Ciri Ciri Negara Kesatuan

Posted on

Ciri Ciri Negara Kesatuan – Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) sudah tidak aisng lagi di telinga dunia, dalam hal ini istilah kesatuan juga sangat erat kaitannya dengan Negara Indonesia. Lantas bagaimana bisa? Indonesia ialah salah satu contoh dari negara yang menerapkan sistem unitarisme.

Kalian pasti pernah mendengar istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, bukan? Lantas apakah maksud dari negara kesatuan sebenarnya? Nah simak ulasan dibawah ini mengenai ciri ciri negara kesatuan.

Pengertian Negara Kesatuan Menurut Para Ahli

Menurut definisinya ada beberapa pengertian negara kesatuan atau Unitarisme yang dikemukakan oleh para ahli yang berbeda-beda. Adapun pengertian dari pendapat para ahli dibawah ini akan memberikan kalian pemahaman lebih.

  • Menurut C.F Strong
    C.F Strong telag mengemukan pendapatnya tentang negara kesatuan dalam bukunya yang berjudul A History of Modern Political Constitution (1963:84), menurutnya unitarisme atau negara kesatuan ialah bentuk dari negara bedaulat yang hanya memiliki satu kekuasaan tertinggi yaitu pemerintah pusat. Hal ini memiliki maksud bahwa legislative tertinggi negara dipegang oleh suatu badan legislative nasional yakni pemerintah pusat. Dalam konteksnya, pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk memberikan sebagian dari kekuasaannya kepada daerah melalui hak otonominya, namun persetujuan akhir tetap dibebankan kepada pemerintah pusat.
  • Menurut Abu Daud Busroh
    Menurut Abu Daud Busroh, negara kesatuan ialah suatu negara yang bersifat tunggal atau tidak terbagi menjadi beberapa negara, maksudnya yakni negara hanya satu atau tidak ada negara lain yang tergabung dengan negara tersebut.
  • Menurut Moh Kusnadi Dan Hamaily Ibrahim
    Kedua ahli tersebut mengemukakan bahwa negara kesatuan hanya terbentuk sebagai satu negara saja dan tidak terdapat negara lain di dalamnya.
Baca Juga :  Pancasila : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Sejarah - Nilai - Butir - Fungsi - Tujuan

Berdasarkan pengertian dari ketiga ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa negara kesatuan ialah negara yang memiliki kedaulatan yang tidak terbagi-bagi dengan negara lainnya.

Ia memiliki satu kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh pemerintah pusat. Perannya yakni menjalankan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan negara sepenuhnya baik ke dalam negara maupun luar.

Ciri Ciri Bentuk Negara Kesatuan

Suatu bentuk negara pasti memiliki beberapa karakteristik yang menonjol untuk membedakannya dengan yang lain. Hal tersebut sama halnya dengan negara unitarisme. Menurut jenisnya ada dua macam bentuk unitarisme yakni sentralistik dan disentralisasi.

Pada sistem sentralistik, seluruh permasalahan rumah tangga daerah dipusatkan kepada pemerintah pusat sedangkan daerah tinggal menjalankannya.

Dan sedangkan pada sistem disentralisasi atau otonomi daerah pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri melalui musyawarah untuk mendapatkan solusi, adapun berikut ialah beberapa ciri-ciri umum dari negara kesatuan yaitu:

  • Wewenang tertinggi berada di tangan pemerintah pusat
  • Pemerintah pusat menangani seluruh kedaulatan negara baik luar maupun dalam
  • Rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat secara langsung untuk menjalankan daerahnya
  • Hanya terdapat satu konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar, satu satu kepala negara, satu kabinet atau dewan menteri, dan satu parlemen
  • Negara hanya memiliki satu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Kelebihan Dan Kekurangan Negara Kesatuan (Unitarisme)

Adapun kelebihan dan kekurangan negara kesatuan diantaranya yaitu:

Kelebihan Negara Kesatuan

Nah berikut ini ialah kelebihan dari negara kesatuan:

  • Struktur negara yang lebih bersifat sederhana dibandingkan bentuk negara lainnya.
  • Pemerintah siap sedia menyiapkan tenaga ahli ketika negara sedang membutuhkan atau kekurangan.
  • Unitarisme juga relatif berjalan dengan stabil.
  • Mengurangi adanya sikap separatisme karena pemerintah yang menangani langsung.
  • Adanya kemungkinan terjadi pemerataan dalam berbagai bidang yang terdapat di seluruh wilayah.
  • Koordinasi pemerintah pusat dan kepala daerah berada dalam satu intruksi sehingga akan memudahkan dalam penyelesaian masalah daerah.
  • Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan perekonomian relatif murah.
  • Meminimalisir adanya konflik masyarakat yang berkaitan dengan pemilihan pejabat.
  • Negara memiliki tokoh-tokoh nasional yang berkualitas karena adanya seleksi nasional.
  • Negara dapat mengendalikan terjadinya korupsi pada suatu daerah karena daerah tidak bersifat otonom.
Baca Juga :  Disiplin : Pengertian, Tujuan, Macam, Manfaat Dan Contohnya

