Pajak : Pengertian Secara Umum, Undang-Undang Dan Menurut Para Ahli Serta Unsur – Ciri – Perspektif – Fungsi – Jenis – Manfaat

Posted on

Pengertian Pajak – Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Pengertian Pajak Secara Umum

Pengertian pajak secara umum ialah iuran wajib atau pengutan yang dibayar oleh Wajib Pajak “Orang yang bayar pajak” kepada Pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjukan secara langsung.

Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal 1

Menurut undang-undang tersebut bahwa pengertian pajak ialah sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Terdapat beberapa pengertian pajak yang lainnya yang diungkapkan oleh para ahli dibidangnya sebagai berikut:

  • Dr. MJH. Smeeths
    Pajak merupakan sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual, maksudnya ialah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  • Dr. Rochmat Soemitro, SH.
    Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
  • Dr. PJA Andriani
    Pajak ialah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang dengan tidak dapat memperoleh imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
  • Soeparman Soemahamidjaya
    Pajak ialah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.
  • Anderson Herschel M, dkk
    Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah serta tidak merupakan akibat dari pelanggaran yang diperbuat, tetapi suatu kewajiban dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugas.
  • Cort Vander Linden
    Cort Vander Linden berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.
  • Dr. Djajaningrat
    Pajak merupakan sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu dimana iuran tersebut bukanlah suatu hukuman, namun sebuah kewajiban dengan berdasarkan berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa, mempunyai tujuan untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.
  • N.J. Fieldman
    Pajak ialah prestasi yang memiliki sifat memaksa sepihak kepada penguasa menurut norma-norma yang sudah ditetapkan tanpa kontraprestasi serta untuk menutupi pengeluaran umum negara.
  • R.A. Seligman
    Pajak merupakan iauran atau pengutan yang memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat diperoleh.
  • Leroy Beaulieu
    Pengertian pajak merupakan bantuan baik itu secara langsung ataupun tidak, dimana hal tersebut bersifat memaksa oleh pemerintah kepada para warga masyarakatnya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan pemerintah negara tersebut.
  • Rifhi Siddiq
    Pajak merupakan pungutan atau iuran yang dipaksakan pemerintahan dalam sebuah negara dalam periode tertentu yang bersifat wajib serta harus segera dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintahan suatu negara dan juga berbagai bentuk balas jasa secara tidak langsung.
  • Sugianto
    Pengertian pajak merupakan suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.
  • Rimski Kartika Judisseno
    Pajak merupakan kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan undang-undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Hal ini memiliki artinya yaitu pengertian pajak dapat dimaknai dengan balas jasa yang diberikan masyarakat kepada pemerintah terhadap adanya berbagai macam fasilitas yang ada dalam suatu negara.
Baca Juga :  Landasan Pendidikan

Unsur-Unsur Pajak

Adapun unsur-unsur pajak yang diantaranya yaitu:

  • Pajak dipungut dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku, asas tersebut sesuai dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A.
  • Tidak dapat mendapatkan jasa timbal balik yang ditunjukkan secara langsung, misalnya terdapat orang yang taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor kepada negara akan dapat melalui jalan yang memiliki kualitas yang sama dengan orang yang tidak taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
  • Pemungutan pajak sangat diperlukan untuk pembiayaan pemerintah dalam menjalankan fungsi dari pemerintahan, baik itu secara rutin ataupun pembangunan.
  • Pemungutan pajak memiliki sifat yang memaksa, pajak dapat untuk dipaksakan apabila seorang wajib pajak tidak memenuhi kewajiban tersebut serta akan dikenakan suatu sanksi yang sesuai dengan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Selain pajak memiliki fungsi untuk anggaran yaitu fungsi untuk mengisi anggaran negara yang dibutuhkan guna menutup pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga mempunyai fungsi sebagai suatu alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial serta ekonomi.

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1 ayat 1 pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan tidak kena pajak “PTKP” lebih dari Rp 2.050.000 per bulan. Jika anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah dengan total penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka wajib membayar pajak. Jika adan adalah wirausaha maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto “berdasarkan PP 46 tahun 2013”.

Baca Juga :  4 Pilar Kebangsaan : Pengertian, Sejarah , Isi dan Pencetusnya

Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan maka da ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengn retribusi, contoh retribusi ketika mendapat manfaat parkir maka harus membayar sejumlah uang yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak anda dan lain-lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara, ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak.

Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi Dan Hukum

Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri diatas pajak dapat dilihat dari 2 perspektif yaitu:

Pajak Dari Perspektif Ekonomi

Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat “warga negara” kepada sektor publik “masyarakat”. Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah yaitu:

  • Pertama berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
  • Kedua bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Pajak Dari Perspektif Hukum

Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyertorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Dimana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak

Adapun fungsi pajak yang diantaranya yaitu:

Fungsi Pajak Bagi Negara Dan Masyarakat

Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi antara lain:

Fungsi Anggaran “Fungsi Budgeter”

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

Fungsi Mengatur “Fungsi Regulasi”

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai “PPN”.
  • Pajak dapat mangatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

Fungsi Pemerataan “Pajak Distribusi”

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat diatasi.

Keempat fungsi pajak diatas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak “DJP” yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Sistem Hukum Nasional : Pengertian Dan Bagian-Bagiannya

Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis Pajak Yang Dipungut Pemerintah Dari Masyarakat

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya pajak digolongkan menjadi 2 jenis yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.

  • Pajak Tidak Langsung “Indirect Tax”
    Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, dimana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
  • Pajak Langsung “Direct Tax”
    Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: pajak Bumi dan Penghasilan “PBB” dan pajak penghasilan.

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis yaitu: pajak daerah dan pajak negara.

  • Pajak Daerah “Lokal”
    Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat 1. Contohnya: Pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan masih banyak lainnya.
  • Pajak Negara “Pusat”
    Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan dan masih banyak lainnya.

Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak Dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.

  • Pajak Objetif
    Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
  • Pajak Subjektif
    Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Manfaat Pajak Bagi Perekonomian Negara

Adapun manfaat pajak bagi perekonomian negara yaitu:

  • Membiayai pengeluaran negara, Pajak memiliki manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
  • Membiayai pengeluaran produktif, Pajak dapat membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
  • Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak reproduktif yang contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
  • Membiayai pengeluaran yang tidak produktif dimana contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Pajak semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi kalia semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya,, sampai jumpa di postingan selanjutnya. 🙂 🙂 🙂