Keanggotaan DPR Diresmikan Dengan

Posted on

Keanggotaan DPR Diresmikan Dengan – Untuk pembahasan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Keanggotaan DPR diresmikan dengan yang dimana dalam hal ini meliputi Tugas dan wewenang DPR, Hak DPR, Hak dan Kewajiban Anggota DPR, nah agar lebih dapat memahami simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Pengertian DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

DPR ialah sebuah lembaga yang paling tinggi dan memiliki posisi sejajar dengan presiden. Adapun lembaga tertinggi di Indonesia ialah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Di Periode 2014 hingga 2019 telah terpilihnya anggota DPR sebanyak 650 orang yang terbentuk dari 77 Daerah pilihan dan 10 fraksi. DPR yang akan mewakili suara rakyat Indonesia selama 5 tahun.

Sanksi yang di akan diberikan bagi mereka para anggota DPR yang tidak dapat menyelesaikan tugasnya maka akan digantikan oleh PAW (Pergantian Antar Waktu) yang merupakan legislator.

Dan selain itu keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden untuk melaksanakan 3 fungsi yang berdasarkan dengan UUD 1945 yakni legislatif, anggaran dan pengawasan.

Dan adapun beberapa tugas dan wewenang anggota DPR sebagai dalam melaksanakan legislatif ialah sebagai berikut:

  • Bertugas untuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
  • Merancang dan menyusun RUU.
  • Bertugas untuk sebagai penerima RUU yang telah di ajukan oleh DPD.
  • Pembahasan RUU yang di ajukan oleh Presiden.
  • Penetapan undang – undang dengan Presiden.
  • Melakukan perstujuan atau tidak setuju mengenai peraturan pergantian undang – undang yang di ajukan oleh presiden.
Baca Juga :  Prinsip Pajak : Prinsip Dan Asas Pemungutan Pajak

Adapun beberapa tugas dan wewenang anggota DPR sebagai dalam melaksanakan anggaran ialah sebagai berikut:

  • Memutuskan persetujuan mengenai RUU tentang APBN yang di usulkan oleh Presiden.
  • Melakukan perhatian mengenai pertimbangan DPS atas RUU APBN dan RUU pajak, agama serta pendidikan.
  • Malakukan tindaka lanjutan mengenai hasil pemeriksaan tentang pengelolaan dan tanggung jawab mengenia keuangan negara yang di suarakan oleh BPK.
  • Melakukan persetujuan mengenai pemindahan tangan terhadap aset negara oleh perjanjian yang memiliki dampak luas untuk kehidupan rakyat.

Adapun beberapa tugas dan wewenang anggota DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagai berikut:

  • Mengawasi pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan yang di ambil oleh pemerintah.
  • Melakukan tindak lanjut dan pembahasan mengenai pengawasan DPD.

Tugas Dan Wewenang  Anggota DPR

Adapun tugas dan wewenang anggota DPR diantaranya yaitu:

  • Melakukan serapan, himpun, tampung dan tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat.
  • Melakukan persetujuan dengan Presiden dalam menyatakan perang atau damai dengan negara lain dan pengangkatan atau pemberhentian anggota komisi Yudisial.
  • Melakukan pertimbangan dengan Presiden mengenai pemberian amnesti atau abolisi dan pengangkatan duta besar atau penempatan duta besar lain.
  • Pemilihan anggota BPK dengan pertimbangan DPD.
  • Melakukan persetujuan dengan Komisi Yudisial mengenai calon hakim agung yang akan di tetapkan Presiden.
  • Melakukan pemilihan tiga hakim konstitusi yang akan di ajukan ke Presiden.

Hak Anggota DPR

Hak anggota DPR sebagai berikut:

Hak Interpelasi

Hak ini artinya seorang DPR dapat meminta keterangan pemerintah atas kebijakan yang di ambil dan mengenai dampak yang luas atas kebijakan tersebut.

Hak Angket

Hak ini artinya seorang DPR akan melakukan penyelididkan atas pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah agar tidak bertentangan dengan perundang – undangan.’’

Baca Juga :  Model Pembelajaran Kooperatif (Cooperative Learning)

Hak Menyatakan Pendapat

Hak ini meliputi beberapa hal sebagai berikut :

  • Berpnedapat mengenai kebojakan pemerintah atau fenomena di dalam negeri dan internasional.
  • Menindak lanjuti atas hak angket dan interpelasi.
  • Pendugaan Presiden atau Wapres melakukan perbuatan yang melanggar sumpah, UU dan norma lainnya.

Hak Dan Kewajiban Anggota DPR

Beberapa hak anggota DPR diantaranya yaitu:

  • Pengajuan RUU.
  • Pengajuan pertanyaan.
  • Penyamaian pendapat dan agrumen.
  • Memilih dan di pilih.
  • Pembelaan diri.
  • Imunitas.
  • Penggunaan protokoler.
  • Keuangan dan administrative.
  • Pengawasan.
  • Pengsusulan dan perjuangan mengenai DAPIL.
  • Sosialisasi Undang – undang.

Adapun beberapa kewajiban DPR sebagai berikut:

  • Pancasila harus di pegang teguh serta di amalkan.
  • Melaksanakan dan ta’at UUD NKRI tahun 1945.
  • Pertahanan , mengutuhkan dan pemeliharaan kerukunan nasional.
  • Kepentingan negara di dahulukan daripada pribadi.
  • Perjuangkan kesejahteraan rakyat.
  • Taat pada prinsip demokrasi dan penyelenggaraan pemerintah.
  • Taat tata tertib dan kode etik.
  • Tetap menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja.
  • Menyerap dan melakukan himbauan mengenai aspirasi rakyat.
  • Menampung dan tindak lanjut aspirasi rakyat.
  • Tanggungjawab moral dan politis terhadap konstituen.

Demikianlah pembahasan mengenai Keanggotaan DPR Diresmikan Dengan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.