Macam – Macam Pembagian Hukum

Posted on

Macam – Macam Pembagian Hukum – Untuk materi dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Hukum yaitu lebih tepatnya mengenai macam – macam pembagian hukum , untuk informasi lengkapnya langsung saja kita simak penjelasan berikut ini secara seksama.

Macam-macam Pembagian Hukum

Berikut ini adalah macam-macam pembagian hukum , diantaranya :

Hukum Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum Undang – Undang : yaitu segala peraturan yang tercantum di dalam undang-undang.
  • Hukum Kebiasaaan : Peraturan yang berpangkal pada adat atau kebiasaan.
  • Hukum Traktat : Yaitu suatu hukum yang dibuat berdasarkan pada suatu perjanjian antar Negara.
  • Hukum Jurisprudensi : Terbentuk berdasarkan pada putusan hakim.
  • Hukum Agama : Bersumber dari kitab suci , seperti hukum islam .

Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum Tertulis : Hukum tertulis terbagi menjadi dua macam yaitu :
  1. Hukum tertulis terkodefikasi atau dibukukan , Seperti KUHAP dan KUHP.
  2. Hukum tertulis tidak terkodefikasi.
  • Hukum tidak tertulis : Seperti hukum adat atau hukum kebiasaan .

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

  • Ius Constitutum ( Hukum Positif ) : yaitu hukum yang berlaku pada saat ini untuk masyarakat tertentu dan dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum : Hukum ini diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
  • Hukum Azazai ( Hukum Alam ) : Hukum yang berlaku dimana-mana untuk segala bangsa serta dalam segala waktu.

Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  • Hukum Material : Yaitu suatu hukum yang memuat peraturan-peraturan dalam bentuk perintah serta larangan , Seperti hukum perdata dan hukum pidana.
  • Hukum Formal : Yaitu hukum yang memuat peraturan mengenai bagiamana melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil .Hukum Formal disebut juga sebagai hukum acara , seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata .
Baca Juga :  E-commerce: Pengertian, Sejarah, Manfaat, Jenis, Contoh Dan Dampaknya

Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Hukum Memaksa : Yaitu suatu hukum yang dalam keadaan bagimanapun harus dilaksanakan.
  • Hukum Mengatur : Hukum yang bisa dikesampinhkan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat aturan tersendiri melalui perjanjian.

√ Macam Macam Pembagian Hukum

Hukum Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum Objektif : Yaitu hukum yang berlaku umum untuk setiap orang.
  • Hukum Subjektif : Yaitu hukum yang berlaku untuk orang ataupun golongan tertentu.

Hukum Berdasarkan Isinya

  • Hukum Privat : Yaitu sebuah hukum yang menitikberatkan terhadap kepentingan seseorang seperti hukum perdata .
  • Hukum Publik : Yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat Negara , atau antara Negara dengan perseorangan , seperti hukum administrasi Negara dan hukum pidana.

Demikinalah tadi ulasan mengenai Macam – Macam Pembagian Hukum semoga dapat bermanfaat serta berguna dalam menambah wawasan untuk kalian semua, terimakasih.