Hak Cipta : Pengertian  Fungsi, Ciri, Sifat Dan Dasar Hukum

Posted on

Hukum Hak Cipta – Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan mengenai hak cipta , yang mana meliputi pengertian , fungsi , ciri , sifat dan dasar hukum dari hak cipta itu sendiri . Untuk lebih jelasnya maka langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini agar mudah untuk dipahami.

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif untuk pencipta dan penerima hak dalam mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Untuk memberi izin dengan cara tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan UU yang berlaku.

Hasil ciptaan seseorang adalah hasil karya yang berbentuk khas serta  menggambarkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra. Sedangkan pencipta merupakan  seorang atau beberapa orang dengan menciptakan inspirasi lahirnya ciptaan bersama-sama, berdasarkan pada kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, ataupun keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan juga sifatnya pribadi.

Fungsi Hak Cipta

  • Menurut pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002 dalam hal ini membahas tentang mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasalnya adalah sebagai berikut :
  • Hak cipta adalah hak eksklusif bagi para pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Yang muncul dengan otomatis sesudah ciptaannya lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta dan atau pemegang Hak Cipta atau karya sinematografi dan juga program Komputer memiliki hak dalam memberi izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya, dalam menyewakan ciptaan itu demi kepentingan yang sifatnya komersial.
Baca Juga :  Pengertian Karakter Menurut Para Ahli

Ciri – Ciri Hak Cipta

  • Batas waktu perlindungannya yaitu seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun jika pemegang hak sudah meninggal.
  • Hak cipta diperoleh otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkannya. Akan tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta, surat pendaftaran ciptaan tetap saja penting. Utamanya apabila ada permasalahan hukum di kemudian hari. Surat pendaftaran dapat dijadikan sebagai  alat bukti awal untuk penentu siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang lebih berhak atas sebuah ciptaan.
  • Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya bagian-bagiannya yang telah disalin secara instantif, memiliki  kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
  • Sanksi pidana yang diberikan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
  • Dilindungi, seperti ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan yang lain sebagainya.
  • Kriteria benda atau hal-hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

Sifat – Sifat Hak Cipta

Pencipta atau pemegang hak cipta pada suatu karya sinematografi dan juga  program komputer mempunyai hak untuk memberi izin atau melarang orang lain, yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kebutuhan yang bersifat komersial. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta juga dapat  beralih atau dialihkan, baik semuanya atau hanya sebagian. Karena :

  • Pewarisan
  • Wasiat
  • Hibah
  • Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Apabila suatu ciptaan terdiri atas  beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih. Yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang memimpin dan mengawasi seluruh penyelesaian semua ciptaan tersebut  yang dalam hal ini orang tersebut. yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang mengumpulkan dengan tidak mengurangi Hak Ciptanya masing-masing bagian penciptanya tersebut.

Apabila  sebuah ciptaan yang dirancang oleh seseorang ditampilkan atau dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan serta pengawasan orang yang merancang. Penciptanya yaitu orang yang merancang ciptaan tersebut.

Apabila sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lainnya di lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta yaitu pihak yang untuk serta di dalam dinasnya. Ciptaan itu dikerjakan kecuali adanya perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta, jika penggunaan Ciptaan itu di perluas hingga  keluar hubungan dinas.

Apabila sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau menurut pesanan, pihak yang membuat karya cipta dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta. Pengecualian jika dibuat perjanjian lain diantara kedua pihak.

Dasar Hukum Hak Cipta

Terdapat dasar hukum dari hak cipta antara lain yaitu sebagai berikut :

  • Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  • PP No. 1 tahun 1989 tentang penerjemahan dan atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan juga
  • Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan.
  • SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar

Demikianlah  pembahasan mengenai Hak Cipta Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda, sekian dan terimakasih banyak untuk kunjungannya.