Otonomi Daerah – Materi pembahasan kali ini akan berhubungan dengan otonomi daerah yaitu lebih tepatnya mengenai tujan dari otonomi daerah dan juga manfaatnya yang akan di jelaskan secara lengkap dan juga mendetail, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini secara seksama .
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan dari otonomi daerah menurut undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan dari otonomi daerahadalah untuk menjalankan otonomi yang seluas – luasnya, kecuali tentang urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pihak pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, serta daya saing daerah. Berikut ini adalah penjelasannya:
Meningkatkan Pelayanan Umum Isa
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan bahwa ada peningkatan dalam hal pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah pada masing – masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut, maka di harapkan masyarakat bisa merasakan secara langsung manfaat dari adanya otonomi daerah.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Setelah pelayanan yang maksimal serta memadai, maka diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom dapat lebih baik dan juga meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana suatu daerah otonom dapat menggunakan hak serta wewenangnya secara tepat, bijak dan juga sesuai dengan apa yang diharapkan.
Meningkatkan Daya Saing Daerah
Dengan menerapkan otonomi daerah maka diharapkan akan dapat meningkatkan daya saing daerah serta harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan ataupun keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita yaitu “ Bineka Tunggal Ika ” walaupun berbeda – beda namun tetap satu jua.
Tujuan utama dari dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban serta menangani urusan suatu daerah yang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah pusat mempunyai kesempatan untuk mempelajari, merespon, serta memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta bisa mengambil manfaat daripada nya.
Pemerintah pusat juga diharapkan lebih mampu untuk berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan juga lebih mendasar, dengan adanya desentralisasi daerah bisa mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan juga kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan juga saat mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya akan semakin kuat.
Tujuan lain nya dari kebijakan otonomi daerah adalah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, mendorong dalam memberdayakan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat, keadaila, memelihara hubungan yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD .
Manfaat Otonomi Daerah
Adapun manfaat dari otonomi daerah yaitu untuk memberikan hak kepada daerah otonom guna mengatur daerah nya sendiri, supaya mereka mempunyai kebebasan dalam hal meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat nya, dan juga untuk mempermudah pemda otonom guna mengetahui atau mengerti mengenai kebutuhan masyarakat didalamnya. Manfaat dari otonomi daerah yang lainnya antara lain:
Tujuan Otonomi Daerah Dan Manfaatnya
- Pelaksaan otonomi daerah bisa di laksanakan sesuai dengan kepentingan masyarakatnya.
- Memotong jalur birokrasi yang sedikit rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
- Dapat meningkatkan penyediaan barang dan juga jasa di suatu daerah dengan biaya atau dana yang terjangkau dan juga lebih rendah , hal tersebut tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat karena telah diserahkan kepada pemda.
- Dapat meningkatkan pengawasan dalam berbagai kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang biasanya tidak simpatik dengan program-program pembangunan nasional dan tidak sensitive terhadap kebutuhan dari kalangan miskin di suatu pedesaan.
- Dapat meningkatkan efesiensi pemerintah pusat, pejabat pusat tidak lagi menjalankan tugas rutin ke daerah-daerah jarena hal tersebut diserahkan kepada pejabat daerah otonom.
Demikianlah di atas penjelasan mengenai Otonomi Daerah semoga bermanfaat untuk kalian semua, terimakasih telah berkunjung , sampai jumpa pada artikel berikutnya. 🙂 🙂 🙂