Bea Cukai Adalah – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Bea Cukai yang meliputi pengertian dan ciri-cirinya yang akan di bahas secara lengkap dan jelas agar mudah di pahami . Untuk itu langsung saja kita simak ulasan berikut ini .
Pengertian Bea Cukai
Bea adalah suatu pungutan Negara yang di kenakan kepada barang – barang yang sudah di impor dan di ekspor. Cukai merupakan suatu pungutan dari Negara yang di kenakan kepada barang – barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang telah ada di dalam undang – undang.
Memberikan pengawasan serta mengurus akan bea cukai atau juga yang di sebut dengan kepabean. Kepabean ini merupakan segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan pengawasan lalu lintas dari barang yang masuk dan barang yang keluar dari pabean serta pemungutan bea masuk.
Ciri – Ciri Cukai
Cukai ini adalah suatu pungutan dari Negara yang bisa di kenakan oleh barang – barang jenis tertentu dengan bagian pertimbangan yang mempunyai sifat serta karakteristik. Berikut ini merupakan ciri – ciri yang di antaranya :
- Konsumsi yang di kendalikan
- Peredaran yang di awasi
- Penggunaanya itu akan menimbulkan dampak yang negativ untuk masyarakat serta di dalam lingkungan hidup
- Penggunaan ini membutuhkan pembebanan dari pungutan Negara agar dapat terciptanya keadilan dan suatu keseimbangan ( terhadap suatu barang yang sudah di cirikan sebagai barang mewah dengan nilai yang tinggi ) di kenai cukai.
Di dalam melakukan suatu kepabeanan tersebut terdapat di lokasi tertentu. Daerah yang di tempati wilayah Indonesia berada di wilayah barat, perairan serta ada di udara dan juga terdapat di lokasi tertentu seperti pada lokasi zona ekonomi ekslusif serta landasan kontinen yang terdapat di dalam UU.
Kawasan pabean adalah di mana kawasan ini terdapat batas – batas tertentu yang berada di tiap – tiap unit pelabuhan, bandara, dan pada daerah yang telah di tetapkan serta menjadi lalu lintas barang dengan sepenuhnya berada di dalam kawasan pengawasan Direktorat Jendral Bea Dan Cukai.
Tidak hanya itu saja , Direktorat Jendral Bea Dan Cukai juga merupakan unsur yang terdiri atas suatu pelaksanaan tugas pokok dengan fungsi departemen keuangan yang berada di dalam bidang kepabeanan dan cukai.
Pabeanan ini tidak bisa terlepas dari kegiatan atau suatu aktivitas atau kegiatan ekspor dan impor. Kegiatan ekspor merupakan suatu aktivitas atau kegiatan dalam mengeluarkan barang yang berasal dari daerah kepabean. Kegiatan impor adalah suatu aktivitas memasukkan barang yang berasal dari luar ke dalam daerah kepabean.
Maka dari itu semua kegiatan tersebut akan di kenakan bea masuk yang berarti pungutan Negara yang sudah sesuai dengan undang – undang terhadap barang impor. Untuk barang ekspor tersebut di kenakan bea keluar sesuai dengan undang – undang.
Cukai di dalam suatu jenis pajak pada dasarnya mempunyai perbedaan yang mendasar dengan pajak tidak langsung lainnya. Ini semua bisa di sebabkan oleh beberapa faktor.
Cukai bisa di kenakan kepada barang tertentu dengan cara selektif. Tujuan dari adanya cukai adalah yaitu agar setiap jenis barang yang berbeda sedangkan pajak yang pada umumnya akan di kenakan secara umum. Dan untuk tarif cukai berbeda sesuai dengan barang yang di kenakan, sedangkan untuk pajak bisa di kenakan satu tarif untuk seluruh objek dari cukai.
Demikianlah penjelasan mengenai Bea Cukai Adalah semoga mudah di pahami dan juga dapat berguna untuk kalian semua , terimakasih .