Wesel : Pengertian Wesel, Unsur, Syarat Dan Macamnya

Posted on

Wesel – Wesel secara bahasa (etimologi) bersumber dari istilah Belanda yaitu Wessle yang artinya wesel, sedangkan dalam bahasa Inggris wesel dinamakan dengan Bill of exchange serta dalam bahasa Perancis wesel disebut dengan letter de change.

Wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang di alamatkan pada debitur, untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu sebagaimana yang disebutkan di dalam surat wesel.

Pengertian Wesel Menurut Para Ahli

Menurut Mahmoeddin

Wesel adalah surat berharga yang termasuk dalam surat tagihan dan juga menjadi surat perintah tertulis, yang tidak bersyarat dari penanda tangan atau penarik pada seseorang atau bank yang tertarik untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu. Pada orang atau pihak tertentu atau orang yang ditunjuk olehnya pada si pembawa.

Menurut KUHD

Wesel adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan adanya tanggal dan juga tempat tertentu, dengan penerbit yang memerintahkan tanpa ada syarat pada yang tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada pemegang atau penggantinya di tanggal serta waktu tertentu.

 

Menurut KBBI

Wesel adalah surat pos untuk mengirimkan uang, surat pembayaran yang bisa di uangkan ke bank oleh pemegangnya.

Unsur-Unsur Surat Wesel

  • Surat berharga yang mempunyai tanggal dan mencantumkan tempat penerbitannya.
  • Adalah perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.
  • Pihak yang terkait diantaranya penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan juga endosen.

Syarat-Syarat Surat Wesel

Surat wesel di negara Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa lain dan untuk aturan yang tercantum dalam buku ke VI KUHD menurut pasal 100 sampai dengan pasal 173. Persyaratan dalam surat wesel yaitu :

  • Kata surat Wesel yang termuat dalam teks serta dituliskan dalam bahasa yang digunakan untuk menulis wesel tersebut.
  • Terdapat perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
  • Nama pembayara/tertarik/betrolene/drawee
  • Tanggal pembayaran
  • Penentuan tempat dimana pembayaran dilakukan
  • Nama orang atau pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk oleh pembayaran harus dilakukan/nemer.
  • Tanggal dan tempat wesel ditarik atau diterbitkan
  • Tanda tangan penerbit
Baca Juga :  Teknik Pointilis

Apabila salah satu syaratnya tidak terpenuhi maka wesel dapat disebut tidak berlaku, kecuali :

  • Jika tidak ditentukan hari bayarnya maka wesel tersebut dianggap harus dibayar di hari ditunjukannya wesel unjuk)
  • Jika tidak ditentukan tempat pembayarannya yang ditulis divsamping nama tertarik maka dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili
  • Jika tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebutkan tersebut disamping penarik dianggap sebagai tempat tertariknya wesel tersebut.

Macam-Macam Wesel

KUHD menyatakan bahwa terdapat beberapa macam atau jenis-jenis wesel, yaitu sebagai berikut :

Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD)

Adalah wesel yang diterbitkan dengan menunjukkan sendiri yang menjadi pemegang pertama, serta menjadikan penerbit dan juga pemegang yang pertama menjadi orang atau pihak yang sama.

Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)

Adalah jenis wesel yang dikeluarkan yang menjadikan penerbit sebagai tersangkut, atau penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya penerbit dan juga tersangkut yang menjadi pihak yang sama.

Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD)

Adalah wesel untuk perhitungan orang ketiga atau wesel yang dikeluarkan atas perintah dari orang ketiga, yang dimana pembayarannya dibebankan ke rekening pihak ketiga. Secara umum pihak penerbitnya yaitu Bank.

Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (Pasal 102a ayat 1 KUHD)

Adalah wesel yang di keluarkan dengan tujuannya yaitu untuk memberikan kuasa pada pemegang pertama, untuk menagih beberapa uang dari yang tersangkut dan juga tidak dimasukkan untuk dipindahtangankan atau iperjualbelikan.

Wesel Berdomisili (pasal 103 KUHD)

Adalah wesel yang dikeluarkan dengan dilakukan pembayaran serta ditetapkan tempat tinggal dari pihak ketiga. Baik di tempat tinggal tersangkut ataupun tempat lain. Tujuan utamanya adalah yaitu untuk mempermudah pembayaran.                                                 

Baca Juga :  Pengertian Wayang Orang

Wesel Berdomisili Blangko (Pasal 126 KUHD)

Adalah wesel yang dikeluarkan dengan melalui ketentuan pembayaran yang dijalankan di tempat lain, yang mempunyai perbedaan dengan tempat domisili yang berkaitan.

Menurut Pencatatannya

Berdasarkan pencatatannya, wesel bisa dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Wesel Tidak Berbunga

Wesel tidak berbunga adalah wesel dengan nilai di satu jatuh tempo yang sama dengan nilai nominalnya, serta menjadikan nilai tunai ketika wesel itu diperjualbelikan akan berkurang sebesar bunga diskonto yang diperhitungkan.

  • Wesel Berbunga

Wesel berbunga adalah wesel yang nilai nominalnya merupakan nilai pada saat penarikan, serta menjadikan nilai tunai pada saat jatuh tempo atau pada saat diperjualbelikan.

Demikianlah artikel kali ini mengenai Wesel semoga bermanfaat dan terimakasih banyak untuk kunjungannya ya.