Ham : Pengertian Secara Umum, Undang-Undang Dan Menurut Para Ahli Serta Sejarah – Fungsi – Ciri – Macam – Contoh

Posted on

Pengertian Ham – Ham merupakan konsep yang lahir pada abad ke 17 dan 18 dan pengembangannya dilakukan di Eropa dan Amerika tapi secara esensi kita dapat melacaknya hingga tradisi-tradisi luhur di zaman dahulu. Ini tidak terlepas dari sifat HAM yang alamiah itu sendiri yang sangat berhubungan dengan upaya-upaya yang bertujuan dalam menciptakan humanisasi kehidupan itu sendiri. Tidak jarang dalam searah HAM tersebut disertai dengan perjuangan yang berbentuk kekerasan. Pandangan inilah yang menjadi salah satu hal yang diyakini komisi HAM PBB dalam melaksanakan tugasnya untuk merancang sebuah Dokumen Deklarasi Universal HAM.

Sejarah HAM (Awal Kemunculan)

Lama sebelum konsepsi HAM yang sekuler rasionalistik yang sekrang ada, tradisi keagamaan yang terdapat dalam berbagai peradapan kuno manusia telah memberikan fondasi yang cukup walaupun belum memadai. Walaupun dalam tradisi-tradisi keagamaan tersebut belum cukup untuk menjadikan sebagai fondasi HAM bagi masyarakat yang memiliki anggota yang beraneka ragam atau plural tapi dalam beberapa sumber diakui bahwa dapat menjadi alternatif yang potensial dalam menegakkan HAM menjadi lebih baik.

Diskursus HAM pada masa awal perjalanan umat manusia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan agama tersebut. Ini sangat terlihat dalam masalah kebebasan beragama. Contohnya saja, masyarakat-masyarakat walaupun memiliki kecenderungan untuk mengelompokkan dirinya dengan kepercayaan yang dianutnya. Keadaan inilah yang membuat masyarakat tidak memaksakan kepercayaannya pada masyarakat lain. Atau dengan kata lain, dalam masyarakat awal ini kepercayaan ataupun agama bersifat ekslusif. Akan tetapi, ini tidak berarti toleransi beragama dianggap rasional. Bahkan bagi yang tidak beragama akan sangat dihindari.

Dalam banyak kitab dan agama serta kepercayaan menekankan tentang pengakuan akan beberapa bagian akan HAM, walaupun pemikiran tersebut berdasarkan akan apa yang telah mereka terima dari Tuhan “wahyu”. Contohnya saja dalam Al Qur’an terdapat banyak pesan-pesan dalam memanusiakan manusia yang seperti menghargai setiap manusia apapun statusnya. Begitu pula dengan agama lain seperti Kristiani dan Yahudi. Walaupun salah satu jenis HAM yaitu kebebasan dalam beragama dan memiliki keyakinan dalam banyak agama mengandung ajaran “tidak sepenuhnya boleh”. Barulah setelah beberapa abad setelahnya, pemikiran HAM yang bersifat sekuler rasional muncul dengan tidak mempertimbangkan agama apapun serta berdasarkan pemikiran yang rasional tentang bagaimana cara memanusiakan manusia.

Pengertian Hak Asai Manusia ( HAM ) Secara Umum

HAM ( Hak Asasi Manusia ) ialah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yakni Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh-tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas di bunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pengertian UU No. 39 Tahun 1999

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerahnya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia ( HAM ) Menurut Para Ahli

Adapun pengertian hak asasi manusia ( HAM ) menurut para ahli sebagai berikut:

