Fungsi MPR : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajibannya

Posted on

Fungsi MPR – Pada kesempatan kali ini kitra akan membahas sebuah materi baru yang berhubungan dengan MPR , dimana dalam materi kali ini akan meliputi mengenai Pengertian MPR, Tugas MPR, hak MPR dan juga Fungsi MPR , berikut ini adalah penjelasan selengkapnya.

Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) merupakan  lembaga yang tertinggi di Negara Indonesia yang penetapan ataupun  pemilihan anggotanya yang akan melalui pemilihan umum ( Pemilu ) legislative yang  bersamaan dengan pemilihan secara langsung untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ).

Sesuai dengan kedudukan nya yang juga bersifat legislative, maka pada umumnya , tugas MPR adalah  untuk menjaga ataupun  mengawasi lembaga tinggi Negara yang bersifat eksekutif. MPR mempunyai  tugas atau wewenang akan tersendiri yang sudah  di susun di dalam Undang – Undang Dasar ( UUD ) Republik Indonesia Pasal 3 Ayat 2 atau Pasal 8 Ayat 3 Tahun 1945.

Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Adapun Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) yang diantaranya yaitu:

Mengubah Dan Menetapkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Dalam mengubah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD 1945 ), haruslah sudah  di ajukan pengubahan tersebut oleh sekurang – kurangnya 1 / 3 dari jumlah keseluruhan anggota MPR. Beberapa  pengusulan harus di lakukan secara tertulis dan harus ikut  akan di cantumkan dengan jelas pasal yang akan  diubah tersebut  beserta dengan  alasan yang kuat. Usulan tersebut  di ajukan kepada  pimpinan MPR .

Baca Juga :  Kasasi : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Alasan - Proses - Fungsi - Tata Cara

Maka sesudah  pimpinan MPR juga akan menerima pengusulan perubahan UUD 1945, pimpinan MPR wajib  untuk memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang terdiri atas jumlah pengusul yang  ditambah dengan pasal yang akan  di ubah beserta dengan  alasan nya paling lambat dalam waktu kurang lebih 30 hari sesudah  berkas di terima. Saat  memeriksa, pimpinan MPR bersama dengan adanya pimpinan fraksi ataupun  pimpinan kelompok anggota MPR akan mengadakan rapat bersama-sama guna  membahas sebuah  mengenai  pengusulan perubahan tersebut.

Kemudian jika  pengusulan perubahan tersebut sudah banyak memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib untuk mengadakan sidang paripurna paling lambat 61 hari sesudah rapat pimpinan. Akan tetapi , apabila  usulan perubahan tersebut di nyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib untuk  memberitahukan mengenai penolakan usulan tersebut  secara tertulis kepada pihak pengusul yang  di sertai dengan alasannya.

Melantik Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum reformasi, MPR mempunyai  wewenang untuk memilih presiden dan wakil presiden yang  berdasarkan terhadap  suara terbanyak. Akan tetapi , sesudah  reformasi bergulir, maka kewenangan tersebutpun sudah  berubah. MPR hanya  berwenang untuk melantik presiden maupun wakil presiden dari hasil pemilihan umum langsung yang sudah  dipilih secara  langsung oleh rakyat.

Memutuskan Usul DPR Untuk Dapat Memberhentikan Presiden Maupun Wakil Presiden

Sesuai dengan berdasarkan pada  amanat UUD 1945, MPR berwenang untuk  memberhentikan presiden maupun  wakil presiden pada  masa jabatannya. Namun  juga tetapi, pengusulan untuk memberhentikan presiden maupun wakil presiden tersebut  di usulkan oleh DPR. Saat  mengusulkan pemberhentian, maka  DPR wajib untuk  melengkapi persyaratan berupa putusan dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) bahwasa nya presiden maupun wakil presiden  terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Baik hal itu berupa korupsi, melakukan tindak pidana, penyuapan, atau pengkhianatan terhadap negara, atau serta melakukan perbuatan yang tercela lain, atau bahkan telah  terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan  sebagai presiden. Maka MPR wajib untuk  melaksanakan sidang paripurna paling lambat sejak  30 hari sesudah menerima usulan tersebut  dari DPR.

Baca Juga :  Demokrasi Presidensial

Keputusan untuk bisa  memberhentikan presiden ataupun  wakil presiden haruslah  di laksanakan dalam sidang paripurna yang juga harus di hadiri sekurang – kurang nya oleh 3 / 4 dari jumlah  anggota ataupun pengusulan tersebut  dan di setujui oleh sekurang – kurangnya 2 / 3 dari jumlah anggota MPR yang  hadir dalam sidang paripurna.

Hak Dan Kewajiban Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Dalam melaksanakan tugas atau kewajiabnnya, anggota MPR akan di bekali dengan  hak atau kewajiban nya yang berada pada individu mereka masing – masing. Berikut ini adalah  hak atau kewajiban dari para anggota MPR :

Fungsi MPR Pengertian Tugas Wewenang Hak Dan Kewajibannya

Hak Anggota

Memilih atau Dipilih, anggota MPR akan di berikan hak oleh Negara untuk bisa  memilih siapapun yang sudah  memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan MPR. Hak tersebut  untuk dipilih menjadi pimpinan dan juga terdapat pada anggota MPR tersebut. Menentukan sikap atau pilihan, hak ini adalah  hak dasar yang ada pada anggota MPR. Mereka berhak untuk menentukan sendiri sikap ataupun  pilihan mereka, dengan tidak melanggar aturan atau hukum  yang berlaku.

Kewajiban Anggota

Memegang teguh dan   juga mengamalkan pancasila, kewajiban ini juga bukanlah hanya sekedar kewajiban dari  anggota MPR semata, namun  juga adalah  kewajiabn bagi setiap warga Negara yang hidup ataupun  tinggal di Indonesia

  • Melaksanakan UUD 1945 serta menaati peraturan perundang – undangan yang  sudah
  • Mendahulukan kepentingan rakyat atau Negara di atas kepentingan kelompok, pribadi, partai,  ataupun keluarga.

Fungsi  Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Adapun fungsi  majelis permusyawaratan rakyat ( MPR ) yang diantaranya yaitu:

  • Keberadaan Utusan Golongan akan di hapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional atau Functional Representation di MPR menjadi tidak ada lagi. Oleh  karena  itu, anggota MPR hanya terdiri atas  anggota   DPR  yang   mewakili   prinsip   keterwakilan   politik dan   DPD   yang mewakili   prinsip   keterwakilan daerah   atau Region Representation.
  • Amandemen UUD 1945 menyuratkan mengenai kekuasaan yang membentuk Undang – Undang Dasar berada di tangan DPR ( bukan MPR lagi ). Oleh karena  itu, Indonesia saat ini  juga menganut “ Separation of Power ” atau  pemisahan kekuasaan.
  • Dengan di terapkannya pemilihan presiden maupun wakil presiden yang dilakukan secara langsung, maka MPR tidak lagi mempunyai kuasa yang akan memilih kedua nya. Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab terhadap MPR melainkan  langsung kepada rakyat.
Baca Juga :  Ham : Pengertian Secara Umum, Undang-Undang Dan Menurut Para Ahli Serta Sejarah - Fungsi - Ciri - Macam - Contoh

Demikinalah materi dan pembahasan di atas mengenai Fungsi MPR : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajibannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terimakasih telah berkunjung dan simak terus artikel dari kami, terimakasih. 🙂 🙂 🙂