Limbah Padat – Artikel kali ini akan menjelaskan mengenai limbah padat , yang mana meliputi pengertian , dampak , contoh dan juga cara mengatasinya.
Limbah berwujud padat tidak dapat dibuang begitu saja. Biasanya, dibutuhkan pengolahan khusus untuk mengubahnya menjadi bentuk yang lebih mudah dikelola. Pembakaran adalah salah satunya.
Limbah akan dibakar dengan peralatan khusus. Selama proses pembakaran, ada beberapa prosedur yang harus diikuti demi meminimalisir kerusakan yang mungkin saja terjadi. Salah satunya adalah dengan menyaring gas buang hasil pembakaran hingga memastikan limbah terbakar dengan sempurna.
Meski telah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, residu limbah terkadang masih dapat dijumpai. Residu ini pun tidak kalah berbahayanya jika tidak dikelola dengan baik. Untuk itulah, dibutuhkan tempat penampungan khusus untuk membuangnya.
Biasanya limbah domestik yang berupa limbah padat yang biasanya berasal dari rumah tangga, selanjutnya limbah padat dari kegiatan perdagangan, peternakan, perkantoran, pertanian dan juga dari tempat-tempat umum. Beberapa contoh limbah padat seperti limbah kertas, karet, kain, kayu, kulit tiruan, kaca ataupun gelas, plastik, atau juga kulit telur dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sementara itu untuk sumber limbah padat seperti pabrik gula, plywood, kertas, rayon, nuklir, daging, dan juga ikan dan masih banyak lagi. Secara umum, limbah padat dibagi menjadi:
- Limbah padat mudah terbakar
- Limbah padat sulit terbakar
- Limbah padat mudah membusuk
- Limbah padat mudah di daur ulang
- Dan Limbah radioakif
- Bongkahan bangunan
- Lumpur
Contents
Apa Itu Limbah Padat?
Limbah padat adalah jenis limbah rumah tangga dalam bentuk padat atau biasa juga Anda kenal dengan istilah sampah rumah tangga.
Apabila mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008, maka Anda bisa mengetahui bahwa limbah padat merupakan sisa proses alam atau kegiatan manusia sehari-sehari yang berbentuk padat.
Limbah padat terdiri dari dua jenis, yakni limbah padat basah dan limbah padat cair. Kedua limbah padat ini sama-sama menimbulkan dampak yang buruk terhadap lingkungan apabila Anda biarkan hingga menumpuk. Perlu dilakukan pengolahan yang baik agar lingkungan tetap sehat.
Jenis-Jenis Limbah Padat
Secara umum, ada dua jenis limbah padat yang perlu Anda ketahui, yaitu limbah padat yang termasuk ke dalam jenis basah, dan juga limbah padat kering.
Jenis Basah
Limbah padat basah ini bisa terbentuk karena adanya penguraian oleh mikroorganisme. Biasanya, limbah padat basah ini muncul dalam bentuk sisa makanan basi atau sisa bahan makanan yang terbuang.
Limbah jenis basah ini bisa Anda manfaatkan sebagai kompos. Misalnya sayuran, kulit buah, daun-daunan, dan lain sebagainya.
Jenis Kering
Limbah padat kering biasanya memiliki bahan yang sulit terurai oleh mikroorganisme. Jadi, limbah padat yang terbuang akan tetap dalam kondisi kering dan tidak berubah menjadi limbah padat basah.
Untuk pengolahan limbah padat kering sendiri biasanya lebih berfokus untuk proses daur ulang. Hal ini karena kebanyakan limbah padat kering merupakan bahan-bahan anorganik. Contohnya daur ulang limbah padat kering untuk pembuatan kertas, wadah pembungkus makanan, kaleng, kaca, dan lain sebagainya.
Dampak Limbah Padat
Adanya limbah padat dapat memberikan dampak yaitu sebagai berikut :
- Dapat menimbulkan gas beracun, diantaranya yaitu asam sulfat (H2S), zat ammonia (NH3), zat methan (CH4), maupun CO2. Beberapa jenis gas tersebut dapat timbul oleh limbah padat yang ditimbun dan juga membusuk dikarenakan adanya mikroorganisme.
- Dapat menurunkan kualitas udara akibat sampah yang menumpuk.
- Dapat menurunkan kualitas air dikarenakan limbah padat yang pada umumnya langsung dibuang diperairan ataupun bersama-sama dengan air limbah.
- Dapat menyebabkan adanya kerusakan permukaan tanah di tempat limbah dibuang.
Cara Penanganan Limbah Padat
Agar dapat meminimalisir limbah padat dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sehingga menghemat pengeluaran sumber daya alam ataupun pembangunan nantinya akan menambah manfaat sumber daya alam. Sehingga, cara menghemat sumber daya alam yang ada dan juga mengolah sampah padat dapat dilakukan dengan cara 4R yaitu Replace, Reduce, Reuse, dan Recycle.
Replace
Replaceyaitu suatu usaha dalam mengurangi pencemaran dengan menggunakan barang – barang yang ramah lingkungan. Misalnya saja memanfaatkan daun untuk pembungkus dibandingkan dengan menggunakan plastik, selanjutnya mengganti kantong plastik yang sulit hancur dengan plastic biodegradable yaitu plastik yang ramah lingkungan.
Reduce
Reduceadalah usaha untuk mengurangi pencemaran yang dilakukan dengan cara memanfaatkan barang – barang yang ramah lingkungan. Misalnya saja dengan membawa tas belanja dari rumah pada saat berbelanja, kemudian membeli isi ulang deterjen, dan juga pelembut pakaian, isi ulang minyak goreng, ataupun membeli kebutuhan sehari- hari pada kemasan besar maupun yang lainnya.
Recycle
Recycle yang merupakan suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan menggunakan cara mendaur ulang berbagai jenis sampah dengan melalui teknologi dan juga penanganan khusus. Umumnya proses ini akan di lakukan oleh pabrik ataupun industri dan juga dijadikan menjadi suatu produk lain yang dapat dimanfaatkan lagi. Beberapa jenis limbah padat yang dapat di recycle ataupun di daur ulang, adalah plastik bekas yang dapat di daur ulang lagi menjadi sebuah ember, kemudian menjadi gantungan baju, maupun pot tanaman.
Reuse
Reuse yang merupakan usaha dalam mengurangi pencemaran lingkungan dengan menggunakan cara dan juga memanfaatkan kembali barang-barang bekas yang seharusnya dibuang. Misalnya saja dengan memanfaatkan botol ataupun kaleng bekas untuk wadah, selanjutnya memanfaatkan kain perca dan juga membuatnya menjadi keset ataupun yang lainnya.
Peraturan tentang Limbah Padat
Saat ini angka pertumbuhan penduduk di Indonesia kian meningkat dan hal ini mempengaruhi pola konsumsi dan tentunya akan mengakibatkan limbah. Limbah tersebut dapat dihasilkan dari kegiatan domestik, kegiatan perkantoran ataupun kegiatan industri. Untuk itu, manajemen pengelolaan/ pengolahan limbah padat yang baik dan benar wajib dilakukan.
Pengaturan hukum pengelolaan limbah padat harus berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Peraturan yang mendasari pengelolaan dan pengolahan limbah padat terdiri dari:
- UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan
- SNI 19-3694-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan.
Demikianlah pembahasan mengenai Limbah Padat yang dapat dijadikan sebagai referensi. Lebih baik meminimalisir dan juga memanfaatkan barang bekas daripada menimbulkan limbah padat yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Semoga bermanfaat,sekian dan terimakasih.