Cek : Pengertian, Syarat Penggunaan, Jenis, Fungsi Dan Masa Berlakunya

Posted on

Cek – Dalam hal ini salah satu surat berharga atau warkat (dokumen) yang memiliki fungsi sebagai alat tukar seperti uang ialah cek. Nah dalam artikel kali ini kami akan mengulas mengenai apa itu cek? Kalau begitu simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Cek

Cek merupakan surat yang dikeluarkan bank dan bisa digunakan oleh nasabah untuk melakukan perintah penarikan uang kepada bank tersebut.

Jumlah uang yang bisa ditarik dari bank dengan menggunakan cek bergantung kepada jumlah nominal uang yang tertulis/tertera dalam cek.

Untuk bisa menggunakan cek nasabah harus memiliki rekening giro terlebih dahulu di bank. Cek juga merupakan surat berharga yang bisa digunakan sebagai alat tukar.

Syarat Penggunaan Cek

Penggunaan cek sebagai alat pembayaran nontunai yang sah diatur dalam pasa 178 sampai dengan 229 KUH dagang. Adapun persyaratan penggunaan cek adalah sebagai berikut:

  • Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri;
  • Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
  • Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  • Tanggal dan tempat cek ditariknya;

Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Jenis – Jenis Cek

Adapun jenis-jenis cek diantaranya yaitu:

  • Cek Atas Unjuk (aan toonder). Cek ini bisa dicairkan oleh siapa saja kepada bank tanpa harus ada nama orang yang mencairkannya dalam cek.
  • Cek Atas Nama (aan order). Cek ini hanya bisa dicairkan oleh orang yang namanya tertera dalam cek.
  • Cek Atas Pembawa. Bank akan memberlakukan cek ini sebagai Cek Atas Unjuk, namun jika sebutan pembawa dicoret, cek tersebut berlaku sebagai Cek Atas Nama.
  • Cek Mundur (postdated cheque). Cek ini hanya bisa dicairkan pada tanggal yang sudah dicantumkan dalam cek.
  • Cek Silang (crossed cheque). Cek yang diberi dua garis silang sejajar pada bagian muka; sebagai penanda untuk bank pembayar bahwa cek tersebut hanya bisa dicairkan ke rekening bank yang namanya tercantum di antara dua garis silang tersebut.
  • Cek Kosong. Cek ini tidak berisi nominal uang yang bisa dicairkan, melainkan si pemilik mengisi sendiri nominal uang yang akan dicairkan.
Baca Juga :  Manajemen Produksi : Pengertian, Fungsi, Ruang Lingkup, Beserta  Aspeknya

Fungsi Cek

Cek berfungsi sebagai berikut.

  • Sebagai alat melakukan pembayaran
  • Mengambil atau menarik uang di rekening giro

Masa Berlaku Cek

Menurut Pasal 209 KUH Dagang, masa tenggang cek adalah 70 hari kalender sejak tanggal penarikan. Sedangkan masa kedaluwarsa cek adalah 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang pengunjukan.

Demikianlah pembahasan mengenai Cek semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.