Pengertian Dasar Negara : Kedudukan, Fungsi Dan Manfaatnya

Posted on

Pengertian Dasar Negara – Dalam hal ini kehidupan sehari-hari tanpa kita sadari telah mengamalkan yang namanya dasar negara. Dasar negara Indonesia ialah pancasila, dimana yang bersemboyan Bhineka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tapi tetap satu.

Satu negara, satu bangsa dan satu kesatuan di negara Indonesia, tapi banyak yang belum tahu pengertian dasar negara yang sebenarnya.

Jenjang pendidikan di Indonesia mulai dari SD hingga perguruan tinggi tidak lepas dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Isi dari pelajaran ini ialah tentang dasar negara, banyak manfaat dari dasar negara, untuk mengetahui lebih lanjut simak pemaparan selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Secara Umum Dasar Negara

Pengertian dasar negara ialah sebuah sikap serta pandangan hidup/sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenaran maupun juga kesalahannya. Dasar negara ialah suatu filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala macam sumber hukum atau sumber tata tertib hukum dalam berbangsa dan bernegara.

Dasar Negara Berdasar Etimologi

Definisi dasar negara berdasar asal kata/bahasa ialah berasal dari dua suku kata yakni dasar dan negara. Dasar ialah landasan atau hal yang bersifat utama dan pertama, sedangkan negara berarti sebuah organisasi kekuasaan yang didalamnya terdiri dari sebuah rakyat, wilayah dan juga pemerintahan yang berdaulat.

Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 “UUD 1945”.

Pengertian Dasar Negara Menurut Para Ahli

Adapun pengertian dasar negara menurut para ahli diantaranya yaitu:

  • Menurut Karl Marx
    Mendefinisikan bahwa Pengertian Dasar Negara merupakan suatu peringkat yang mempunyai kekuasaan dalam menjalankan eksploitasi atau penindasan kepada kelas yang lain.
  • Menurut George Jellinek
    Menjelaskan bahwa Pengertian Dasar Negara merupakan sebuah organisasi dengan kekuasan suatu kelompok orang yang bertempat di suatu wilayah tertentu.
  • Menurut J. J. Rousseau
    Mengungkapkan bahwa Pengertian Dasar Negara merupakan suatu alat yang mempunyai fungsi dalam menjaga kemerdekaan setiap individu & ketertiban hidup rakyat negaranya.
  • Menurut Robert M. Mac. Iver
    Menjelaskan bahwa dasar negara merupakan bentuk asosiasi yang mempunyai peran dalam melindungi atau menjaga ketertiban bermasyarakat sesuai dengan sistem hukum yang berlaku & dijalankan pemerintah yang berkuasa memberi tekanan maupun memaksa.
  • Menurut K. C. Wheare
    Menjelaskan bahwa dasar negara juga termasuk semua sistem tatanegara yang mengandung beberapa aturan dalam menjalankan pemerintahan suatu negara.
  • Menurut Tracy
    Berpendapat bahwa pengertian dasar negara merupakan sebuah program yang ditujukan supaya dapat memberikan perubahan didalam tatanan kehidupan bermasyarakat sebuah negara.
  • Menurut Aristoteles
    Menjelaskan bahwa negara merupakan perpaduan antara keluarga sampai pada beberapa desa, yang nanti pada akhirnya mereka dapat berdiri mandiri dengan tujuan yang sama yaitu kesenangan & kehormatan mereka.
  • Menurut Roger F. Soltau
    Menjelaskan bahwa negara merupakan suatu alat yang diguankan untuk mengendalikan segala persoalan dengan mengatas namakan rakyat.
  • Menurut R.Djokosoetono
    Menjelaskan bahwa Negara merupakan suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Menurut Frans Magnis Suseno
    Menjelaskan bahawa Negara merupakan suatu kesatuan masyarakan politik yang berfungsi membuat, menerapkan, & menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat.
  • Menurut Logemann
    Menjelaskan bahwa Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut bangsa
  • Menurut Prof. Mr. Soenarko
    Menjelaskan bahwa negara merupakan organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Baca Juga :  Pancasila : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Sejarah - Nilai - Butir - Fungsi - Tujuan

Kedudukan Dan Fungsi Dasar Negara

Dasar negara memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:

Dasar Dan Sumber Hukum Nasional

Selain itu dasar negara juga berfungsi dan berkedudukan sebagai dasar dan sumber hukum nasional. Sehingga nantinya semua jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dibuat untuk penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan negara harus didasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan dasar negara yang dianut tadi.

Dasar Partisipasi Warga Negara

Dasar negara tentunya dapat dijadikan pedoman dalam menggunakan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara. Hak dan kewajiban tersebut menjadi penting guna mempertahankan negara dan menjadi suatu bentuk partisipasi guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dasar Pergaulan Antar Warga Negara

Dasar negara bukan hanya memiliki fungsi sebagai dasar hubungan antar warga negara dengan negaranya sendiri, melainkan juga berfungsi sebagai dasar hubungan antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya.

Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara

Dasar negara dijadikan dasar dalam kegiatan penyelenggaraan negara guna mewujudkan tujuan nasional yang telah ditetapkan oleh the founding fathers.

