Kepabeanan Adalah

Posted on

Kepabeanan Adalah – Dalam hal ini Kepabeanan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Dan pengawasan tersebut dilakukan oleh pihak Bea Cukai dengan aturan-aturan dan teknis yang telah ditetapkan. Lalu lintas barang masuk yang dimaksud adalah Import yaitu kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean.

Lalu lintas barang keluar yang dimaksud adalah ekspor yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Daerah pabean ialah wilayah Republik Indonesia yang meliputi daratan, lautan dan udara di atasnya serta semua tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang didalamnya berlaku udang-undang RI NO. 17 tahun 2006.

Setiap proses pemasukan atau pengeluaran barang dari daerah pabean harus memenuhi kewajiban pabean seperti harus memiliki Nomor identitas Kepabeanen, pemberitahuan Pabean.

Pengertian Kepabeanan

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Nah berikut ini beberapa terminologi umum yang berhubungan dengan Kepabeanan yaitu:

  • Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
  • Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang.
  • Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
  • Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jendral Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
  • Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang import dan export.
  • Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajiba dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang.
  • Pemberitahuan pabean adalah pernyatan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang.
  • Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimport.
  • Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang yang dikenakan terhadap barang export.
  • Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik dan surat yang berkaitan dengan kegiatan di kepabeanan. Dan/atau ketersediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  • Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.
Baca Juga :  Bea Cukai Adalah

Tempat – Tempat Penimbunan

Adapun ada 3 tempat penimbunan diantaranya yaitu:

Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Yaitu bangunan atau tempat seperti lapangan di kawasan Pabean yang dipakai untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Di setiap kawasan pabean disediakan tempat penimbunan sementara yang dikelola oleh pengusaha tempat penimbunan sementara.

Di TPS terdapat gudang penimbunan, lapangan penimbunan dan tempat-tempat lain yang memiliki izin Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Jangka waktu penimbunan di TPS yaitu apabila ditimbun di area pelabuhan batas maksimum waktunya adalah 30 hari seja penimbunannya. Sedangkan di timbun di luar area pelabuhan batas maksimum waktu penimbunan adalah 60 hari sejak tanggal penimbunannya.

Adanya batas maksimum penimbunan tersebut dikarenakan untuk mencegah penimbunan yang berlarut-larut sehingga menimbulkan stagnasi atau kongesti. Dan sebagai upaya untuk mempercepat kepentingan hak-hak negara segera di lunasi.

Dan apabila penimbunan melewati batas tersebut, maka barang tersebut akan berubah statusnya menjadi barang yang tidak dikuasai. Artinya, penimbunannya di pindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan di pungut sewa gedung. Barang tersebut terancam dilelang apabila dalam waktu 60 hari sejak di TPP belum diselesaikan.

Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Yaitu bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam daerah pabean yang digunakan untuk menimbun, mengelola, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk di jual.

Dan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai, Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entropot untuk tujuan Pameran atau Toko Bebas Bea.

Tujuan adanya pengadaan Tempat Penimbunan Berikat adalah :

  • Untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran bea masuk. Serta dapat melakukan seluruh kegiatan yang termasuk dalam tempat penimbunan yang berasal dari luar daerah Pabean tanpa terlebih dahulu dipungut bea masuknya.
  • Menjamin kelancaran arus barang dalam kegiatan import atau export serta peningkatan produksi dalam negeri dalam rangka Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Nasional.
Baca Juga :  Cara Transfer Dana Ke Gopay Tanpa Rekening Dan Biaya Admin

Tempat Penimbunan Pabean (TPP)

Yaitu bangunan atau tempat bisa berupa lapangan yang disediakan oleh pemerintah di kantor Pabean yang berada di bawah pengelolaan DJBC.

Dan berfungsi untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang Pabean.

Maksud dari barang yang tidak dikuasai yaitu barang di TPS yang melebihi jangka waktu penimbunan. Kemudian barang yang di TPB yang izinnya telah dicabut dan dalam batas waktu 30 dari tidak diselesaikan.

Maksud dari barang yang dikuasai adalah barang yang impornya dilarang atau dibatasi, barang atau sarana yang ditinggalkan dan barang yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh Pemilik yang tidak dikenal.

Jenis – Jenis Bea

Adapu jenis – jenis bea diantaranya yaitu:

Bea Masuk

Yaitu pungutan negara terhadap barang impor yang sesuai dengan klasifikasi barang. Misalnya benang akrilik dibandingkan dengan kain tenun dari katun pastiberbeda besaran pungutannya.

Bea masuk sesuai pasal 12 UU Kepabeanan, barang import yang dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya 40% dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

Jenis-jenis bea masuk :

  • Bea masuk anti dumping
  • Kemudian bea masuk Imbalan
  • Dan bea masuk tindakan pengamanan

Bea Keluar

Yaitu pungutan negara terhadap barang yang di export. Apabila dilihat dari kuantitas barang yang terkena bea masuk akan lebih banyak dibandingkan dengan barang yang terkena bea keluar.

Tarif Bea Keluar

Rumus perhitungan Bea Keluar

Tarif Bea Keluar x Juamlah Satuan Barang x Harga Export x Nilai Tukar Mata Uang.

Untuk tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi, yaitu :

  • 60% dari harga export, atau
  • Nominal tertentu yang besarnya equivalen dengan 60% sebagaimana pada huruf a dalam tarif bea keluar yang ditetapkan secara spesifik.
Baca Juga :  Akuntansi : Prinsip Dasar Akuntansi Membuat Laporan Keuangan

Cukai

Istilah Bea Cukai terdiri dari 2 kata, yaitu bea dan cukai. Meski secara harfiah mirip istilah tetapi keduanya memilii arti masing-masing yang berbeda. Bea berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti ongkos. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang keluar atau masuk suatu negara (bea masuk dan bea keluar). Instansi pemungutnya disebut Pabean. Hal-hal yang berkaitan dengannya disebut Kepabeanan sedangkan Cukai berarti pungutan, tetapi tidak semua barang terkena cukai.

Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1945 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Kemudian pada tahun 1948 berubah menjadi Jawatan Bea dan Cukai sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang berubah menjadi Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC). DJBC merupakan unit eselon I di bawah Departemen Keuangan yang dipimpin oleh seorang Direktur Jendral.

Tarif Cukai

Barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dikenakan cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya, yaitu :

  • 250% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik, atau
  • 55% dari harga pasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

Barang-barang yang tidak dipungut Cukai, yaitu :

  • Tembakau iris yang terbuat dari tembakau asli hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional.
  • Minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana untuk mata pencarian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.

Cukai juga tidak dipungut terhadap barang kena cukai, apabila :

  • Diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean
  • Di export
  • Dimasukan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan
  • Digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai
  • Telah hilang jenisnya atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan import untuk dipakai.

Demikianlah pembahasan mengenai Kepabeanan Adalah semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.