Hukum : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Tujuan – Jenis – Contoh – Macam Pembagiannya

Posted on

Pengertian Hukum – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai pengertian hukum yang dimana dalam hal ini meliputi definisi hukum menurut para ahli beserta sumbernya, pengertian hukum menurut para ahli di dunia, tujuan hukum, pengertian hukum secara umum, pengertian hukum menurut para ahli, ciri-ciri hukum, pengertian sistem hukum, definisi ilmu hukum, pengertian hukum secara umu dan menurut para ahli, jelaskan tujuan hukum, definisi hukum menurut para ahli, definisi hukum bisnis, makna hukum, dan jelaskan unsur-unsur hukum. Nah agar lebih dapat memahami dan di mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia supaya tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum ialah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum ialah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Adapun pengertian hukum menurut beberapa para ahli yang diantaranya yaitu:
  • Menurut Plato
    Dilukiskan dalam bukunya Republik, hukum ialah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  • Menurut Aristoteles
    Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang ialah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  • Menurut Austin
    Hukum ialah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya “Fredmann, 1993: 149”.
  • Menurut Bellfoid
    Hukum yang berlaku disuatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  • Menurut Mr.E.M. Mayers
    Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  • Menurut Duguit
    Hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  • Menurut Immanuel Kant
    Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Menurut Van Kant
    Hukum ialah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  • Menurut Van Apeldorn
    Hukum ialah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan.
  • Menurut S.M. Amir, S.H
    Hukum ialah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  • Menurut E. Utrecht
    Menyebutkan hukum ialah himpunan petunjuk hidup-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
  • Menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H
    Bahwa hukum ialah semua aturan “norma” yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya didenda dan sebagainya.
  • Menurut J.T.C Sumorangkir, S.H Dan Woerjo Sastropranoto, S.H
    Bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yakni dengan hukuman.
  • Menurut Soerojo Wignjodipoero, S.H
    Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
  • Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
    Menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: Hukum dalam arti ketentuan penguasa “undang-undang, keputusan hakim dan sebagainya”, Hukum dalam arti petugas-petugasnya “penegak hukum”, Hukum dalam arti sikap tindak, Hukum dalam arti sistem kaidah, Hukum dalam arti jalinan nilai “tujuan hukum”, Hukum dalam arti tata hukum, Hukum dalam arti ilmu hukum, Hukum dalam arti disiplin hukum.
Baca Juga :  Keanggotaan DPR Diresmikan Dengan

Tujuan Hukum

Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Jenis-Jenis Hukum Di Indonesia

Hukum secara umum dapat dibagi menjadin dua yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.

Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengecualiannya ialah terhadap delik-delik aduan “klacht-delicht” yang memerlukan adanya suatu pengaduan “klacht” terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.

Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan lain titik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaiman ciri dari Hukum Publik.

Contoh Hukum Privat “Hukum Sipil”

  • Hukum sipil dalam arti luas “hukum perdata dan hukum dagang”.
  • Hukum sipil dalam arti sempit “hukum perdata saja”.
  • Dalam bahasa asing diartikan yaitu: Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht, Hukum perdata : Burgerlijkerecht, Hukum dagang : Handelsrecht.
Baca Juga :  30 Contoh Ergonomi: Pengertian, Tujuan, Manfaat, Ruang Lingkup dan Prinsipnya

Contoh Hukum Publik

  • Hukum Tata Negara
    Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah “pemda”.
  • Hukum Administrasi Negara “Hukum Tata Usaha Negara”
    Mengatur cara menjalankan tugas “hak dan kewajiban” dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
  • Hukum Pidana
    Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan “pidana dimaksud disini termasuk hukum acaranya juga”. Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
  • Hukum Internasional “Perdata Dan Publik”
    Hukum perdata Internasional yaitu hukum mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Dan Hukum Publik Internasional mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Macam-Macam Pembagian Hukum

Adapun macam-macam pembagian hukum yang diantaranya yaitu:

Menurut Sumbernya

  • Hukum undang-undang yakni hukum yang tervantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat yakni hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat yakni hukum yang ditetapkan oleh negara-negara suatu dalam perjanjian negara.
  • Hukum jurisprudensi yakni hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin yakni hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

Menurut Bentuknya

  • Hukum tertulis yakni hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
  • Hukum tidak tertulis “hukum kebiasaan” yakni hukum yang masih hidup daam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

Menurut Tempat Berlakunya

  • Hukum nasional yakni hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum internasional yakni yang mengatur hubungan-hubungan hukum dalam dunia internasional.
Baca Juga :  Sistem : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Unsur - Ciri - Elemen - Jenis

Menurut Waktu Berlakunya

  • Ius constitutum “hukum positif” yakni hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum yakni hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi “hukum alam” yakni hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Menurut Cara Mempertahankannya

  • Hukum material yakni hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal yakni hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

Menurut Sifatnya

  • Hukum yang memaksa yakni hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur yakni hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

Menurut Wujudnya

  • Hukum obyektif yaitu hukum dalam suatu negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih disebut juga hak.

Menurut Isinya

  • Hukum privat yakni hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan persorangan.
  • Hukum publik yakni hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara negara dengan warga negara.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hukum semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya sampi jumpa di postingan berikutnya. 🙂 🙂 🙂