Ekonomi Kreatif – Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan mengenai ekonomi kreatif yang akan meliputi pengertian, ciri , jenis serta perkembangannya , untuk lebih jelasnya langsung saja simak penjelasan selengkapnya berikut ini .
Pengertian Ekonomi Kreatif
Ekonomi Kreatif adalah konsep perekonomian di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan juga kreativitas dengan cara mengedepankan ide dan pengetahuan, dari sumber daya manusia yang menjadi faktor produksi yang paling utama.
Menurut United Nations Conference on Trade and Development ( UNCTAD ), ekonomi kreatif merupakan konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan aset kreatif yang berpotensi dalam menghasilkan pertumbuhan dan juga perkembangan ekonomi. konsep kreatif ekonomi ini lebih mengedepankan kreativitas, ide, seta pengetahuan manusia sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi.
Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa ekonomi kreatif adalah upaya dalam pembangunan ekonomi dengan cara yang berkelanjutan, dengan melalui kreativitas dan iklim perekonomian dengan berdaya saing serta memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.
Ciri – Ciri Ekonomi Kreatif
- Terdapat beberapa unsur utama seperti misalnya kreativitas, keahlian, dan juga talenta yang mempunyai nilai jual dengan melalui penawaran kreasi intelektual.
- Produk yang dihasilkan dalam hal barang atau jasa memiliki siklus hidup yang singkat, margin tinggi, beranekaragam, persaingan tinggi, dan bisa
- Terdiri dari penyediaan produk kreatif yang secara langsung pada pelanggan dan juga pendukung penciptaan nilai kreatif, di sektor yang lainnya yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelanggan.
- Dibutuhkan kerja sama yang baik antar berbagai pihak yang mempunyai peran dalam industri kreatif, seperti kaum intelektual, dunia usaha, dan juga
- Creative economy berbasis pada ide atau gagasan.
- Pengembangan industri kreatif tidak terbatas dan bisa diterapkan pada berbagai bidang usaha.
- Konsep creative economy yang dibangun bersifat relatif.
Jenis – Jenis Ekonomi Kreatif
Mengacu pada isi buku digital yang berjudul “ Pengembangan Industri Kreatif Indonesia 2025 ” yang dipublish oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, saat ini setidaknya terdapat 14 sektor industri kreatif. Yang di antaranya adalah sebagai berikut :
- Periklanan
- Arsitektur
- Pasar barang seni
- Kerajinan (handicraft)
- Kuliner
- Desain
- Fashion
- Film, video, dan fotografi
- Musik
- Seni pertunjukan
- Penerbitan dan percetakan
- Layanan komputer dan piranti lunak
- Radio dan televisi
Riset dan pengembangan
Setiap penggiat ekonomi dapat menciptakan industri kreatif lebih dari satu sektor, yang sesuai dengan bidang dan juga keahliannya masing – masing. Contohnya adalah seseorang atau organisasi yang bergerak dalam bidang jasa desain, dan dapat melakukan bidang jasa periklanan online apabila memang memiliki kemampuan pada bidang tersebut .
Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Proses globalisasi dan konektivitas telah mengubah cara manusia dalam hal bertukar informasi, berniaga, konsumsi, dan juga berbagai hal yang lainnya. Perubahan dunia yang dinamis dengan segala jenis kompleksitasnya menuntut manusia untuk kreatif dan inovatif, dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Industri kreatif sudah ada di Indonesia sejak lama. Namun dulu masih di sebut dengan istilah ekonomi industri dan informasi. Penggunaan istilah ekonomi kreatif ini mulai di kenal pada tahun 2001, pada saat John Howkins menerbitkan bukunya yang mengulas mengenai industri kreatif.
Pada tahun 2005 Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization ( WIPO ) melakukan sebuah wawancara dengan John Howkins, dimana secara sederhana beliau menjelaskan definisi creative economy, yaitu adalah : “ Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal – hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan ”.
Artinya industri kreatif merupakan sebuah industri yang sumber pemanfaatan nya adalah berasal dari kreativitas, keterampilan, dan bakat seseorang dalam menciptakan kesejahteraan dan juga lapangan pekerjaan dengan menciptakan serta mengeksploitasi daya cipta dan juga daya kreasi orang tersebut.
Creative Economy muncul sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, industri ini semakin berkembang dengan terbentuknya Bekraf ( Badan Ekonomi Kreatif ) yang fungsinya adalah untuk menaungi industri kreatif di Indonesia.
kemunculan creative economy di Indonesia juga tidak lepas dari adanya Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA ) yang telah berkembang, sejak beberapa tahun sebelumnya. Dengan adanya MEA dan industri kreatif diharapkan akan membantu perekonomian dengan beragam cara seperti :
- Kompetisi dunia yang lebih sehat
- Meningkatkan inovasi di berbagai sektor
- Membuka lapangan kerja baru
- Menekan angka pengangguran
- Menciptakan masyarakat yang kreatif
Itulah diatas penjelasan mengenai Ekonomi Kreatif Yang dapat dijelaskan , semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya .