Hutan : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Fungsi – Jenis – Manfaat

Posted on

Pengertian Hutan – Untuk hal ini Hutan ialah karunia Allah SWT yang patut untuk kita jaga dari tangan manusia yang Jahil. Hutan sangat berarti bagi setiap jenis-jenis kehidupan yang terdapat di bumi ini. Tak pelak, arti hutan membawa sejuta atau bahkan tak terhingga manfaatnya bagi manusia. Apalagi jika kita sedikit mundur kebelakang mengenai proses evolusi bumi menjadi hijau dan terciptalah manusia sungguh sangat menganggumkan.

Betapa tidak manusia tercipta dengan sejumlah sumber daya yang mampu untuk dimanfaatkan bagi manusia untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan juga makhluk hidup sekitar. Olehnya itu beruntunglah manusia diberikan keberkahan yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Manusia perlu mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas karunia tersebut dengan menjaga untuk memberikan manfaat hutan bagi generasi selanjutnya atau penerus selanjutnya dan juga mengamalkan manfaat hutan tidak hanya bagi manusia, melainkan memberikan manfaat bagi makhluk hidupnya lainnya.

Pengertian Hutan Secara Umum

Hutan ialah suatu kesatuan ekosistem yang terdiri dari hamparan lahan berupa sumber daya alam hayati yang pada umumnya terdapat pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan lainnya yang tidak dapat dipisahkan.

Hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada setiap bangsa Indonesia merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara. Hutan memberikan manfaat yang melimpah bagi setiap umat manusia, karena wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar yang berfungsi dan bertujuan kepada kemakmuran rakyat bagi generasi sekarang maupun juga geneasi mendatang.

Seluruh kawasan hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai oleh negara, penguasan hutan biasa disebut dengan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk:

  • Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang sesuai dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
  • Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan.
  • Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan serta mengatur perbuatan hukum akan kehutanan.
Baca Juga :  Pencemaran Tanah

Hutan dibagi lagi sesuai statusnya yang terdiri atas hutan negara dan juga hutan hak. Hutan negara ialah hutan yang terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Sedangkan hutan hal ialah hutan yang terdapat pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Akan lahan yang terdapat didalamnya berbagai tumbuhan yang membentuk suatu ekosistem dan saling terdapat ketergantungan.

Pengertian Hutan Menurut Para Ahli

Adapun pengertian hutan menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

  • Menurut Spurr “1973”
    Menurut Spurr bahwa definisi hutan ialah sekumpulan pohon-pohon atau tumbuhan yang berkayu yang terdapat kerapatan dan luas tertentu yang dapat menciptakan iklim setempat serta keadaan ekologis yang berbeda dengan di luarnya.
  • Menurut Undang-Undang No. 41 Tahuan 1999
    Menurut undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang menyebutkan bahwa pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
  • Menurut Marpaung “2006”
    Menurut Marpaung bahwa pengertian hutan ialah suatu kesatuan ekosistem yang terdiri dari hamparan lahan yang berisi sumbe daya alam hayati yang terdapat pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya yang tidak dapat dipisahkan.
  • Menurut Kartasapoetra “1994”
    Menurut Kartasoepotera bahwa hutan ialah suatu areal tanah yang permukaannya ditumbuhi oleh sejumlah jenis tumbuhan yang tumbuh secara alami.
  • Menurut Soerianegara Dan Indrawan “1982”
    Mengemukakan Hutan adalah masyarakat tumbuh-tumbuhan yang dikuasai atau didominasi oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan lingkungan yang berbeda dengan keadaan diluar hutan.
  • Menurut Arief “1994”
    Mengemukakan bahwa Hutan ialah masyarakat tumbuh-tumbuhan dan binatang yang hidup dalam lapisan dan di permukaan tanah dan terletak pada suatu kawasan serta membentuk suatu kesatuan ekosistem yang berada dalam keseimbangan dinamis.
  • Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1967
    Tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan menyebutkan bahwa hutan ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.
  • Menurut Dengler
    Hutan ialah suatu kumpulan pohon-pohon yang rapat dan menutup areal cukup luas sehingga dapat membentuk iklim mikro yang kondisi ekologisnya sangat khas dan berbeda dengan areal luarnya.
Baca Juga :  Tata Surya : Pengertian Dan Anggotanya, Penjelasan Lengkap

Fungsi Hutan

Berdasarkan dari fungsi hutan yang mempunyai sejumlah macam fungsi yang terdiri diantaranya ialah:

  • Hutan produksi ialah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok dalam memproduksi hasil hutan.
  • Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan dalam mengatur tata irigasi, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
  • Hutan konservasi ialah kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  • Kawasan hutan suaka alam ialah hutan yang memiliki ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok sebagai suatu kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  • Kawasan hutan pelestarian alam ialah hutan yang memiliki ciri khas tertentu, fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta terdapat pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dam ekosistemnya.

Jenis-Jenis Hutan

Berdasarkan pasal 1 angka “4 sampai dengan 11” UU No. 41 Tahun 1999, bahwa hutan dibagi kepada 8 jenis, jenis-jenis hutan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Hutan negara adalah hutan yang terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  • Hutan hak adalah hutan yang terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  • Hutan adat adalah hutan negara yang terdapat didalam wilayah masyarakat hukum adat.
  • Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok dalam memproduksi hasil hutan.
  • Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok dalam perlindungan sistem penyangga kehidupan yang bermanfaat dalam mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah instrusi air laut, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah.
  • Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan juga satwa serta ekosistemnya.
  • Kawasan hutan suaka alam adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu, fungsi pokoj kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan.
  • Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan yang memiliki ciru khas tertentu dengan fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuh dan satwa, serta terdapat pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca Juga :  Akar Adventif : Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya

Manfaat Hutan

Manfaat hutan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu manfaat langsung dan manfaat tidak langsung, adapun jenis-jenis manfaat hutan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Manfaat langsung ialah manfaat yang dapat dirasakan, dinikmati secara langsung oleh masyarakat antara lain berupa kayu yang berasal dari hasil utama hutan, serta berupa hasil hutan yang memberikan manfaat misalnya rotan, madu dan buah-buahan lainnya.
  • Manfaat tidak langsung ialah manfaat tidak langsung berarti manfaat yang secara tidak langsung dapat dinikmati oleh masyarakat, akan tetapi hanya dapat dirasakan ialah keberadaan hutan itu sendiri, misalnya mengatur tata air, mencegah terjadinya erosi, memberikan manfaat bagi kesehatan terhadap estetika, kesehatan, pariwisata dan manfaat dalam bidang pertahanan dan ketahanan.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hutan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya,, sampai jumpa dipostingan selanjutnya. 🙂 🙂 🙂