Kekurangan Negara Kesatuan

Setiap keunggulan pasti ada kelemahan, adapun kekurangan yang dimiliki oleh negara kesatuan yaitu:

  • Kurangnya perhatian lebih pada suatu daerah atau kurang menonjolnya suatu daerah tertentu dikarenakan negara hanya mengutamakan kesatuan.
  • Daerah tidak memiliki banyak wewenang untuk berbuat sesuatu karena pemerintah pusat membatasi wewenangnya.
  • Pemerataan tidak terjadi ketika negara salah dalam berimplementasi hal ini juga akan mengakibatkan kualitas pemimpin negara menjadi buruk.

Contoh Beberapa Negara Kesatuan (Unitarisme)

Negara-negara yang menerapkan rancangan unitarisme diekspresikan bersama dengan warna biru pada peta. Salah satu negara yang menerapkan bentuk negara unitarisme yaitu Indonesia. Kesatuan telah jadi stimulan bangsa Indonesia berasal dari awal perjuangan.

Hal selanjutnya telah paham tercantum pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat di dalam pembukaan maupun pasal-pasalnya. Seperti contohnya terdapat pada Pasal 1 Ayat (1), Pasal 25A, Pasal 18 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (5), Pasal 18B Ayat (2), ), dan UUD 1945.

Adapun menurut Pasal 25A UUD 1945, menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara bersama dengan lokasi yang batas¬batas dan hak¬haknya ditetapkan bersama dengan undang-undang”.

Dari pasal yang tertera, dapat muncul bahwa ciri berasal dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicermati berasal dari sudut wilayah. Indonesia mempunyai nusantara yaitu arti untuk mendeskripsikan kesatuan lokasi perairan bersama dengan pulau-pulau yang terdapat di Indonesia.

Kesatuan lokasi selanjutnya mencakup pada lain kesatuan hukum, kesatuan politik, kesatuan sosial-budaya, kesatuan pertahanan dan keamanan. Walaupun Indonesia mempunyai banyak gugusan pulau tetapi semua bersatu bersama dengan sebutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Contoh negara kesatuan lainnya yaitu Afghanistan, Albania, iran, Brunei, Bulgaria, Qatar, Islandia, Chili, Liberia, Luxembourg, Swedia, Suriah, Thailand, Turkey, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Revolusi Mental : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Tujuan - Prinsip - Nilai - Contoh

Perbedaan Negara Kesatuan (Unitarisme) Dan Negara Federal

Negara kesatuan mempunyai perbedaan dengan bentuk negara lain yangdapat diamati dari karakteristiknya. Adapun bentuk negara yang termasuk diterapkan oleh lebih dari satu negara di dunia adalah bentuk negara federal.

Negara federal atau serikat adalah suatu negara dimana pemerintah pusat bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi melainkan kekuasaan pemerintah akan dibagikan secara konstitutional.

Negara federasi termasuk mampu disebut dengan negara yang tergabung dari lebih dari satu negara bagian. Pada awalnya mereka adalah negara-negara yang merdeka yang berdiri sendiri. Setelah bergabung, negara-negara selanjutnya wajib menyerahkan lebih dari satu kekuasaannya kepada negara federal.

Negara kesatuan memang terlalu tidak serupa dengan negara serikat. Perbedaan selanjutnya mampu diamati dari karakteristik negara serikat selanjutnya jika dibandingkan dengan ciri unitarisme:

  • Konstitusi sebagai kapabilitas tertinggi.
  • Hak pemisahan diri relatif ditolak.
  • Terdapat bagian tugas pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Memiliki konstitusi tertulis dan kaku.
  • Pemerintah pusat mendapat wewenang untuk mengurus kedaulatan luar dan didalam negara dari negara-negara bagian.
  • Kepala negara mempunyai hak veto dan dipilih oleh rakyat sendiri.
  • Setiap negara anggota yang join mampu membawa dampak UUD sendiri selama tidak bertentangan.

Inti dari unitarisme sendiri yaitu negara yang cuma mempunyai satu kedaulatan yangmana kekuasaan tertinggi jatuh pada pemerintah pusat. Pada kekuasaannya, pemerintah pusat termasuk mempunyai peran sebagai salah satu subnasional suatu negara. Pemerintah pusat termasuk mempunyai wewenang untuk sesuaikan dan mengurus wilayah-wilayah negara.

Hal ini terlalu bertolak belakang dengan negara federal yang mengutamakan konseppembagian. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) termasuk sudah jadi stimulus Negara Indonesia dari peristiwa perjuangan sampai sekarang.

Demikianlah pembahasan mengenai Ciri Ciri Negara Kesatuan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.