Pungutan Liar : Pengertian Pungli, Faktor, Tindak Pidana Serta Pelaporannya

Posted on

Pengertian Pungli – Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan mengenai pengertian Pungli atau pungutan liar , yang meliputi faktor , tindak pidana dan juga pelaporannya ,  berikut ini adalah penjelasan selengkapnya.

Pengertian Pungli

Pungli atau pungutan liar merupakan suatu  tindakan yang dilakukan  oleh seseorang seperti  pegawai negeri atau pejabat, dengan cara meminta uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal   tersebut biasanya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.

Menurut Wikipedia pungutan liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan biaya atau dipungut. Pungli sering dilakukan oleh pejabat atau aparat pemerintahan.

Faktor Penyebab Pungutan Liar ( Pungli )

  • Menyalahgunakan wewenang, Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh pelaku yang melakukan pungutan liar.
  • Faktor Mental, Karakter atau perilaku seseorang dalam bertindak dan juga  melakukan kontrol terhadap dirinya sendiri.
  • Faktor Ekonomi, Penghasilan yang bisa dikatakan tidak  dapat  untuk mencukupi kebutuhan hidup yang tidak berbanding dengan tugas atau jabatan yang di jalankan  oleh seseorang tersebut menjadikan terdorong untuk melakukan pungli.
  • Faktor Kultural dan Budaya Organisasi, Budaya yang ada di sebuah lembaga yang berjalan secara terus menerus pada pungutan liar  serta penyuapan  dapat  menjadi sebab terjadinya pungutan liar menjadi hal yang biasa.
  • Terbatasnya sumber daya manusia
  • Lemahnya sistem yang mengotrol serta mengawasi dari atasan.

Tindak Pidana Pungutan Liar ( Pungli )

Pungli tidak terdapat dalam KUHP dengan pasti, namun hukumannya disamakan dengan tindak pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang sudah diatur dalam KUHP antara lain  yaitu sebagai berikut :

Pasal 368 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memaksa orang lain dengan kekerasan atau mengancam kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang semuanya atau sebagian merupakan  kepemilikan  orang lain atau usaha untuk memberikan hutang ataupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 415 KUHP

Seorang pegawai negeri atau orang lain yang diberikan tugas untuk  melaksankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang ataupun surat – surat berharga yang di simpan karena jabatannya atau melakukan pembiaraan uang atau juga  surat berharga tersebut di ambil atau menggelapkan yang dilakukan  oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 418 KUHP

Seorang pegawai negeri yang mendapatkan  hadiat atau janji walaupun diketahui atau sepatutnya harus di duganya, bahwa hadiat atau janji  tersebut  diberikan karena kekuasan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatannya di ancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 423 KUHP

Pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran ataupun melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama – lamanya enam tahun.

Kejahatan pungli bisa dijerat dengan tindak pidana seperti berikut ini :

Tindak Pidana Penipuan

Penipuan  dan  pungutan liar adalah perbuatan pidana yang dimana unsurnya sama serta saling berhubungan, yaitu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau supaya  orang lain memberikan barang atau sesuatu padanya.

Baca Juga :  Fashion Adalah : Pengertian, Macam, Fungsi, Manfaat, Ciri, Contoh, Sejarah Dan Faktor Yang Mempengaruhinya

 Tindak Pidana Korupsi

Perbuatan pidana korupsi sangat erat  berhubungan dengan kejahatan jabatan, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP di adopsi oleh UU. No. 31 tahun 1999 yang kemudian  di perbaiki oleh UU No. 20 Tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8.

Demikianlah penjelasan mengenai Pungutan Liar semoga dapat bermanfaat dan juga menambah wawasan pengetahuan untuk anda semua , sekian dan terimakasih atas kunjungannya.