Prinsip Pajak : Prinsip Dan Asas Pemungutan Pajak

Posted on

Prinsip Pajak – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Prinsip pajak dan juga asa pemungutan pajak, berikut ini adalah penjelasannya secara lengkap.

Dasar Pemungutan Pajak

Apakah dasar dari pemungutan pajak ? Pemungutan pajak tidaklah  asal pungut saja , akan tetapi terdapat aturan – aturan yang mendasari hal tersebut. Pajak merupakan suatu  sumber pendapatan bagi negara dan memungutnya harus berdasarkan dengan undang – undang . Undang – undang yang mengatur mengenai  perpajakan harus berlandaskan pada Pancasila dan Undang –  Undang Dasar 1945. Selain itu, undang – undang perpajakan juga  harus disesuaikan dengan kepentingan pembangunan saat ini .

Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak :

  • UU No. 16 Tahun 2000 mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan.
  • UU No. 17 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan ( PPh ).
  • UU No. 18 Tahun 2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan juga  Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPN dan PPnBM ).
  • UU No. 19 Tahun 2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • UU No. 20 Tahun 2000 mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ).

Prinsip Dan Asas Pemungutan Pajak

Prinsip – Prinsip Pemungutan Pajak

Agar  pemungutan pajak benar – benar efektif, terdapat lima prinsip yang harus di jalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak, yaitu :

Prinsip Keadilan ( Equity )

Keadilan dalam pemungutan pajak yang artinya pajak di kenakan secara umum dan juga  sesuai dengan kemampuan para wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya .

Baca Juga :  4 Pilar Kebangsaan : Pengertian, Sejarah , Isi dan Pencetusnya

Prinsip Kepastian ( Certainty )

Pemungutan pajak harus di lakukan dengan tegas, jelas, serta terdapat kepastian hukum. Hal tersebut dimaksudkan agar mudah di mengerti oleh para  wajib pajak dan juga  memudahkan administrasi.

 Prinsip Kecocokan atau Kelayakan ( Convience )

Pajak yang di pungut hendaknya tidak memberatkan bagi wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang untuk di kenakan pajak sehingga orang yang di kenai pajak akan senang hati dalam membayar pajak.

Prinsip Ekonomi ( Economy )

Ketika  menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya dari  pemungutan pajak tersebut. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dibandingkan dengan pajak yang dikenakan.

Sistem pemungutan pajak

Berikut ini adalah sistem pemungutan pajak :

  •  Official assessment system : adalah  pemungutan serta  perhitungan besarnya pajak yang ditentukan oleh aparatur pemerintah.
  • Self assessment system : adalah  pemungutan dan juga  perhitungan besarnya pajak yang  di tentukan sendiri oleh wajib pajak.
  • With holding system : adalah  pemungutan dan juga  perhitungan besarnya pajak yang  ditentukan oleh pihak ketiga.

Demikianlah pembahasan mengenai Prinsip Pajak semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.