut ini adalah fungsi bea cukai :
- Perumusan tentang kebijakan yang berada di dalam bidang penegakan hukum, bidang pelayanan serta di dalam pengawasan optimalisasi penerimaan Negara yang berada di dalam daerah kepabeanan dan cukai.
- Pelaksanaan kebijakan yang berada di dalam bidang penegakan hukum, bidang pelayanan serta di dalam pengawasan optimalisasi penerimaan Negara yang berada di dalam daerah kepabeanan dan cukai.
- Penyusunan norma, prosedur, standar, dan kriteria yang berada di dalam bidang penegakan hukum, bidang pelayanan serta di dalam pengawasan optimalisasi penerimaan Negara yang berada di dalam daerah kepabeanan dan cukai.
- Pemberian bimbingan teknis dan juga supervise di dalam bidang penegakan hukum, bidang pelayanan serta di dalam pengawasan optimalisasi penerimaan Negara yang berada di dalam daerah kepabeanan dan cukai.
- Selanjutnya setelah di dalam melakukan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Dan juga di dalam melaksanakan pelaksanaan yang fungsi lain bisa di berikan kepada Mentri Keuangan.
Aspek Kepabeanan
Aspek ini tentu terdapat di dalam suatu organisasi yang mempunyai suatu dasar dari konsep serta filosofi dari institusi politik seperti pada Direktorat Jendral Bea Dan Cukai.
Dengan sebagaimana sudah di ungkapkan oleh Ali Purwito M, mengenai aspek yang berkaitan erat dengan sumber daya Manusia moral yang akan di gabungkan dengan tujuan dari organisasi kepabeanan yang mempunyai sifat uniersla dan terkait dengan adanya konvensional internasional, perjanjian multilateral serta di dalam bilateral.
Ini bisa sesuai dengan jiwa perpajakan dan aspek ini terdiri atas :
- Aspek Keadilan
- Pemberian insentif
- Netralitas
- Kelayakan Administrasi
Demikianlah ulasan kali ini mengenai Tugas Bea Cukai semoga bermanfaat dan juga berguna dalam menambah wawasan serta ilmu pengetahuan kalian semua, terimakasih untuk kunjungannya.