Dasar Berdiri Dan Tegaknya Negara

Dalam hal suatu bangsa hendak mendirikan negara, maka akan muncul pemikiran tentang dasar negara. Dasar negara ini nantinya akan berfungsi sebagai dasar dan pondasi berdirinya sebuah negara. Dasar negara kemudian akan dijadikan pedoman serta landasan dalam mengelola negara yang bersangkutan.

Manfaat Dasar Negara

Setiap negara di dunia tentu mempunyai proses pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, sudah pasti basic negara yang dipaakai terhitung berbeda antara satu negara dengan negara yang lainnya.

Dasar negara merupakan suatu hal yang fundamental, terkuat, dan terkokoh yang dijadikan pedoman dan landasan hidup oleh masyarakatnya. Dasar negara sebagai landasan dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara tersebut berguna untuk :

  • Dapat terhitung dijadikan sebuah kepribadian dan jiwa berasal dari bangsa dan negara tersebut sehingga mempunyai jati diri sehingga tidak terombang ambing arus globalisasi.
  • Dijadikan sebagai suatu pedoman hidup dan terhitung pandangan hidup berasal dari seluruh masyarakat yang tinggal di dalam suatu negara tanpa menyaksikan perbedaan suku, agama, ras, dan budaya.
  • Dapat pula memberi target dan arah sehingga cita-cita nasional dan target nasional berasal dari sebuah bangsa dan negara mampu terwujud dengan maksimal sebagai suatu alat pemersatu bangsa yang bersangkutan.
  • Dijadikan sebagai landasan idiil suatu negara yang berarti mampu dijadikan acuan untuk masyarakat sehingga mampu menganut dan jelas perihal negara yang jadi area tinggalnya dan area bernaungnya.
  • Memberikan target yang jelas bagi masyarakat di dalam berbangsa dan bernegara.
Baca Juga :  Asas Praduga Tak Bersalah : Pengertian Asas Praduga tak Bersalah ( Presumption of Innocent ) Hukum

Akibat Tidak Memiliki Dasar Negara

Telah dikatakan di dalam lebih dari satu paragraf pada mulanya bahwa keberadaan basic negara bagi suatu bangsa dan negara sangatlah penting.

Jikalau suatu negara tidak mempunyai basic negara, sudah pasti negara tersebut dapat jadi berantakan dan hancur di dalam penyelenggaraannya sebab tidak ada yang mampu dijadikan pedoman dan landasan di dalam sesuaikan negaranya.

Negara tersebut terhitung seperti tidak mempunyai jati diri yang dapat membawanya kejurang kehancuran dan tidak terarah serta tidak teratur yang dapat banyak mengundang dampak tidak baik tidak hanya bagi penyelenggaraan pemerintahannya saja, namun terhitung berdampak tidak baik bagi kelangsungan nasib warga negaranya sendiri.

Dasar negara memang merupakan suatu hal yang terlalu penting, fundamental, dan mesti ada di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan tata kenegaraan. Semua negara sudah pasti mempunyai basic negaranya tiap-tiap yang sesuai dengan style pemerintahannya.

Dasar negara ini mempunyai banyak sekali faedah yang mampu membimbing dan dijadikan pedoman di dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Bisakah kamu bayangkan bagaimana jikalau suatu negara mampu berdiri tanpa adany suatu landasan dan pondasi yang kuat? Tentu pemerintahannya dapat bertindak sewenang-wenang dan negaranya dapat kocar-kacir.

Maka berasal dari itu, mesti terdapatnya basic negara yang berperan terlalu mutlak dan berarti sehingga target dan cita-cita nasional berasal dari suatu negara mampu tercapai dan terwujud.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Indonesia, sebagai keliru satu negara berkembang di dunia terhitung mempunyai basic negara yang dikenal dengan sebutan Pancasila. Pancasila selain dikenal dengan sebutan basic negara, terhitung sering disebut sebagai basic falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) berasal dari sebuah negara ataupun ideologi negara (staatside).

Baca Juga :  Partai Politik Adalah

Pancasila berguna untuk sesuaikan pemerintahan negara dan dijadikan basic untuk sesuaikan seluruh kehidupan di dalam bertata negara baik itu proses pemerintahannya maupun cara mewujudkan serta meraih berbagai macam cita-cita dan target nasional bangsa yang udah ditetapkan dengan oleh The Founding Fathers Indonesia. Pancasila sebagai basic negara dicantumkan di dalam Alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Norma hukum pokok atau pokok kaidah yang fundamental berasal dari Pancasila tersebut di dalam hukum mempunyai hakikat serta kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak mampu beralih bagi sebuah negara yang dibentuk, terutama Indonesia.

Secara hukum, keberadaan Pancasila sebagai basic negara tidak mampu dirubah sebab kedudukannya sebagai pokok kaidah yang fundamental tersebut. hal tersebut jadi tambah mutlak sebab Undang-undang Dasar mesti bersumber dan berada di bawah pokok kaidah yang fundamental bernama Pancasila ini.

Pancasila digunakan untuk sesuaikan seluruh tatanan kehidupan di dalam berbangsa dan bernegara di dalam artian segala suatu hal yang terkait denagn pelaksanaan proses NKRI mesti didasarkan terhadap Pancasila. Sehingga, seluruh aturan yang ada dan berlaku di Negara Indoensia haruslah bersumber berasal dari Pancasila dan tidak boleh bertentangn dengan nilai-nilai di dalam Pancasila.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Dasar Negara semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.