Macam – Macam Pembagian Hukum – Untuk materi dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Hukum yaitu lebih tepatnya mengenai macam – macam pembagian hukum , untuk informasi lengkapnya langsung saja kita simak penjelasan berikut ini secara seksama.
Macam-macam Pembagian Hukum
Berikut ini adalah macam-macam pembagian hukum , diantaranya :
Hukum Berdasarkan Sumbernya
- Hukum Undang – Undang : yaitu segala peraturan yang tercantum di dalam undang-undang.
- Hukum Kebiasaaan : Peraturan yang berpangkal pada adat atau kebiasaan.
- Hukum Traktat : Yaitu suatu hukum yang dibuat berdasarkan pada suatu perjanjian antar Negara.
- Hukum Jurisprudensi : Terbentuk berdasarkan pada putusan hakim.
- Hukum Agama : Bersumber dari kitab suci , seperti hukum islam .
Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis : Hukum tertulis terbagi menjadi dua macam yaitu :
- Hukum tertulis terkodefikasi atau dibukukan , Seperti KUHAP dan KUHP.
- Hukum tertulis tidak terkodefikasi.
- Hukum tidak tertulis : Seperti hukum adat atau hukum kebiasaan .
Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Ius Constitutum ( Hukum Positif ) : yaitu hukum yang berlaku pada saat ini untuk masyarakat tertentu dan dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum : Hukum ini diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
- Hukum Azazai ( Hukum Alam ) : Hukum yang berlaku dimana-mana untuk segala bangsa serta dalam segala waktu.
Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum Material : Yaitu suatu hukum yang memuat peraturan-peraturan dalam bentuk perintah serta larangan , Seperti hukum perdata dan hukum pidana.
- Hukum Formal : Yaitu hukum yang memuat peraturan mengenai bagiamana melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil .Hukum Formal disebut juga sebagai hukum acara , seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata .
Hukum Berdasarkan Sifatnya
- Hukum Memaksa : Yaitu suatu hukum yang dalam keadaan bagimanapun harus dilaksanakan.
- Hukum Mengatur : Hukum yang bisa dikesampinhkan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat aturan tersendiri melalui perjanjian.

Hukum Berdasarkan Wujudnya
- Hukum Objektif : Yaitu hukum yang berlaku umum untuk setiap orang.
- Hukum Subjektif : Yaitu hukum yang berlaku untuk orang ataupun golongan tertentu.
Hukum Berdasarkan Isinya
- Hukum Privat : Yaitu sebuah hukum yang menitikberatkan terhadap kepentingan seseorang seperti hukum perdata .
- Hukum Publik : Yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat Negara , atau antara Negara dengan perseorangan , seperti hukum administrasi Negara dan hukum pidana.
Demikinalah tadi ulasan mengenai Macam – Macam Pembagian Hukum semoga dapat bermanfaat serta berguna dalam menambah wawasan untuk kalian semua, terimakasih.