BUMN : Pengertian, Tujuan, Fungsi Dan Bentuknya

Posted on

Pengertian BUMN – pada kesempatan kali ini admin akan memberikan sekaligus menjelaskan sebuah materi mengenai BUMN , yang mana meliputi pengertian , tujuan , fungsi , ciri dan juga bentuknya, langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah serta berasal dari kekayaan negara. BUMN termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional. Tujuan dari didirikannya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dan juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di beragam sektor. Beberapa sektor yang menaungi BUMN yaitu sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dan yang lain sebagainya.

Maksud dan Tujuan BUMN / Badan Usaha Milik Negara

Pada umumnya maksud dan tujuan dari didirikannya BUMN adalah sebagai berikut :

  • Memberikan sumbangsih bagi pertumbuhan dan juga perkembangan ekonomi nasional.
  • Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN.
  • Untuk mendapatkan keuntungan dari semua sektor usaha BUMN.
  • Bertanggungjawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
  • Menjadi pionir dari berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan juga koperasi.
  • Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Baca Juga :  Pengertian Negosiasi: Tujuan, Jenis, Struktur, Ciri, Manfaat Dan Contohnya

Fungsi BUMN / Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha yang satu ini mempunyai peran besar yang tidak hanya mensejahterakan masyarakat saja, akan tetapi juga bisa meningkatkan pendapatan negara. Berikut ini adalah fungsi dari BUMN :

  • Menyediakan produk barang atau jasa yang nilainya ekonomis yang tidak disediakan oleh Badan Usaha Milik Swasta.
  • Sebagai alat bagi pemerintah dalam mengelola dan menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.
  • Menyediakan layanan bagi masyarakat, khususnya dalam menyediakan barang dan juga jasa untuk memenuhi kebutuhan banyak orang.
  • Menambah pendapatan negara.
  • Mendorong pengembangan usaha kecil koprasi dan juga mikro.
  • Meningkatkan serta mendorong aktivitas atau kegiatan masyarakat dalam beragam bidang lapangan usaha.

Jenis-Jenis BUMN / Badan Usaha Milik Negara

BUMN dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum). Berikut ini penjelasannya :

Badan Usaha Perseroan (Persero)

Jenis BUMN ini mempunyai modal paling sedikit atau minimal 51% dari total modal badan usaha dimana sisanya dapat berasal dari pihak lain. Badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana sebagian besar sahamnya harus dimiliki oleh Negara.

Meskipun Persero didirikan atas usul presiden, akan tetapi dalam praktiknya tetap dijalankan oleh Mentri sesuai dengan aturan yang berlaku. Hampir sebagian besar pekerja atau pegawai Persero adalah pegawai negeri yang mempunyai tanggung jawab pada Negara.

Ciri-Ciri BUMN Perseroan

  •  Usulan dan pendiriannya dilakukan oleh menteri
  • Modalnya dalam bentuk saham
  • Pemimpinnya berupa direksi
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara
  • Pegawai persero adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil
  • Tidak memperoleh fasilitas dari negara
  • Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang
  • Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh laba
Baca Juga :  Pengertian Apatis

Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan

  •  PT Kereta Api Indonesia
  • PT Garuda Indonesia
  •  PT Kimia Farma Tbk
  •  PT Krakatau Steel Tbk
  •  PT Adhi Karya Tbk
  •  PT Perusahaan Listrik Negara
  •  PT Pertamina
  •  PT Balai Pustaka
  •  PT Garam
  •  PT Pindad
  •  Dan yang lain-lain

 

Badan Usaha Umum (Perum)

Badan Usaha Umum mempunyai modal yang sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaan berdasarkan saham-saham dan juga kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Akan tetapi dalam visi dan misinya tujuan Perum adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha lainnya, atas persetujuan menteri. Meskipun modalnya berasal dari negara, namun mengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.

Ciri-Ciri BUMN Perum

  • Didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Modalnya bisa dihimpun dari banyak pihak
  • Pengelolaan modal berasap dari pemerintah terpisah dari kekayaan negara
  •  Modal dalam bentuk obligasi atau saham bagi perusahaan go public
  • Pegawainya adalah pegawai perusahaan dari pihak swasta

Contoh Badan Usaha Milik Negara Perum

  • Perum Damri
  • Perum Pegadaian
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Bulog
  • Perum Jasatirta
  • Perum Antara
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas
  • Dan yang lain- lain

Kelebihan dan Kekurangan BUMN

Kelebihan BUMN

  • BUMN menguasai berbagai sektor yang vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia
  • BUMN memperoleh jaminan dan juga dukungan dari negara
  • Permodalan BUMN berasal dari negara
  • Kelangsungan hidup perusahaan BUMN lebih terjamin
  • BUMN menjadi sumber pendapatan negara

Kekurangan BUMN

  • Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN seringkali tidak efisien
  • Manajemen BUMN sekarang ini terlihat kurang profesional
  • BUMN sering menimbulkan monopoli atas sektor – sektor yang vital
  • Pengelolaan BUMN seringkali terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
  • BUMN sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi.
Baca Juga :  Perusahaan Perseorangan : Pengertian, Ciri, Kelebihan Dan Kekuranganya Beserta Contoh

Demikianlah ulasan mengenai Pengertian BUMN semoga bermanfaat dan terimakasih banyak untuk kunjungannya