Bea Cukai Adalah

Posted on

Bea Cukai Adalah – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Bea Cukai yang meliputi pengertian dan ciri-cirinya yang akan di bahas secara lengkap dan jelas agar mudah di pahami . Untuk itu langsung saja kita simak ulasan berikut ini .

Pengertian Bea Cukai

Bea adalah  suatu pungutan Negara yang di kenakan kepada barang – barang yang sudah  di impor dan di ekspor. Cukai merupakan suatu pungutan dari Negara yang di kenakan kepada barang – barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang telah ada di dalam undang – undang.

Memberikan pengawasan serta  mengurus akan bea cukai atau juga yang  di sebut dengan kepabean. Kepabean ini merupakan segala sesuatu yang mempunyai  hubungan dengan pengawasan lalu lintas dari barang yang masuk dan  barang yang keluar dari pabean serta  pemungutan bea masuk.

Ciri – Ciri Cukai

Cukai ini adalah  suatu pungutan dari Negara yang bisa  di kenakan oleh barang – barang jenis tertentu dengan bagian pertimbangan yang mempunyai  sifat serta  karakteristik. Berikut  ini merupakan ciri – ciri yang di antaranya :

  • Konsumsi yang di kendalikan
  • Peredaran yang di awasi
  • Penggunaanya itu akan menimbulkan dampak yang negativ untuk masyarakat serta di dalam lingkungan hidup
  • Penggunaan ini membutuhkan pembebanan dari pungutan Negara  agar dapat  terciptanya keadilan dan suatu keseimbangan ( terhadap suatu barang yang sudah  di cirikan sebagai barang mewah dengan nilai yang tinggi ) di kenai cukai.

Di dalam melakukan suatu kepabeanan  tersebut  terdapat di lokasi tertentu. Daerah yang di tempati wilayah Indonesia berada di wilayah barat, perairan serta  ada di udara dan juga terdapat di lokasi tertentu seperti pada lokasi zona ekonomi ekslusif serta  landasan kontinen yang terdapat  di dalam UU.

Baca Juga :  Mozaik Adalah

Kawasan pabean adalah  di mana kawasan ini terdapat batas – batas tertentu yang berada  di tiap – tiap unit pelabuhan, bandara, dan  pada daerah yang telah di tetapkan serta  menjadi lalu lintas barang dengan sepenuhnya berada di dalam kawasan pengawasan Direktorat Jendral Bea Dan Cukai.

Tidak hanya itu saja , Direktorat Jendral Bea Dan Cukai juga merupakan unsur yang terdiri atas  suatu pelaksanaan tugas pokok dengan fungsi departemen keuangan yang berada  di dalam bidang kepabeanan dan cukai.

Pabeanan ini tidak bisa  terlepas dari kegiatan atau suatu aktivitas atau kegiatan  ekspor dan impor. Kegiatan ekspor merupakan suatu aktivitas  atau kegiatan dalam mengeluarkan barang yang berasal dari daerah kepabean. Kegiatan impor adalah  suatu aktivitas memasukkan barang yang berasal dari luar ke dalam daerah kepabean.

Maka dari itu semua kegiatan tersebut  akan di kenakan bea masuk yang berarti pungutan Negara yang sudah sesuai dengan undang – undang terhadap barang impor. Untuk barang ekspor tersebut di kenakan bea keluar sesuai dengan undang – undang.

Cukai di dalam suatu jenis pajak pada dasarnya mempunyai  perbedaan yang mendasar dengan pajak tidak langsung lainnya. Ini semua bisa di sebabkan oleh beberapa faktor.

Cukai  bisa  di kenakan kepada barang tertentu dengan cara selektif. Tujuan dari adanya cukai adalah yaitu  agar setiap jenis barang yang berbeda sedangkan pajak yang pada umumnya akan di kenakan secara umum. Dan untuk tarif cukai berbeda sesuai dengan barang yang di kenakan, sedangkan untuk pajak bisa  di kenakan satu tarif untuk seluruh objek dari cukai.

Demikianlah penjelasan mengenai Bea Cukai Adalah semoga mudah di pahami dan juga dapat berguna untuk kalian semua , terimakasih .