Keuangan Negara : Pengertian,Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum Dan Sumbernya

Posted on

Keuangan Negara – Pada pembahasan kali ini admin akan membahas mengenai keuangan negara yang mana akan meliputi pengertian, tujuan, ruang lingkup, landasan hukum dan juga sumbernya. Untuk informasi lengkapnya maka langsung saja kita simak penjelasan selengkapnya berikut ini secara seksama.

Pengertian Keuangan Negara

Keuangan Negara adalah hak dan kewajiban yang bisa dinilai dengan uang dan segala hal yang berbentuk uang atau barang dapat dijadikan hak milik negara. Pengertian keuangan negara menurut Pasal 1 UU No. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara adalah kekayaan pemerintah yang didapat dari penerimaan, hutang, pinjaman pemerintah atau bisa juga dari pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

Tujuan Pengelolaan Keuangan Negara

  • Berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi
  • Menjaga kestabilan ekonomi
  • Merelokasi sumber-sumber ekonomi
  • Mendorong retribusi pendapatan

Ruang Lingkup Keuangan Negara

Ruang lingkup keuangan negara menjadi penentu substansi yang didalam keuangan negara. Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2013 mengenai Keuangan Negara dalam pasal 2 yang mengatur tentang Ruang Lingkup Keuangan Negara. Keuangan Negara yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 adalah :

  • Hak negara dalam pemungutan pajak, mengedarkan serta mengeluarkan uang dan melakukan pinjaman.
  • Kewajiban negara dalam penyelenggaraan tugas pelayanan umum pemerintahan negara dan juga membayar tagihan dari pihak ketiga.
  • Penerimaan dan pengeluaran negara.
  • Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain dalam bentuk uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang bisa dinilai dengan uang. Termasuk di dalamnya kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah.
  • Kekayaan pihak lain yang di kuasai oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan dan juga atau kepentingan umum.
  • Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga :  Benua Asia: Ciri Dan Karakteristik Benua Asia Lengkap

Landasan Hukum Keuangan Negara

Landasan Umum

  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

Landasan Khusus

  • Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 Nomor 448 dan telah di perharui dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan
  • Undang-Undang Tentang APBN
  • Peraturan Perundang-Undangan tentang pajak, bea serta cukai
  • Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres Nomor 14A tahun 1980)

Sumber Keuangan Negara

Pajak

Pajak adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, pada wajib pajak berdasarkan UU. Pemungutan pajak ini bisa dipaksakan tanpa imbalan langsung pada pembayarnya.

                                       

Keuntungan BUMN/BUMD

Meliputi perusahaan baik PMA ataupun PMDN sebagai pemiliki BUMN, pemerintah pusat berhak mendapatkan bagian keuntungan yang diperoleh BUMN. Sama halnya dengan BUMD pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD mempunyai hak mendapatkan bagian keuntungan yang diperoleh oleh BUMD.

 

Pinjaman

Pinjaman adalah dalah sumber penerimaan negara yang dijalankan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah di kemudian hari akan menjadi tanggungan pemerintah, karena pinjaman itu harus dibayar dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam/luar negeri, dan juga sumbernya dapat berasal dari pemerintah, istitusi perbankan, institusi non bank dan juga individu.

Pencetakan Uang

Pencetakan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah untuk menutup defisit anggaran, apabila tidak ada jalan lain yang memang dapat dilakukan pemerintah. Besarnya penetapan jumlah uang yang harus dicetak harus di rencanakan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi.

Denda Dan Sita

Pemerintah memiliki hak untuk menuntut denda atau menyita aset yang dimiliki masyarakat. Apabila masyarakat perseorangan atau kelompok dan organisasi diketahui melakukan pelanggaran dari peraturan pemerintah.

Baca Juga :  Akuntansi Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Prinsip, Peran, Sifat dan Istilahnya Lengkap

 

Sumbangan, Hadiah Dan Hibah

Sumbangan, hadiah dan hibah dan bisa diperoleh  pemerintah dari individu, institusi atau pemerintah, baik dari dalam ataupun luar negeri. Pemerintah tidak berkewajiban untuk  mengembalikan sumbangan, hadiah maupun hibah. Sumbangan, hadiah dan juga hibah tidak termasuk penerimaan pemerintah yang bisa dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan pihak yang memberikan sumbangan, hadiah atau hibah.

Penyelenggaraan Undian Berhadiah

Pemerintah juga dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu instansi dalam menjadi penyelenggara. Jumlah yang diterima yaitu selisih dari pemerintah uang undian yang di kurangi dengan biaya operasi, dan juga  besarnya hadiah tersebut.

Retribusi

Retribusi adalah pungutan yang dilakukan di daerah menurut peraturan daerah, pemungutannya juga bisa dipaksakan. Yang dimana pemerintah memberikan imbalan langsung untuk pembayarannya.

Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang menurut UU kenai pajak pada beberapa barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik untuk pembatasan, yang dimana produksi dan juga peredarannya di awasi. Karena akan membawa pengaruh langsung pada kesehatan dan juga ketertiban sosial. Dasar pertimbangan pada besarnya penerimaan cukai bergantung pada jumlah barang yang dikenai cukai, tarif cukai serta harga dasar barang kena cukai.

Demikianlah pembahasan mengenai Keuangan Negara semoga bermanfaat, sekian dan terimakasih banyak untuk kunjungannya.