  • Menurut John Locke
    HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya sehingga sifatnya adalah suci.
  • Menurut David Beetham & Kevin Boyle
    Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  • Menurut Haar Tilar
    HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
  • Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
    Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
  • Menurut Mahfudz M.D
    HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
  • Menurut Muladi
    Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
  • Menurut Peter R. Baehr
    Hak asasi manusia ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
  • Menurut Karel Vasak
    Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
  • Menurut Miriam Budiarjo
    Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin dan sebagainya.
  • Menurut C. de Rover
    Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut sering kali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
  • Menurut Austin-Ranney
    Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  • Menurut A.J.M. Milne
    Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, disegala masa dan juga disegala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
  • Menurut Franz Magnis Suseno
    Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
  • Menurut Oemar Seno Adji
    Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
  • Menurut G.J Wolhos
    Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derjat kemanusiaan.
  • Menurut Leah Kevin
    Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar, yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan mejadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia, makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional.
  • Menurut Komnas HAM
    HAM adalah Hak Asasi Manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja begelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan, ditengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
  • Menurut Prof. Padmo Wahyono
    Mengatakan bahwa pengertian HAM “Hak Asasi Manusia” adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
  • Menurut Prof Dardji Darmodihardjo
    Bahwa pengertian HAM “Hak Asasi Manusia” adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Baca Juga :  Ciri Ciri Negara Kesatuan

Fungsi Hak Asasi Manusia ( HAM )

HAM ( Hak Asasi Manusia ) memiliki peranan  penting sebagai dasaran kongkrit untuk mengerjakan suatu hal. HAM mempunyai fungsi-fungsi untuk menjamin suatu hak kelanjutan hidup manusia di dunia, perkembangan manusia, kemerdekaan dan perkembangan masyarakat yang tidak boleh diabaikan sama sekali, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.

Akan tetapi, pada kenyataannya hak yang kita maksud bukan hanya hak-hak yang semena-mena dikerjakan oleh setiap manusia, karena HAM juga memiliki kewajibannya sendiri. Yang mana kewajiban HAM adalah kewajiban asasi yang harus kita kerjakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak.

Dalam penyelenggaraannya, HAM itu tidak bisa dituntut sepenuhnya karena penuntutan penyelenggaraan atau pelaksanaan sepenuhn ya ini bisa melanggar seluruh hak-hak orang lainnya. Misalkan contoh kecilnya seperti berjalanan di jalanan umum, kita tidak bisa berjalan sesuka hati kita karena jalan yang kita pakai ini bukan milik kita pribadi, namun jalan yang kita pakai ini adalah milik umum “semuanya”. Maka dari itu, kita harus benar-benar memahami dan juga mengerti akan batasan-batasan norma ataupun batasan-batasan hukum yang telah berlaku yang diikatkan dengan HAM “Hak Asasi Manusia”.

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia ( HAM )

Hak asasi manusia atau HAM mempunyai beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya, berikut ini ciri khusus hak asasi manusia yaitu:

  • Tidak dapat cicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua, hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial dan budaya.
  • Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
  • Universal HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
Baca Juga :  Birokrasi : Pengertian Birokrasi, Ciri, Jenis, Karakteristik Dan Perannya

Macam-Macam Hak Asasi Manusia ( HAM )

Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam sebagai berikut:

Hak Asasi Pribadi

Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut:

  • Hak kebebasan untuk dapat bergerak, berpergian serta berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
  • Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
  • Hak kebebasan dalam memilih, memeluk dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.

Hak Asasi Politik

Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut:

  • Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
  • Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
  • Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.

Hak Asasi Hukum

Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut:

  • Hak guna mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
  • Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
  • Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.

Hak Asasi Ekonomi

Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut:

  • Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
  • Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.

Hak Asasi Peradilan

Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut:

  • Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
  • Hak persamaan dalam perlakukan penggeledahan, penahan, penyelidikan, penangkapan dimuka hukum.

Hak Asasi Sosial Budaya

Hak asasi sosial budaya ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut:

  • Hak dalam memilih, menentukan serta mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM )

Adapun contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) sebagai berikut:

  • Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
  • Menghambat dan membatasi dalam bebesan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  • Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
  • Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
  • Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
  • Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan serta pelecahan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
  • Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Ham semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya,, sampai jumpa di postingan selanjutnya. 🙂 🙂 🙂