Fungsi MPR – Pada kesempatan kali ini kitra akan membahas sebuah materi baru yang berhubungan dengan MPR , dimana dalam materi kali ini akan meliputi mengenai Pengertian MPR, Tugas MPR, hak MPR dan juga Fungsi MPR , berikut ini adalah penjelasan selengkapnya.
Contents
Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) merupakan lembaga yang tertinggi di Negara Indonesia yang penetapan ataupun pemilihan anggotanya yang akan melalui pemilihan umum ( Pemilu ) legislative yang bersamaan dengan pemilihan secara langsung untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ).
Sesuai dengan kedudukan nya yang juga bersifat legislative, maka pada umumnya , tugas MPR adalah untuk menjaga ataupun mengawasi lembaga tinggi Negara yang bersifat eksekutif. MPR mempunyai tugas atau wewenang akan tersendiri yang sudah di susun di dalam Undang – Undang Dasar ( UUD ) Republik Indonesia Pasal 3 Ayat 2 atau Pasal 8 Ayat 3 Tahun 1945.
Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Adapun Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) yang diantaranya yaitu:
Mengubah Dan Menetapkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam mengubah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD 1945 ), haruslah sudah di ajukan pengubahan tersebut oleh sekurang – kurangnya 1 / 3 dari jumlah keseluruhan anggota MPR. Beberapa pengusulan harus di lakukan secara tertulis dan harus ikut akan di cantumkan dengan jelas pasal yang akan diubah tersebut beserta dengan alasan yang kuat. Usulan tersebut di ajukan kepada pimpinan MPR .
Maka sesudah pimpinan MPR juga akan menerima pengusulan perubahan UUD 1945, pimpinan MPR wajib untuk memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang terdiri atas jumlah pengusul yang ditambah dengan pasal yang akan di ubah beserta dengan alasan nya paling lambat dalam waktu kurang lebih 30 hari sesudah berkas di terima. Saat memeriksa, pimpinan MPR bersama dengan adanya pimpinan fraksi ataupun pimpinan kelompok anggota MPR akan mengadakan rapat bersama-sama guna membahas sebuah mengenai pengusulan perubahan tersebut.
Kemudian jika pengusulan perubahan tersebut sudah banyak memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib untuk mengadakan sidang paripurna paling lambat 61 hari sesudah rapat pimpinan. Akan tetapi , apabila usulan perubahan tersebut di nyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib untuk memberitahukan mengenai penolakan usulan tersebut secara tertulis kepada pihak pengusul yang di sertai dengan alasannya.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum reformasi, MPR mempunyai wewenang untuk memilih presiden dan wakil presiden yang berdasarkan terhadap suara terbanyak. Akan tetapi , sesudah reformasi bergulir, maka kewenangan tersebutpun sudah berubah. MPR hanya berwenang untuk melantik presiden maupun wakil presiden dari hasil pemilihan umum langsung yang sudah dipilih secara langsung oleh rakyat.
Memutuskan Usul DPR Untuk Dapat Memberhentikan Presiden Maupun Wakil Presiden
Sesuai dengan berdasarkan pada amanat UUD 1945, MPR berwenang untuk memberhentikan presiden maupun wakil presiden pada masa jabatannya. Namun juga tetapi, pengusulan untuk memberhentikan presiden maupun wakil presiden tersebut di usulkan oleh DPR. Saat mengusulkan pemberhentian, maka DPR wajib untuk melengkapi persyaratan berupa putusan dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) bahwasa nya presiden maupun wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Baik hal itu berupa korupsi, melakukan tindak pidana, penyuapan, atau pengkhianatan terhadap negara, atau serta melakukan perbuatan yang tercela lain, atau bahkan telah terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden. Maka MPR wajib untuk melaksanakan sidang paripurna paling lambat sejak 30 hari sesudah menerima usulan tersebut dari DPR.
Keputusan untuk bisa memberhentikan presiden ataupun wakil presiden haruslah di laksanakan dalam sidang paripurna yang juga harus di hadiri sekurang – kurang nya oleh 3 / 4 dari jumlah anggota ataupun pengusulan tersebut dan di setujui oleh sekurang – kurangnya 2 / 3 dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Hak Dan Kewajiban Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Dalam melaksanakan tugas atau kewajiabnnya, anggota MPR akan di bekali dengan hak atau kewajiban nya yang berada pada individu mereka masing – masing. Berikut ini adalah hak atau kewajiban dari para anggota MPR :
Hak Anggota
Memilih atau Dipilih, anggota MPR akan di berikan hak oleh Negara untuk bisa memilih siapapun yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan MPR. Hak tersebut untuk dipilih menjadi pimpinan dan juga terdapat pada anggota MPR tersebut. Menentukan sikap atau pilihan, hak ini adalah hak dasar yang ada pada anggota MPR. Mereka berhak untuk menentukan sendiri sikap ataupun pilihan mereka, dengan tidak melanggar aturan atau hukum yang berlaku.
Kewajiban Anggota
Memegang teguh dan juga mengamalkan pancasila, kewajiban ini juga bukanlah hanya sekedar kewajiban dari anggota MPR semata, namun juga adalah kewajiabn bagi setiap warga Negara yang hidup ataupun tinggal di Indonesia
- Melaksanakan UUD 1945 serta menaati peraturan perundang – undangan yang sudah
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau Negara di atas kepentingan kelompok, pribadi, partai, ataupun keluarga.
Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Adapun fungsi majelis permusyawaratan rakyat ( MPR ) yang diantaranya yaitu:
- Keberadaan Utusan Golongan akan di hapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional atau Functional Representation di MPR menjadi tidak ada lagi. Oleh karena itu, anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR yang mewakili prinsip keterwakilan politik dan DPD yang mewakili prinsip keterwakilan daerah atau Region Representation.
- Amandemen UUD 1945 menyuratkan mengenai kekuasaan yang membentuk Undang – Undang Dasar berada di tangan DPR ( bukan MPR lagi ). Oleh karena itu, Indonesia saat ini juga menganut “ Separation of Power ” atau pemisahan kekuasaan.
- Dengan di terapkannya pemilihan presiden maupun wakil presiden yang dilakukan secara langsung, maka MPR tidak lagi mempunyai kuasa yang akan memilih kedua nya. Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab terhadap MPR melainkan langsung kepada rakyat.
Demikinalah materi dan pembahasan di atas mengenai Fungsi MPR : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajibannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terimakasih telah berkunjung dan simak terus artikel dari kami, terimakasih. 🙂 🙂 🙂